Showing posts with label Humaniora. Show all posts
Showing posts with label Humaniora. Show all posts

Tuesday, December 10, 2019

ASN (Aparatur Sipil Negara)

Definienda: Lama tak mengelola blog, terutama defiienda. Kali ini saya mencorat-coret sebuah posting tentang birokrasi di Indonesia.  Birokrasi di Indonesia, yang menjalankan atau penggeraknya adalah mayoritas ASN atau Aparatur Sipil Negara. Konsep ASN muncul setelah diundangkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut regulasi yang disahkan 15 Januari 2014 ini (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6, TLN Nomor 5494), yang dimaksud ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan yang dimaksud Pegawai ASN adalah adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

ASN Pemkab Bangka mengikuti apel

Pegawai ASN sendiri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, yaitu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, dan PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jadi, di Indonesia untuk aparatur sipil terdapat Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK sebagai penggerak birokrasi dan tugas-tugas fungsional lainnya.


Sungailiat, 09122019

Friday, November 6, 2015

Definisi Tunalaras

Definienda: Menurut T.Sutjihati Somantri, (2007 : 139) Anak tunalaras sering juga disebut anak tunasosial karena tingkah laku anak ini menunjukkan penentangan terhadap norma-norma sosial masyarakat yang berwujud seperti mencuri, mengganggu, dan menyakiti orang lain.

Individu penyandang tunalaras biasanya menunjukan perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di sekitarnya. Tunalaras dapat disebabkan karena faktor internal dan faktor eksternal yaitu pengaruh dari lingkungan sekitar.

Public Law 94-242 (Undang-undang tentang PLB di Amerika Serikat) mengemukakan pengertian tunalaras dengan istilah gangguan emosi, yaitu gangguan emosi adalah suatu kondisi yang menunjukkan salah satu atau lebih gejala-gejala berikut dalam satu kurun waktu tertentu dengan tingkat yang tinggi yang mempengaruhi prestasi belajar:
  • Ketidakmampuan belajar dan tidak dapat dikatkan dengan factor kecerdasan, penginderaan atau kesehatan
  • Ketidakmampuan menjalin hubungan yang menyenangkan teman dan guru
  • Bertingkah laku yang tidak pantas pada keadaan normal
  • Perasaan tertekan atau tidak bahagia terus-menerus
  • Cenderung menunjukkan gejala-gejala fisik seperti takut pada masalah-masalah sekolah.

Kauffman (1977) dalam Firda, 2012, mengemukakan bahwa penyandang tunalaras adalah anak yang secara kronis dan mencolok berinteraksi dengan lingkungannya dengan cara yang secara social tidak dapat diterima atau secara pribadi tidak menyenangkan tetapi masih dapat diajar untuk bersikap yang secara social dapat diterima dan secara pribadi menyenangkan.

Sechmid dan Mercer (1981) dalam Firda, 2012 mengemukakan bahwa anak tunalaras adalah anak yang secara kondisi dan terus menerus menunjukkan penyimpangan tingkah laku tingkat berat yang mempengaruhi proses belajar meskipun telah menerima layanan belajar serta bimbingan, seperti anak lain. Ketidakmampuan menjalin hubungan baik dengan orang lain dan gangguan belajarnya tidak disebabkan oleh kelainan fisik saraf / intelegensia.

Nelson (1981) dalam Firda, 2012 mengemukakan bahwa tingkah laku seorang murid dikatakan menyimpang jika:
  • Menyimpang dari perilaku yang oleh orang dewasa dianggap normal menurut usia dan jenis kelaminnya.
  • Penyimpangan terjadi dengan frekuensi dan intensitas tinggi
  • Penyimpangan berlangsung dalam waktu yang relatif lama.
Beberapa komponen yang penting diperhatkan adalah adanya penyimpangan tingkah laku yang terus-menerus menurut norma yang berlaku sehingga menimbulkan ketidakmampuan belajar dan penyesuaian diri penyimpangan itu tetap ada walaupun telah menerima layanan serta bimbingan.

Dalam bukunya, Sutjihati Soemantri menulis bahwa klasifikasi anak tunalaras secara garis besar terdiri dari dua kategori, yaitu:
  1. Anak yang mengalami kesukaran dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial dan
  2. Anak yang mengalami gangguan emosi
Tiap jenis anak tersebut dapat dibagi lagi sesuai dengan besar dan ringannya kelainan yang dialaminya.


Bahan Bacaan:
T, Sutjiati Somantri. 2006. Psikologi Anak LuarBiasa. Bandung: Reflika Aditama
Firda, blog warna-warni dunia PhieRda, diakses tanggal 5/11/2015

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:

Definisi Tunadaksa

Definienda: Menyambung obrolan kami tentang anak-anak berkebutuhan khusus pada acara rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah bidang Pendidikan pagi tadi, dan setelah menyajikan informasi dan pengetahuan tentang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Menurut Sutjihati Somantri, bahwa tunadaksa adalah suatu keadaan rusak atau terganggu sebagai akibat gangguan bentuk atau hambatan pada tulang, otot dan sendi dalam fungsinya yang normal. Kondisi ini dapat disebabkan oleh penyakit, kecelakaan atau dapat juga disebabkan oleh pembawaan sejak lahir. 

Sedangkan menurut Mohammad Efendi, bahwa tunadaksa adalah ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya disebabkan oleh berkurangnya kemampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsi secara normal akibat luka, penyakit, atau pertumbuhan yang tidak sempurna. Aqila Smart mempertegas lagi bahwa tunadaksa merupakan sebutan yang paling sopan bagi orang-orang yang memiliki kelainan fisik, khususnya anggota badan, seperti kaki, tangan, atau bentuk tubuh lainnya.

Klasifikasi Tunadaksa

Secara umum, karakteristik kelainan anaak yang dikategorikan sebagai penyandang tunadaksa dapat dikelompokkan menjadi:

I. Tunadaksa Ortopedi (orthopedically handicapped)

Penyandang tunadaksa ortopedi merupakan anak tunadaksa yang mengalami kelainan, kecacatan, ketunaan tertentu pada bagian tulang, otot tubuh, ataupun daerah persendian baik yang dibawa sejak lahir (congenital) maupun yang diperoleh kemudian (karena penyakit atau kecelakaan) sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi tubuh secara normal. Menurut ilmu kedokteran, untuk menetapkan siapa-siapa yang cacat (tunadaksa) dan perlu diberikan pertolongan rehabilitasi jika mempunyai kelainan pada tubuh yang sifatnya menetap dan tidak akan berubah dalam waktu 6 bulan.

Penggolongan penyandanf tunadaksa dalam kelompok kelainan sistem otot dan rangka adalah sebagai berikut :

a. Poliomyelitis

Poliomyelitis merupakan suatu infeksi pada sumsum tulang belakang yang disebabkan oleh virus polio yang mengakibatkan kelumpuhan dan bersifat menetap.
Dilihat dari sel-sel motorik yang rusak, kelumpuhan anak polio dibedakan menjadi :
  • Tipe spinal  yaitu kelumpuhan pada otot leher, sekat dada, tangan dan kaki
  • Tipe bulbair yaitu kelumpuhan fungsi motorik pada satu atau lebih saraf tepi dengan ditandai adanya gangguan pernafasan
  • Tipe bulbispinalis yaitu gabungan antara tipe spinal dan bulbair
  • Encephalitis yang biasa disertai dengan demam, kesadaran menurun, tremor, dan kadang-kadang kejang.

Kelumpuhan pada polio bersifat layu dan biasanya tidak menyebabkan gangguan kecerdasan atau alat indra. Akibat yang disebabkan oleh penyakit ini adalah otot menjadi kecil (atropi) karena kerusakan sel saraf,adanya kekakuan sendi, pemendekan anggota gerak,tulang belakang melengkung kesalah satu sisi seperti huruf S (Scoliosis), kelainan telapak kaki yang membengkok keluar atau kedalam,dislokasi (sendi yang ke luar dari dudukannya), lutut melenting ke belakang (genu recorvatum).

b. Muscle dystrophy

Merupakan jenis penyakit yang mengakibatkan otot tidak berkembang karena mengalami kelumpuhan yang bersifat progresif dan simetris. Penyakit ini diduga ada hubungannya dengan keturunan (genetis).

c. Spinal bifida

Merupakan jenis kelainan pada tulang belakang yang ditandai dengan terbukanya satu tiga ruas tulang belakang dan tidak tertutupnya kembali selama proses perkembangan. Akibatnya fungsi jaringan saraf terganggu dan dapat mengakibatkan kelumpuhan, hydrocephalus, yaitu pembesaran pada kepala karena produksi cairan yang berlebihan. Biasanya kasus ini disertai dengan ketunagrahitaan.

II. Tunadaksa Saraf (neurologically handicapped)
Tunadaksa saraf yaitu jenis tunadaksa yang mengalami kelainan akibat gangguan pada susunan saraf di otak. Otak sebagai pengontrol tubuh memiliki sejumlah saraf yang menjadi pengendali mekanisme tubuh sehingga jika otak mengalami kelainan, sesuatu akan terjadi pada organisme fisik, emosi, dan mental. Luka pda bagian tertentu, efeknya penderita akan mengalami gangguan dalam perkembangan, mungkin akan berakibat ketidakmampuan dalam melaksanakan berbagai bentuk kegiatan.

Dalam banyak kasus, luka atau gangguan yang terjadi pada otak atau bagian-bagiannya baik yang didapat sebelum, selama, maupun sesudah kelahiran dapat menyebabkan gangguan pada mental, kekacauan bahasa (aphasia), ketidakmampuan membaca (disleksia), ketidakmampuan menulis (agrafia), ketidakmampuan memahami kata-kata (word deafness), ketidakmampuan berbicara (speech defect), ketidakmampuan berhitung (akalkuli), dan berbagai bentuk gangguan gerak lainnya.

Salah satu bentuk kelainan yang terjadi pada fungsi otak dapat dilihat pada anak cerebral palsy. Cerebral palsy berasal dari kata cerebral yang artinya otak, dan palsy yang mempunyai arti ketidakmampuan atau gangguan motorik (Kirk dalam Efendi, 2006). The United Cerebral palsy Association dalam Efendi (2006:118) mendefinisikan cerebral palsy menyangkut gambaran klinis yang diakibatkan oleh luka pada otak, terutama pada komponen yang menjadi penghalang dalam gerak sehingga keadaan anak yang dikategorikan cerebral palsy dapat digambarkan sebagai kondisi semenjak anak-anak dengan kondisi nyata seperti lumpuh, lemah, tidak adanya koordinasi atau penyimpangan fungsi gerak yang disebabkan oleh patologi pusat kontrol gerak di otak.

Cerebral palsy ditandai oleh adanya kelainan gerak, sikap atau bentuk tubuh, gangguan koordinasi, kadang-kadang disertai gangguan psikologis dan sensoris yang disebabkan oleh adanya kerusakan atau kecatatan pada masa perkembangan otak. Dalam Wardani (2008: 7.4) cerebral palsy menurut derajat kecacatannya diklasifikasikan menjadi :
  1. Cerebal Palsy Ringan; dengan karakteristik dapat berjalan tanpa alat bantu, bicara jelas, dan dapat menolong diri sendiri.
  2. Cerebal Palsy Ringan Sedang dengan ciri-ciri membutuhkan bantuan untuk latihan bicara, berjalan, dan mengurus diri.
  3. Cerebal Palsy Ringan Berat dengan karakteristik membutuhkan perawatan tetap dalam ambulansi, bicara, dan menolong diri.

Menurut Hallahan & Kaufman dalam Efendi (2006:119) dilihat dari yang tampak pada aktivitas motorik, anak cerebral palsy dapat dikelompokkan menjadi:

a. Spasticity
Ciri-cirinya terdapat kekakuan pada sebagian atau seluruh ototnya hal ini disebabkan oleh kondisi anak yang mengalami spasticity terjadi karena lapisan luar otak (khususnya lapisan motor) bidang piramida dan beberapa kemungkinan bidang ekstra piramida yang berhubungan dengan pengontrolan gerakan sadar tidak berfungsi sempurna. Daerah tertentu pada otak dapat menimbulkan gerakan tertentu, kontraksi, atau rangsangan. Faktor yang menyebabkan terjadinya kondisi tersebut disebut supresor. Apabila ada salah satu supresor ini masuk, maka akan terjadi suatu desakan, akibatnya otot akan berada dalam kondisi tegang dan kejang.

Ketika kondisi otot kejang keseimbangan akan hilang, gerakan yang muncul menjadi tidak harmonis, tidak terkontrol, dan kontraksi otot tidak teratur sehingga gerakan yang tampak seperti suatu hentakan. Beberapa kelompok otot yang dapat dipengaruhi oleh kelumpuhan jenis ini antara lain:
  1. Monoplegia, jika salah satu anggota badan mengalami kekejangan.
  2. Hemiplegia, jika salah satu dari anggota tubuh seperti kaki dan tangan mengalami kekejangan.
  3. Triplegia, bila tiga di antara anggota tubuh, seperti dua kaki dan satu tangan mengalami kekejangan
  4. Paraplegia, bila kekejangan itu terjadi pada kedua kaki.
  5. Quadriplegia, jika kekejangan yang muncul pada keempat anggota tubuh, sebagian kadang-kadang di kepala dan anggota tubuh lainnya.


b. Athetosis
Penyebab athetosis yaitu luka pada sistem ekstra piramida yang terletak pada otak depan maupun tengah. Ekstra piramida menjembatani antara kegiatan otot dan kontrol gerak secara otomatis seperti berjalan dan ekspresi wajah.

Penyandangtunadaksa yang menderita athetosis tampak susah payah untuk berjalan, menggeliat-geliat, dan terhuyung-huyung. Gerakannya tidak berirama dan tidak mengikuti urutan yang wajar sehingga perilakunya sering tidak terkontrol. Meskipun penderita athetosis mampu meletakkan tangan pada mulutnya, namun ketika melakukan gerakan ini tampak berbagai bentuk gerakan yang tidak terkontrol dan ekstrem.

Dalam kondisi tidur, penderita athetosis menggerakkan badannya seperti menggeliat tidak tampak, namun gerakan ini akan muncul pada saat penderita dalam keadaan sadar. Gerakan abnormal penderita athetosis kian menghebat apabila disertai emosi yang tinggi pada dirinya. Karakteristik dari penderita ini mengalami problem pada sejumlah besar tangan, bibir, lidah, serta sejumlah kecil kaki.

c. Ataxia
Kondisi ataxia disebabkan oleh luka pada otak kecil yang terletak di bagian belakang kepala (cerebellum) yang bekerja sebagai pengontrol keseimbangan dan koordinasi pada kerja otot. Anak yang menderita ataxia gerakannya tidak teratur, berjalan dengan langkah yang tinggi dan dengan mudah menjatuhkannya. Terkadang matanya tidak terkoordinasi, gerakannya seperti tersentak-sentak (nygtamus). Penderita ataxia tidak terdeteksi ketika dilahirkan, namun ketika masa meraban dan berjalan kondisi ini tampak jelas. Ataxia ada beberapa tingkatan mulai dari yang ringan sampai yang sangat berat tergantung perluasan luka pada cerebellum.

d. Tremor dan Regidity
Ciri-cirinya penderita memperlihatkan gerak yang tidak terkontrol, kekakuan pada seluruh tubuh sehingga sulit dibengkokkan, getaran terus menerus pada mata, tangan, atau kepala. Tremor dan regidity mirip dengan athetosis yaitu disebabkan oleh luka pada sistem ekstra piramida.

Tremor pada penderita cerebral palsy dapat diketahui manakala terjadi perubahan fibrasi tubuh secara alami tidak beraturan. Hal ini terjadi akibat gangguan keseimbangan antara kelompok otot yang bekerja berlawanan. Regidity merupakan interferensi terhadap postural tone yang disebabkan oleh resistensi otot-otot agonis dan antagonis. Tremor dan regidity gerakannya terbatas dan menurut irama tertentu serta agak lambat.

Bahan Bacaan:
Sutjihati Somantri, Psikologi Anak Luar Biasa, Bandung : Refika Aditama, 2006
Aqila Smart, Anak Cacat Bukan Kiamat Metode Pembelajaran & Terapi untuk Anak

Berkebutuhan Khusus, Yogyakarta : Kata Hati, 2010
Mohammad Efendi, Pengantar Psikopedagogik Anak Berkelainan, 
Jakarta : Bumi Aksara,2008
Firda, Tunadaksa dan Layanan Pendidikannya, 2012, tersedia dalam warna-warni dunia PhieRda

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:

Definisi Tunagrahita

Definienda: Di sela-sela penyusunan rancangan peraturan daerah di bidang pendidikan, salah satu peserta rapat menanyakan kepada saya apa yang dimaksud dengan anak dengan tuna grahita. Anak atau siswa dengan keadaan tuna grahita termasuk ke dalam kategori Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Berikut penjelasan saya tentang anak atau siswa dengan keadaan Tuna Grahita.
Atlet Tunagrahita tatkala berpose bersama Presiden SBY dan Ibu Negara
 (antaranews.com)

Ada masyarakat awam yang menyebut anak tunagrahita itu sebagai orang gila, Antara anak tunagrahita dengan anak sakit ingatan dan sakit mental jelas berbeda. Dalam bahasa Inggris sakit mental disebut mental illness, yaitu kegagalan dalam membina kepribadian dan tingkah laku. 

Dalam bahasa Inggris tunagrahita disebut mentally retarded atau mental retardation, yaitu ketidak mampuan dalam memecahkan persoalan karena inteligensinya kurang berkembang.

Untuk lebih memahami apa yang disebut anak tunagrahita, akan dikemukakan definisi yang sering dijadikan acuan dalam berbagai tulisan mengenai anak tunagrahita, Definisi tersebut dari American Association on Mentally Deficiency (AAMD) yang dikutif Grossman sebagai berikut Mental retardation refers to significantly sub average general intellectuall functioning existing concurrently with deficits adaptive behavior and manifested during the development period (Hallahan and Kauffman, 1982 : 40)

Di Amerika Serikat istilah yang umum digunakan sekarang ialah mental retardation. Di Inggris menggunakan istilah mentally retarded. Sedangkan di New Zeland istilah resminya intellectually handicapped. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menggunakan istilah mentally retarded atau intellectually disabled. Di Indonesia dulu untuk menyebut anak tunagrahita itu lemah ingatan, lemah otak, lemah fikiran, cacat mental, dan terbelakang mental. Istilah-istilah  tersebut sudah ditinggalkan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan. 

Sekarang Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan peraturan, bahwa istilah yang resminya adalah tunagrahita. Tuna grahita adalah keterbelakangan mental, termasuk disini yang keterbelakangan mental ringan dan keterbelakangan mental sedang (Penjelasan Pasal 3 ayat (3) PP 72 Tahun 1991). Perlu diketahui bahwa istilah-istilah yang dikemukakan di atas mengandung makna yang sama, yaitu semuanya menunjuk kepada anak yang mempunyai fungsi intelektual umum di bawah rata-rata.

Klasifikasi Tunagrahita

Pengelompokan yang sudah lama dikenal ialah debil untuk yang ringan, imbesil untuk anak yang sedang, dan idiot untuk anak yang berat. Untuk ketiga kelompok anak tunagrahita tersebut ada juga yang menyebutnya sebagai berikut : mampu didik dengan IQ berkisar antara 50 - 70, mampu latih antara 30 - 50, dan perlu rawat dengan IQ kurang dari 30. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 1991, Pengelompokan anak tunagrahita pun dirubah menjadi anak tunagrahita ringan, tunagrahita sedang (lihat pasal 3). Sementara itu para ahli Indonesia mengklasifikasikan penderita tunagrahita menjadi 3, yakni:
a. Tunagrahita ringan IQ 50-70
b. Tunagrahita sedang IQ 55 - 40
c. Tunagrahita berat IQ <30

Anak tunagrahita Ringan merupakan salah satu dari anak yang mengalami gangguan perkembangan dalam mentalnya, anak tunagrahita ringan memiliki tingkat kecerdasan antara 50-75. Anak tunagrahita ringan memiliki kemampuan sosialisasi dan motorik yang baik, dan dalam kemampuan akademis masih dapat menguasai sebatas pada bidang tertentu. Mulyono Abdurrahman (1994: 26-27) mengungkapkan bahwa anak tunagrahita ringan adalah anak tunagrahita dengan tingkat IQ 50 – 75, sekalipun dengan tingkat mental yang subnormal demikian dipandang masih mempunyai potensi untuk menguasai mata pelajaran ditingkat sekolah dasar.

Karakteristik anak tunagrahita ringan menurut Astati (1996: 26) adalah sebagai berikut:
  • Karakteristik fisik; Penyandang tunagrahita ringan usia dewasa, memilikin keadaan tubuh yang baik. Namun jika tidak mendapat latihan yang baik, kemungkinan akan mengakibatkan postur fisik kurang dinamis dan kurang berwibawa. Oleh karena itu, anak tunagrahita ringan membutuhkan latihan keseimbangan bagaimana membiasakan diri untuk menumbuhkan sikap tubuh yang baik, memiliki gambaran tubuh dan lain-lain.
  • Karakteristik bicara atau berkomunikasi; Kemampuan berbicara menunjukkan kelancaran, hanya saja dalam perbendaharaan kata terbatas jika dibandingkan dengan anak normal biasa. Anak tunagrahita ringan juga mengalami kesulitan dalam menarik kesimpulan mengenai pembicaraan.
  • Karakteristik kecerdasan; Kecerdasan paling tinggi anak tunagrahita ringan sama dengan anak normal usia 12 tahun, walaupun telah mencapai usia dewasa. Anak tunagrahita ringan mampu berkomunikasi secara tertulis walaupun sifatnya sederhana.
  • Karakteristik pekerjaan; Kemampuan dibidang pekerjaan, anak tunagrahita ringan dapat mengerjakan pekerjaan yang sifatnya semi skilled. Pekerjaan pekerjaan tertentu dapat dijadikan bekal hidupnya, dapat berproduksi lebih baik dari pada kelompok tunagrahita lainnya sehingga dapat mempunyai penghasilan.


Bahan Bacaan:
Maman Abdurahman, Saepul R tersedia pada file.upi.edu akses 5/11/2015
Noname, tersedia pada eprints.uny.ac.id akses 5/11/2015
PP 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa
www.ditplb.or.id
dan berbagai sumber


Monday, October 26, 2015

Definisi Anak Berkebutuhan Khusus

Definienda:  Menurut Zainal Alimin, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) memiliki cakupan yang sangat luas. Dalam paradigma pendidikan kebutuhan khusus keberagaman anak sangat dihargai. Setiap anak memiliki latar belakang kehidupan budaya dan perkembangan yang berbeda-beda, dan oleh kaarena itu setiap anak dimungkinkan akan memiliki kebutuhan khusus serta hambatan belajar yang berbeda beda pula, sehingga setiap anak sesungguhnya memerlukan layanan pendidikan yang disesuiakan sejalan dengan hambatan belajar dan kebutuhan masing-masing anak Anak berkebutuhan khusus dapat diartikan sebagai seorang anak yang memerlukan pendidikan yang disesuiakan dengan hambatan belajar dan kebutuhan masing-masing anak secara individual.

Anak Kesulitan Belajar adalah Contoh Anak Berkebutuhan Khusus (Adhd-Centre.Com)
Lebih jauh Alimin mengungkapkan bahwa cakupan konsep anak berkebutuhan khusus dapat dikategorikan menjadi dua kelompok besar yaitu anak berkebutuhan khusus yang bersifat sementara (temporary) dan anak berkebutuhan khusus yang besifat menetap (permanent).

Anak Berkebutuhan Khusus Bersifat Sementara
Anak berkebutuhan khusus yang bersifat sementara (temporary) adalah anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan disebabkan oleh faktor-faktor eksternal. Misalnya seorang anak perempuan yang mengalami gangguan emosi karena trauma akibat diperekosa sehingga anak ini tidak dapat belajar. Pengalaman traumatis seperti itu bersifat sementra tetapi apabila anak ini tidak memperoleh intervensi yang tepat boleh jadi akan menjadi permanent. Anak seperti ini memerlukan layanan pendidikan kebutuhan khusus, yaitu pendidikan yang disesuikan dengan hambatan yang dialaminya tetapi anak ini tidak perlu dilayani di sekolah khusus (contoh SLB). Di sekolah biasa banyak sekali anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus yang bersifat temporer, dan oleh karena itu mereka memerlukan pendidikan yang disesuiakan yang disebut pendidikan kebutuhan khusus.

Anak Berkebutuhan Khusus Permanen
Anak berkebutuhan khusus yang bersifat permanen adalah anak-anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan yang bersifat internal dan akibat langsung dari kondisi kecacatan, yaitu seperti anak yang kehilangan fungsi penglihatan, pendengaran, gangguan perkembangan kecerdasan dan kognisi, gangguan gerak (motorik), gannguan iteraksi-komunikasi, gannguan emosi, sosial dan tingkah laku. Dengan kata lain anak berkebutuhan khusus yang bersifat permanent sama artinya dengan anak penyandang kecacatan (disabilitas/disabled).

Istilah anak berkebutuhan khusus bukan merupakan terjemahan atau kata lain dari anak penyandang cacat (disabled), tetapi anak berkebutuhan khusus mencakup spektrum yang luas yaitu meliputi anak berkebutuhan khusus temporer dan anak berkebutuhan khusus permanen (penyandang cacat). Oleh karena itu apabila menyebut anak berkebutuhan khusus selalu harus diikuti ungkapan termasuk anak penyandang cacat. Jadi anak penyandang cacat merupakan bagian atau anggota dari anak berkebutuhan khusus. Oleh karena itu konsekuensi logisnya adalah lingkup garapan pendidikan kebutuhan khusus menjadi sangat luas, berbeda dengan lingkup garapan pendidikan khusus yang hanya menyangkut anak penyandang cacat (penderita disabilitas/disabled)


Bacaan:
Zainal Alimin

Definisi Actio Pauliana

Definienda: Actio Pauliana adalah suatu upaya hukum untuk menuntut pembatalan perbuatan-perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditornya, misalnya hibah yang sengaja dilakukan debitor sebelum dirinya dinyatakan pailit yang mengurangi/membuat mustahil pemenuhan pembayaran utang-utangnya.


Yang perlu diketahui bahwa Actio Paulina dilakukan oleh kurator dan kreditor misalnya dilakukan pada kasus pinjam meminjam yang dilakukan oleh debitor serta pembayaran utang yang belum atau tidak dapat ditagih.

Secara khusus Actio Pauliana  diatur dalam Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK). Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan

Pasal 16 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa :
Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Oleh karena itu, kewenangan kurator untuk melakukan Actio Pauliana dimulai sejak putusan pailit diucapkan oleh Pengadilan Niaga, tidak perlu menunggu sampai putusan pailit tersebut berkekuatan hukum tetap. 

Actio Pauliana dapat dibatalkan, jika memenuhi persyaratan:
  1. Dilakukan Actio Pauliana tersebut untuk kepentingan harta pailit ;
  2. Debitor telah melakukan suatu perbuatan hukum;
  3. Debitur tersebut telah dinayatakan pailit, jadi tidak cukup misalnya jika terhadap debitur tersebut hanya diberlakukan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) ;
  4. Perbuatan hukum dimaksud telah merugikan kepentingan Kreditor;
  5. Perbuatan hukum tersebut dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan;
  6. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut Debitor mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditor;
  7. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut dilakukan pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor;
  8. Perbuatan hukum tersebut bukan merupakan Perbuatan hukum yang wajib dilakukan, yaitu tidak diwajibkan oleh perjanjian atau undang-undang, seperti membayar pajak misalnya.


bahan bacaan:
UU No. 37 Tahun 2004


Thursday, April 2, 2015

Layanan Pendidikan Merupakan Urusan Pemerintahan Konkuren

Definienda: Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan pemerintahan daerah. Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren. Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah adalah urusan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama. 

Urusan pemerintahan yang dapat dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren adalah urusan-urusan pemerintahan selain urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah. Dengan demikian dalam setiap bidang urusan pemerintahan yang bersifat konkuren senantiasa terdapat bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Jika demikian, urusan pemerintahan konkuren yang digarap bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota adalah misalnya urusan pemerintahan wajib baik yang berhubungan dengan pelayanan dasar (basic service) dan bukan pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.
Pelayanan Pendidikan termasuk Urusan Pemerintahan Konkuren

Untuk mewujudkan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat konkuren tersebut secara proporsional antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota maka ditetapkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi.

Penggunaan ketiga kriteria tersebut diterapkan secara kumulatif sebagai satu kesatuan dengan mempertimbangkan keserasian dan keadilan hubungan antar tingkatan dan susunan pemerintahan.

Kriteria eksternalitas didasarkan atas pemikiran bahwa tingkat pemerintahan yang berwenang atas suatu urusan pemerintahan ditentukan oleh jangkauan dampak yang diakibatkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengakuan atau klaim atas dampak tersebut, maka ditentukan kriteria akuntabilitas yaitu tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan dampak yang timbul adalah yang paling berwenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tersebut.

*) dinukil dari PP 38/2007

Wednesday, April 1, 2015

Urusan Pemerintahan Absolut adalah...

Dalam ilmu politik khususnya Ilmu Pemerintahan, dikenal adanya pembagian urusan kekuasaan pemerintahan, hal ini terkait dengan konstitusi.

Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenal pengelompokan atau pembagian urusan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

Urusan Pemerintahan Absolut

Urusan Pemerintahan yang dimiliki pemerintah pusat terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Pasal 9 ayat (2) UU 23 Tahun 2014), sedangkan urusan pemerintahan konkuren merupakan Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Sedangkan urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan seperti pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa serta penanganan konflik.

Untuk urusan pemerintah konkuren dan urusan pemerintah umum dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dan untuk urusan pemerintahan absolut dijalankan oleh pemerintah pusat namun dalam penyelenggaraan urusan tersebut pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau pun melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.

Urusan Pemerintahan Absolut terdiri dari:
1. Politik luar negeri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Yustisi atau Peradilan
5. Moneter dan fiskal nasional dan
6. Agama

Sumber Bacaan:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini: 

Wednesday, February 25, 2015

Perbedaan Suap dan Gratifikasi adalah...

Definienda: Pada awal Tahun 2015, Indonesia dihiasi dengan kekisruhan atau polemik antara dua lembaga negara, KPK dan Polri. Polemik itu sebenarnya berawal dari sikap curiga lembaga KPK terhadap oknum Polri tentang gratiifikasi. Yang menjadi bahasan tulisan ini adalah gratifikasi. Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?  Mari simak ulasan yang saya kopi paste dari Diana Kusumasari, SH., MH dari hukumonline.com

GRATIFIKASI
Pengertian gratifikasi menurut Undang-undang Pemberantasan Tipikor adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Dalam pengertian di atas, tidak diatur nilai 'pemberian' yang diklasifikasikan sebagai suatu gratifikasi. Yang jelas gratifikasi diberikan oleh seseorang, golongan kepada seseorang lainnya yang berhubungan dengan jabatan (dinas).

SUAP
Suap menurut UU 11 Tahun 1980 adalah barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980).

Bagaimana sanksinya? Gratifikasi maupun suap dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu mereka dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang masing-masing dapat diancam pidana sebagai berikut.

Suap dapat diancam UU 11/1980 dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980). Sementara itu KUHP pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Pasal 149)

Dalam UU Pemberantasan Tipikor suap dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor).lapor dalam waktu 30 hari kerja. Setelah 30 hari kerja  si penerima tidak melaporkan diri gratifikasi dianggap suap

Friday, February 6, 2015

Manajemen: Sebuah Konsep Dasar

George R. Terry (http://aom.org)
Definienda: Dilihat dari asal katanya, kata manajemen atau management dalam Bahasa Inggris berasal dari kata Italia, maneggiare yang kurang lebih berarti menangani atau to handle. Dalam bahasa latin ada kata yang punya pengertian hampir sama yakni manus yang artinya tangan atau menangani.

Sementara berbincang-bincang tentang definisi, layaknya konsep-konsep lain dalam kajian Ilmu Sosial, Manajemen juga memiliki sejumlah definisi yang diberikan oleh banyak ahli. Disini hanya akan dikemukakan satu definisi yang diungkapkan oleh George R. Terry sebagai bapak manajemen sebagai manajemen merupakan sebuah proses yang khas, yang terdiri dari tindakan-tindakan: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggiatan (actuating) dan pengawasan (controlling) yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lain.

Pengertian lain manajemen adalah sebuah proses yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui serangkaian kegiatan berupa perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian orang-orang serta sumber daya organisasi lainnya.
3 faktor yang terlibat dalam proses penyelesaian:
  1. Adanya penggunaan sumber daya organisasi (Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Suber Daya Dana, Sumber Daya Informasi)
  2. Adanya proses yang bertahap (perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian)
  3. Adanya seni dalam menyelesaikan pekerjaan
Peran Manajer Dalam Organisasi: Efektif dan Efisien

Manajemen sangat dibutuhkan agar pencapaian tujuan organisasi dapat diraih secara efektif dan efisien. Efektif menurut Peter F. Drucker adalah “mengerjakan pekerjaan yang benar”. Sedangkan Efisien adalah “mengerjakan pekerjaan dengan benar”.

Agar manajemen yang dilakukan mengarah kepada kegiatan (terutama bisnis) secara efektif dan efisien, maka manajemen perlu dijelaskan berdasarkan fungsi fungsinya - yang dikenal sebagai fungsi-fungsi manajemen (fungsi perencanaan, pengorganisasian pengimplementasian, serta pengendalian dan pengawasan).

Disamping pengertian dan definisi manajemen yang sudah diuraikan tadi, McFarland, 1979 juga mengemukakan empat pengertian manajemen yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari:
  1. proses-proses pengorganisasian; yakni perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, penggiatan dan pengevaluasian.
  2. kata manajemen juga berarti karir atau jabatan
  3. kata manajemen juga dapat berarti kelompok orang yang bertanggungjawab dalam menjalankan sebuah organisasi.
  4. kata manajemen juga dapat merupakan sebuah ilmu atau seni untuk mengatur orang lain
Selanjutnya Harbison dan Myers menggolongkan manajemen itu menjadi tiga tipe, yaitu:

1.Patrimonial Management
  • Terdapat apabila suatu perusahaan dimiliki oleh sebuah keluarga dan kedudukan-kedudukan yang penting dalam hirarki perusahaan dikuasai oleh anggota-anggota keluarga tersebut.
2.Political Management
  • Suatu bentuk manajemen dimana kedudukan-kedudukan penting dan pokok dalam organisasi dipegang oleh mereka yang mempunyai hubungan-hubungan politik berdasarkan atas loyalitas pada suatu partai politik tertentu.
3.Professional Management
  • Kedudukan yang strategis dan penting diserahkan kepada mereka yang telah memberikan bukti akan kecakapannya, kapasitas, kesanggupan, keahlian atau dengan perkataan lain atas dasar jasa dan hasil yang mereka berikan kepada perusahaan.

Fungsi-fungsi Dasar Manajemen

Pada intinya fungsi-fungsi manajemen meliputi fungsi perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dan evaluasi. Namun dalam pelaksanaannya fungsi-fungsi dasar tersebut bisa dikembangkan secara fleksibel sesuai kebutuhan organisasi.

Berikut adalah fungsi-fungsi manajemen yang dikemukakan oleh Dessler, 1996:
  1. Planning, meliputi penentuan tujuan, tindakan, pengembangan aturan dan prosedur-prosedur, pengembangan rencana dan melakukan prediksi. Perencanaan mencakup perencanaan program dan kegiatan disertai dengan penganggaran.
  2. Organizing, meliputi pemberian tugas, bagian-bagian, pendelegasian wewenang, mengkoordinir pekerjaan
  3. Staffing, meliputi rekruitmen karyawan, pelatihan dan pengembangan
  4. Directing, mencakup pemberian perintah, menjaga motivasi dan semangat kerja karyawan
  5. Controlling, menentukan standar, melakukan perbaikan bila diperlukan termasuk mengevaluasi.
  6. Reporting, yakni penyusunan laporan
Fungsi-fungsi manajemen diperlukan agar keseluruhan sumber daya organisasi dapat dikelola dan dipergunakan secara efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.

Kegiatan-kegiatan dalam fungsi Manajemen
1. Fungsi Perencanaan (Planning)
  • Menetapkan tujuan dan target bisnis
  • Merumusakan strategi untuk mencapai tujuan dan target bisnis tersebut
  • Menentukan sumber-sumber daya yang diperlukan,  SDM (menpower), metode (methods), material (materials), biaya (money),  peralatan (machines), sumber daya informasi (information)
  • Menetapkan standar atau indikator keberhasilan dalam pencapaian tujuan dan target bisnis.
2. Fungsi Pengorganisasian (Organizing)
  • Mengalokasikan sumber daya, merumuskan dan menetapkan tugas dan menetapkan prosedur yang diperlukan
  • Menetapkan struktur organisasi yang menunjukkan adanya garis kewenangan dan tanggung jawab
  • Kegiatan penempatan SDM pada posisi yang tepat (Staffing)
3. Fungsi Pengimplementasian (Directing)
  • Mengimplementasikan proses kepemimpinan, pembimbingan dan pemberian motivasi kepada tenaga kerja agar dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan
  • Memberikan tugas dan penjelasan rutin mengenai pekerjaan
  • Memberi arahan, bimbingan kepada bawahan
  • Menjelaskan kebijakan yang ditetapkan.
4. Fungsi Pengawasan (Controlling)
  • Mengevaluasi keberhasilan dalam pencapaian tujuan dan target bisnis sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan
  • Mengambil langkah klarifikasi dan koreksi atas penyimpangan yang mungkin ditemukan
  • Melakukan berbagai alternatif solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan pencapaian tujuan dan target bisnis.
5. Reporting
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
  • Menyusun laporan capaian kinerja

Fungsi Operasional dari Manajemen

Pada pelaksanaannya, fungsi-fungsi manajemen yang dijalankan menurut tahapan tertentu akan sangat berbeda-beda jika didasarkan pada fungsi operasionalnya, belum lagi dilihat dari jenis organisasinya.

Berdasarkan operasionalnya, manajemen organisasi bisnis dapat dibedakan secara garis besar menjadi fungsi-fungsi:
  • Manajemen Sumber Daya Manusia
  • Manajemen Produksi
  • Manajemen Pemasaran
  • Manajemen Keuangan
1. Manajemen Sumber Daya Manusia (Human Resource Management)
  • Adalah penerapan manajemen berdasarkan fungsinya untuk memperoleh SDM yang kita jalankan & bagaimana SDM yang terbaik tersebut dapat terpelihara & tetap bekerja bersama kita dengan baik.
2.Manajemen produksi (Production Management)
  • Adalah penerapan manajemen berdasarkan fungsinya untuk menghasilkan produk yang sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan keinginan konsumen, dengan teknik produksi yang se-efesien mungkin.
3. Manajemen pemasaran (Marketing Management)
  • Adalah kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha untuk mengidentifikasi apa yang sesungguhnya dibutuhkan oleh konsumen, & bagaimana cara pemenuhannya dapat diwujudkan.
4. Mnajemen keuangan (Financial Management)
  • Adalah kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya memastikan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan mampu mencapai tujuannya secara ekonomis, yaitu diukur secarra profit.
5. Manajemen informasi (Information Management)
  • Adalah kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha memastikan bahwa bisnis yang berjalan tetap mampu untuk terus bertahan dalam jangka panjang.

*) Rahmi Jayanti Gafur
dan dinukil dari berbagai sumber

Monday, October 27, 2014

Antioksidan adalah...

Antioksidan didefinisikan sebagai senyawa yang dapat menghambat, memperlambat, dan mencegah proses oksidasi lipida. Dalam arti khusus, antioksidan adalah zat yang dapat menunda atau mencegah terjadinya reaksi antioksidasi radikal bebas dalam oksidasi lipida. 



Antioksidan adalah nutrisi alami yang ditemukan dalam buah-buahan dan sayuran tertentu, dan telah terbukti dapat melindungi sel-sel manusia dari kerusakan zat-zat yang bersifat oksidatif dan memberikan manfaat lainnya, yaitu :
  1. Menguatkan imun tubuh agar tahan terhadap flu, virus, dan infeksi.
  2. Mengurangi kejadian semua jenis karsinoma.
  3. Mencegah terjadinya glaukoma dan degenerasi makular.
  4. Mengurangi risiko terhadap oksidasi kolestrol dan penyakit jantung.
  5. Antiaging dari sel dan keseluruhan tubuh

Jenis-jenis Antioksidan

Vitamin A 
Vitamin A larut dalam lemak, ia dibutuhkan dalam pembentukan tulang, pencernaan, dan kesehatan mata selain itu juga dapat membantu membentuk sistem kekebalan tubuh dan kulit. Sumber makanan yang kaya akan vitamin A antara lain, wortel, hati, kentang manis, aprikot, jeruk, mangga, jambu biji, pepaya, susu, yogurt, dan kuning telur (yolk).

Vitamin C
Vitamin C dikenal sebagai penghalau radikal bebas yang berada di dalam suatu lingkungan yang berair, seperti didalam sel. Vitamin C bekerja secara sinergis dengan vitamin E untuk menghalau radikal bebas. Vitamin C banyak ditemukan di dalam jeruk, lemon, strawberry, tomat, paprika hijau, brokoli, dan sayuran berdaun hijau.

Vitamin E
Vitamin E larut dalam lemak mampu memelihara membran sel (yang sebagian besar terdiri dari asam lemak) dari kerusakan yang disebabkan oleh radikal bebas. Fungsi lain dari vitamin E adalah melindungi lemak di dalam LDL (kolestrol  jahat) dari proses oksidasi. Sumber vitamin E antara lain kacang-kacangan, biji-bijian, sayuran berdaun hijau, minyak sayur, dan minyak hati.

Selenium
Selenium merupakan mineral yang harus dikonsumsi dalam jumlah yang terukur, karena jika dalam dosis besar bisa menjadi racun bagi tubuh. Makanan yang kaya akan selenium antara lain, ikan dan kerang, daging merah, telur, ayam, bawang putih, dan padi-padian.

Beta-Karoten
Beta-karoten dikenal sebagai peluruh oksigen tunggal (suatu bentuk oksigen yang merupakan racun bagi tubuh) terbaik. Selain itu, beta-karoten juga merupakan pembersih radikal bebas yang baik terutama pada saat konsentrasi oksigen rendah. Beta-karoten dapat ditemukan pada wortel, paprika kuning dan merah, brokoli, kentang manis, mangga, dan jenis-jenis buah dan sayuran lainnya.

Likopen
Sebagai antioksidan, likopen sama dua kali lebih kuat dengan beta-karoten dalam melindungi sel darah putih dari kerusakan membran yang disebabkan oleh radikal bebas. Likopen juga dapat menurunkan risiko terkena kanker prostat dan serviks. Sebagai tambahan, likopen dapat mencegah penyakit jantung dengan cara menghambat oksidasi kolestrol LDL. Bersama dengan beta-karoten, likopen diketahui berperan dalam melindungi kulit dari kerusakan yang disebabkan radiasi sinar UV. Makanan yang kaya akan likopen antara lain, tomat, jeruk bali, dan semangka.

Lutein
Lutein merupakan kartenoid dalam konsentrasi tinggi di daerah makula mata (bagian belakang mata yang menjadi tempat kedudukan retina), lutein dipercaya berfungsi menyaring sinar biru yang merusak serta melindungi bagian belakang mata dari kerusakan yang disebabkan radikal bebas. Lutein juga membantu mencegah degenerasi makular yang berkaitan dengan usia, perkembangan glukoma, dan katarak. Sumber makanan yang kaya akan lutein antara lain sayuran berwarna hijau gelap, seperti brokoli, buah kiwi, daun bayam, dan tunas brussel.

Lignan
Lignan dipercaya mampu menangkap bakteri yang ditemukan di saluran pencernaan dan mengubahnya menjadi enterolignans. Enterolignans ini mengikat ke reseptor estrogen, dan mengurangi estrogen penyakit seperti penyebab kanker (karsinogen). Makanan yang mengandung lignan banyak ditemukan pada biji rami, oatmeal, dan berley.


*) dari berbagai sumber

Sunday, April 4, 2010

Klasifikasi Kemiskinan Menurut Sumodiningrat

Definienda: Prof. Mubyarto (1994) mensinyalir bahwa kemiskinan adalah situasi serba kekurangan yang tidak dapat dihindari si miskin. Bank Dunia (World Bank) (1990) mendefiniskan kemiskinan sebagai ketidakmampuan individu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Kebutuhan dasar yang dimaksud adalah kebutuhan pangan, sandang dan properti (tempat tinggal).

Lebih lanjut Friedman,  mendefinisikan kemiskinan sebagai ketidaksamaan kesempatan untuk mengakumulasikan basis kekuasaan sosial yang meliputi modal produktif, jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang-barang, pengetahuan dan ketrampilan yang memadai, dan informasi yang berguna untuk memajukan hidup mereka. 

Soedarsono (2000) menyatakan kemiskinan sebagai struktur tingkat hidup yang rendah, mencapai tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibanding dengan standar hidup yang umumnya berlaku dalam masyarakat.

Klasifikasi Kemiskinan

Sumodiningrat (1999) mengklasifikasikan pengertian kemiskinan dalam lima kelas yaitu :

  1. Kemiskinan absolut, apabila tingkat pendapatan seseorang berada di bawah garis kemiskinan atau pendapatannya jumlah pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum yang antara lain: kebutuhan pangan, sandang, kesehatan, papan, dan pendidikan yang diperlukan untuk hidup dan bekerja.
  2. Kemiskinan relatif, bila seseorang yang mempunyai penghasilan di atas garis kemiskinan tetapi relatif lebih rendah dibandingkan dengan masyarakat sekitarnya+
  3. Kemiskinan kultural, mengacu pada sikap seseorang atau masyarakat yang disebabkan oleh faktor budaya yang tidak mau berusaha untuk memperbaiki tingkat kehidupannya meskipun ada usaha dari pihak luar yang berupaya membantu.
  4. Kemiskinan kronis, disebabkan oleh beberapa hal yaitu kondisi sosial budaya yang mendorong sikap dan kebiasaan hidup masyarakat yang tidak produktif, keterbatasan sumber daya dan keterisolasian serta rendahnya taraf pendidikan dan derajat perawatan kesehatan, terbatasnya lapangan pekerjaan dari ketidakberdayaan masyarakat dalam mengikuti ekonomi pasar.
  5. Kemiskinan sementara, terjadi akibat adanya perubahan siklus ekonomi dari kondisi normal menjadi krisis ekonomi. Perubahan yang bersifat musiman seperti dijumpai pada kasus kemiskinan nelayan dan pertanian tanaman pangan, bencana lam atau dampak dari sutu kebijakan tertentu yang berkibat pada penurunan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Prof. Ginanjar Kartasasmita (1996), keadaan kemiskinan umumnya diukur dengan tingkat pendapatan, dan pada dasarnya dapat dibedakan menjadi kemiskinan absolut dan kemiskinan relatif. 

Kemiskinan secara absolut apabila pendapatannya lebih rendah dari garis kemiskinan absolut atau dengan kata lain jumlah pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum yang dicerminkan oleh garis kemiskinan absolut. 

Kemiskinan relatif adalah keadaan perbandingan antara kelompok pendapatan masyarakat yaitu antara kelompok yang mungkin tidak miskin (tingkat pendapatannya lebih tinggi dari garis kemiskinan) dan kelompok masyarakat yang relatif lebih kaya.