Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts

Tuesday, April 12, 2016

Angka Harapan Hidup (AHH) adalah

Definienda: Secara konsep AHH adalah rerata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang yang telah berhasil mencapai umur" X", pada suatu tahun tertentu, dalam situasi mortalitas yang berlaku di lingkngan masyarakatnya.

Apa kegunaan kita mengukur AHH? Angka Harapan Hidup merupakan alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk pada umumnya, dan meningkatkan derajat kesehatan pada khususnya. Angka Harapan Hidup yang rendah di suatu daerah harus diikuti dengan program pembangunan kesehatan, dan program sosial lainnya termasuk kesehatan lingkungan, kecukupan gizi dan kalori termasuk program pemberantasan kemiskinan.

Idealnya AHH dihitung berdasarkan Angka Kematian Menurut Umur (Age Specific Death Rate/ASDR) yang datanya diperoleh dari catatan registrasi mortalitas secara time series sehingga dimungkinkan dibuat tabel Kematian, namun karena sistem registrasi penduduk di Indonesia masih belum berjalan dengan baik maka untuk menghitung AHH digunakan cara tidak langsung dengan program Mortpak Lite.

Misalnya (Simulasi):
AHH yang terhitung untuk Indonesia dari Sensus Penduduk Tahun 1971 adalah 49,7 tahun. Artinya bayi-bayi yang dilahirkan menjelang tahun 1971 (periode 1967-1969) akan dapat hidup sampai 49 atau 50 tahun. Tetapi bayi-bayi yang dilahirkan menjelang tahun 1980 mempunyai usia harapan hidup lebih panjang yakni 52,2 tahun, meningkat lagi menjadi 59,8 tahun untuk bayi yang dilahirkan menjelang tahun 1990, dan bagi bayi yang dilahirkan tahun 2000 usia harapan hidupnya mencapai 65,5 tahun. Dengan demikian peningkatan AHH ini menunjukkan adanya peningkatan kehidupan dan kesejahteraan bangsa Indonesia selama tiga puluh tahun terkahir dari tahun 1970-an sampai tahun 2000.

Simulasi diatas disadur dari Sirusa (BPS)

Temukan definisi dan artikel lainnya hanya di Definienda


Wednesday, November 25, 2015

Desa: Definisi dan Pengakuan dari Negara

Definienda: Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh puluhan keluarga dan bersifat homogen. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraria dan tingkat pendidikannya relatif rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan antarmasyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para pendahulu mereka.

beritabantul.com
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah yang disebut desa.

Definisi
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya, yang dimaksud yang dimaksud dengan desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa dan Desa Adat
Desa atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia, sedangkan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berbeda dari Desa pada umumnya, terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal, dan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa. 

Desa dan Desa Adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli. 

Desa Adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan Desa, pembangunan Desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam posisi seperti ini, Desa dan Desa Adat mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, di masa depan Desa dan Desa Adat dapat melakukan perubahan wajah Desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Dalam status yang sama seperti itu, Desa dan Desa Adat diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu genealogis, teritorial, dan/atau gabungan genealogis dengan teritorial. Yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan teritorial. Dalam kaitan tersebut, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Keberadaan desa adat dapat dilakukan berdasarkan setidaknya 2 pendekatan, yaitu:

Pendekatan Teritori
  1. Ada desa adat yang wilayahnya utuh melingkupi 1 desa formal, contoh: Desa Kanekes di Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak (masyarakat Baduy), Lembang di Kabupaten Tana Toraja, dan desa Pakraman di Bali.
  2. Ada desa adat yang wilayahnya merupakan bagian dari desa formal, contoh: Desa Pakraman di Bali.
  3. Ada desa adat yang wilayahnya melingkupi beberapa desa formal, contoh: Masyarakat Adat Kasepuhan meliputi 141 desa, 4 kecamatan dan 3 kabupaten; Banua dari suku Dayak; Nagari di Sumatera Barat, dan desa Pakraman di Bali.

Pendekatan status hukum.
  1. Desa-desa di Jawa merupakan desa yang mempunyai status hukum sebagai badan hukum publik; sementara desa-desa di luar Jawa tidak sebagai badan hukum.[28]
  2. UU Mahkamah Konstitusi telah memberikan legal standing kepada masyarakat adat (Pasal 51 ayat (1) butir b UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Bahan bacaan:
UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pedulitanah.blogspot.com
Revolusidesa.com

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:

Tuesday, November 10, 2015

Definisi Angka Melek Huruf (AMH)

Definienda: Angka Melek Huruf (AMH) adalah proporsi penduduk usia 15 tahun ke atas yang mempunyai kemampuan membaca dan menulis huruf latin dan huruf lainnya, tanpa harus mengerti apa yang di baca/ditulisnya terhadap penduduk usia 15 tahun ke atas.

Angka Buta Huruf (ABH) adalah proporsi penduduk usia 15 tahun ke atas yang tidak mempunyai kemampuan membaca dan menulis huruf latin dan huruf lainnya terhadap penduduk usia 15 tahun ke atas.

Dalam perencanaan pembangunan wilayah, AMH digunakan untuk melihat pencapaian indikator dasar yang telah dicapai oleh suatu daerah, karena membaca merupakan dasar utama dalam memperluas ilmu pengetahuan. AMH merupakan indikator penting untuk melihat sejauh mana penduduk suatu daerah terbuka terhadap pengetahuan.

Angka Melek Huruf (AMH) dihitung dengan menggunakan rumus:

Keterangan:
AMHt 15 = jumlah penduduk 15 ke atas yang melek huruf tahun ke-t 
Pt 15 = jumlah penduduk 15 pada tahun ke-t 

Angka Buta Huruf (ABH) dihitung dengan menggunakan rumus:



Keterangan:
ABHt 15 =jumlah penduduk 15 yang buta huruf pada tahun ke-t 
Pt 15 = jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas pada tahun ke-t

Selain dari Susenas, variabel indikator AMH dan ABH juga didapat dari Sensus Penduduk (SP), Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

Bagaimana mengintepretasi AMH?

Tingkat melek huruf yang tinggi (atau tingkat buta huruf rendah) menunjukkan adanya sebuah sistem pendidikan dasar yang efektif dan/atau program keaksaraan yang memungkinkan sebagian besar penduduk untuk memperoleh kemampuan menggunakan kata-kata tertulis dalam kehidupan sehari-hari dan melanjutkan pembelajarannya.

Berikut Contoh grafik AMH Kabupaten Bandung, 2010 sebagai berikut:

Sumber: Bsndungkab.go.id

Dari grafik tersaji, terlihat sebaran Angka Melek Huruf perkecamatan di Kabupaten Bandung, untuk tahun 2010 sudah sangat merata (walaupun ada perbedaan namun rentangnya relatif kecil), Nilai AMH paling kecil berada pada kecamatan Arjasari sebesar 96,51 % sedang yang paling tinggi adalah kecamatan Margahayu sebesar 99,77%. Secara keseluruhan AMH untuk Kabupaten Bandung adalah 98,41 %, terjadi koreksi untuk tahun 2009 dengan nilai 98,87 %. (Bandungkab.go.id, 2012)

Sumber:
Sirusa BPS.go.id
Bandungkab.go.id
Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:

Wednesday, October 28, 2015

Definisi Analisis Beban Kerja Sebagai Tindak Lanjut Analisis Jabatan

Definienda: Sebelumnya sudah saya bahas tentang Analisis Jabatan (Job Analisys). Keluaran dari analisis jabatan yaitu memberikan informasi yang berguna untuk menentukan syarat-syarat tenaga kerja secara kualitatif. Analisis jabatan menunjukkan jenis-jenis jabatan dan karyawan-karyawan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas-tugas itu, akan tetapi fungsi penyusunan tenaga kerja belum jelas karena kuantitas (jumlah) pegawai yang diperlukan belum dihitung.

Prosedur yang lazim dipergunakan untuk menentukan berapa jumlah tenaga kerja yang diperlukan adalah dengan menganalisis pengalaman. Catatan-catatan tentang hasil pekerjaan dapat menunjukkan volume dari pada hasil dan jumlah pegawai dalam suatu bagian. Kemudian dapat dihitung hasil rata-rata tiap pegawai.

Tentang pedoman mana yang digunakan untuk pelaksanaan Analisis Jabatan di lingkungan lembaga pemerintah? Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 33 Tahun 2011 dapat digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan Analisis Jabatan.

Analisis Beban Kerja

Sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satuan waktu tertentu disebut dengan beban kerja. Sedangkan analisis beban kerja adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari masing-masing organisasi, misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka waktu tertentu.

Analisa beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu, atau dengan kata lain analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah personalia dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang tepat dilimpahkan kepada seorang petugas, terutama personal yang mengurusi kepegawaian (manajemen sumber daya manusia).

Teknik analisis beban kerja (workload analysis) memerlukan penggunaan rasio-rasio atau pedoman-pedoman penyusunan staf standar dalam upaya mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan pegawai. Analisis beban kerja mengidentifikasi baik jumlah karyawan maupun tipe-tipe karyawan yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi. Langkah pertamanya adalah mengidentifikasi seberapa banyak keluaran (output) yang hendak dicapai organisasi. Hal ini selanjutnya diterjemahkan ke dalam jumlah jam kerja karyawan pada setiap kategori pekerjaan yang akan diperlukan untuk mencapai tingkat keluaran (output) tersebut. Apabila keluaran (output) diperkirakan berubah, maka perubahan pekerjaan dapat diramalkan dengan mengkalkulasi berapa banyak jam kerja karyawan yang dibutuhkan.

Bahan bacaan:
Analisis Jabatan, tersedia pada STIALAN Bandung.ac.id

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:

Definisi Analisis Jabatan

Definienda: Guna membantu organisasi mencapai tujuannya, diperlukan sumber daya manusia yang tepat, yang memiliki kemampuan sesuai dengan beban tugas yang harus dilaksanakan supaya tugasnya dilaksanakan secara efektif dan efisien. Definisi jabatan menurut Wursanto (1991: 39) adalah sebagai berikut: ”Jabatan diartikan sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai dalam susunan suatu organisasi.”


Jabatan berkaitan dengan serangkaian pekerjaan yang akan dilakukan dan persyaratan yang diperlukan untuk melakukan tugas tersebut dan kondisi lingkungan di mana pekerjaan tersebut dilakukan. Data yang dikumpulkan secara lebih rinci meliputi tugas-tugas (duties), tanggung jawab (responsibility), kemampuan manusia (human ability), dan standar unjuk kerja (performance standard).

Istilah analisis adalah terjemahan dari kata to analyze yang berarti ”menguraikan”. Jadi analisis jabatan berarti menguraikan suatu jabatan menjadi beberapa tugas (task).

Definisi analisis jabatan menurut Hariandja (2007: 48) adalah sebagai berikut: ”Analisis jabatan adalah usaha untuk mencari tahu tentang jabatan atau pekerjaan yang berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan dalam jabatan tersebut.” Sedangkan menurut Irawan, dkk. (1997: 46): ”Analisis jabatan merupakan informasi tertulis mengenai pekerjaan-pekerjaan apa yang harus dikerjakan oleh pegawai dalam suatu perusahaan agar tujuan tercapai”.

Sementara itu analisis jabatan menurut Sofyandi (2008: 90) adalah sebagai berikut: Analisis jabatan (job analysis) merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengetahui mengenai isi dari suatu jabatan (job content) yang meliputi tugas-tugas, pekerjaan-pekerjaan, tanggung jawab, kewenangan, dan kondisi kerja, dan mengenai syarat-syarat kualifikasi yang dibutuhkan (job requirements) seperti pendidikan, keahlian, kemampuan, pengalaman kerja, dan lain-lain, agar seseorang dapat menjalankan tugas-tugas dalam suatu jabatan dengan baik.

Schuler (Yuniarsih dan Suwatno, 2008: 98) berpendapat sebagai berikut: ’Job analysis is the process of describing and recording aspects of jobs,… the purposes of a job, its major duties or activities, and the conditions under which the job is performed.’

Dari definisi-definisi mengenai analisis jabatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa analisis jabatan merupakan upaya untuk mendapatkan informasi mengenai suatu jabatan dan syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat memegang jabatan tersebut dengan baik. Dari pengertian-pengertian tersebut, terlihat bahwa analisis jabatan merupakan suatu proses yang sangat penting dalam Manajemen SDM. Melalui analisis jabatan, akan diketahui berapa porsi/jabatan yang seharusnya ada dalam suatu organisasi dan kemampuan/kompetensi/kualifikasi apa saja yang dibutuhkan oleh pemangku jabatan yang dianalisis.

Dalam penempatan PNS pada jabatan yang tepat dalam susunan organisasi, terlebih dahulu harus diketahui mengenai informasi tentang tugas fungsi dan beban kerja organisasi tersebut. Informasi tersebut hanya dapat diketahui melalui hasil analisis jabatan. Analisis jabatan adalah proses untuk menguraikan data dan informasi tentang jabatan yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bahan penyusunan formasi pegawai, meliputi jumlah dan kualitas yang dibutuhkan.

Analisis jabatan bertujuan untuk mengetahui data/informasi guna menetapkan : (a) kuantitas dan kualitas PNS yang diperlukan dalam suatu organisasi; (b) pengembangan kompetensi PNS melalui pendidikan dan pelatihan; (c) evaluasi jabatan; (d) penilaian pelaksanaan pekerjaan; (e) promosi dan/atau pemindahan; serta (f) pengembangan kinerja organisasi. Dengan diperolehnya data dan informasi hasil analisis jabatan diharapkan perencanaan kepegawaian dapat dilaksanakan secara efektif. 

Dari kegiatan analisis jabatan, suatu organisasi pemerintah akan menghitung kebutuhan jumlah pegawai/karyawan yakni melalui analisis beban kerja (ABK).

Bahan Bacaan:

Hariandja, M.T.E. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia Pengadaan, Pengembangan, Pengkompensasian, dan Peningkatan Produktivitas Pegawai. Jakarta: Grasindo.
Hasibuan, M.S.P. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Irawan, P. dkk. 1997. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: STIA – LAN Press.
Keputusan MENPAN Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
Pynes, J.E. 2004. Human Resources Management for Public and Nonprofit Organizations (Second Edition). San Francisco: Jossey Bass.
Sofyandi, H. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Wursanto. 1991. Manajemen Kepegawaian 1. Yogyakarta: Kanisius.
Yuniarsih Tj dan Suwatno. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Teori, Aplikasi dan Isu Penelitian. Bandung: Alfabeta

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:

Monday, October 26, 2015

Definisi Urusan Pemerintahan Konkuren

Definienda: Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan Pemerintahan Konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dengan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Berikut diagram/tabel yang menggambarkan pembagian urusan pemerintahan.


Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota (Pasal 9 UU 23/2014). Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan kepada Daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.

Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah meliputi Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar (indikator:Standar Pelayanan Minimummeliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.

Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:
a. tenaga kerja;
b. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
c. pangan;
d. pertanahan;
e. lingkungan hidup;
f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i. perhubungan;
j. komunikasi dan informatika;
k. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l. penanaman modal;
m. kepemudaan dan olah raga;
n. statistik;
o. persandian;
p. kebudayaan;
q. perpustakaan; dan
r. kearsipan.

Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi:
a. kelautan dan perikanan;
b. pariwisata;
c. pertanian;
d. kehutanan;
e. energi dan sumber daya mineral;
f. perdagangan;
g. perindustrian; dan
h. transmigrasi.

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional

Berdasarkan kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
  • Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  • Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
  • Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Berdasarkan kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah:
  • Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  • Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
Berdasarkan prinsip kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota adalah:
  • Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  • Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:

Thursday, April 2, 2015

Layanan Pendidikan Merupakan Urusan Pemerintahan Konkuren

Definienda: Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan pemerintahan daerah. Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren. Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah adalah urusan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama. 

Urusan pemerintahan yang dapat dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren adalah urusan-urusan pemerintahan selain urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah. Dengan demikian dalam setiap bidang urusan pemerintahan yang bersifat konkuren senantiasa terdapat bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Jika demikian, urusan pemerintahan konkuren yang digarap bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota adalah misalnya urusan pemerintahan wajib baik yang berhubungan dengan pelayanan dasar (basic service) dan bukan pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.
Pelayanan Pendidikan termasuk Urusan Pemerintahan Konkuren

Untuk mewujudkan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat konkuren tersebut secara proporsional antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota maka ditetapkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi.

Penggunaan ketiga kriteria tersebut diterapkan secara kumulatif sebagai satu kesatuan dengan mempertimbangkan keserasian dan keadilan hubungan antar tingkatan dan susunan pemerintahan.

Kriteria eksternalitas didasarkan atas pemikiran bahwa tingkat pemerintahan yang berwenang atas suatu urusan pemerintahan ditentukan oleh jangkauan dampak yang diakibatkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengakuan atau klaim atas dampak tersebut, maka ditentukan kriteria akuntabilitas yaitu tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan dampak yang timbul adalah yang paling berwenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tersebut.

*) dinukil dari PP 38/2007

Wednesday, April 1, 2015

Urusan Pemerintahan Absolut adalah...

Dalam ilmu politik khususnya Ilmu Pemerintahan, dikenal adanya pembagian urusan kekuasaan pemerintahan, hal ini terkait dengan konstitusi.

Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenal pengelompokan atau pembagian urusan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

Urusan Pemerintahan Absolut

Urusan Pemerintahan yang dimiliki pemerintah pusat terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Pasal 9 ayat (2) UU 23 Tahun 2014), sedangkan urusan pemerintahan konkuren merupakan Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Sedangkan urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan seperti pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa serta penanganan konflik.

Untuk urusan pemerintah konkuren dan urusan pemerintah umum dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dan untuk urusan pemerintahan absolut dijalankan oleh pemerintah pusat namun dalam penyelenggaraan urusan tersebut pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau pun melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.

Urusan Pemerintahan Absolut terdiri dari:
1. Politik luar negeri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Yustisi atau Peradilan
5. Moneter dan fiskal nasional dan
6. Agama

Sumber Bacaan:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini: 

Wednesday, March 4, 2015

Angka Partisipasi Sekolah (APS): #2 Cara Penghitungan

Definienda: Setelah menulis tentang pengertian dan manfaat Angka Partisipasi Sekolah (APS), maka saya mengajak pembaca yang kebetulan berkutat di perencanaan pendidikan untuk berlatih bagaimana menghitung Angka Partisipasi Sekolah (APS).


APS dikenal sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan terhadap akses layanan pendidikan di suatu wilayah baik Provinsi, Kabupaten atau Kota di Indonesia. Semakin tinggi nilai APS, maka daerah tersebut dianggap berhasil menyelenggarakan layanan akses pendidikan. 

APS yang tinggi menunjukkan terbukanya peluang yang lebih besar dalam mengakses pendidikan secara umum. Pada kelompok umur mana peluang tersebut terjadi dapat dilihat dari besarnya APS pada setiap kelompok umur. 

Angka Partisipasi Sekolah merupakan ukuran daya serap lembaga pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. Namun demikian meningkatnya APS tidak selalu dapat diartikan sebagai meningkatnya pemerataan kesempatan masyarakat untuk mengenyam pendidikan, sebab belum tentu siswa yang berada di daerah tersebut berasal dari daerah/wilayah sendiri, karena bisa saja siswa berasal dari daerah lainnya. Contoh, di suatu kabupaten X tidak terdapat SMK Pariwisata. Maka penduduk usia sekolah tamatan SMP dari kabupaten/kota tetanggabisa saja bersekolah di wilayah tersebut, sehingga nilai APS untuk penduduk usia sekolah 16-18 mengalami kenaikan, meskipun secara sosial masih banyak dijumpai anak usia sekolah 16-18 belum tertampung di lembaga pendidikan SMA sederajat.

Bagaimanakah Cara Menghitung APS usia Sekolah?

Misalnya di Kabupaten/daerah X jumlah penduduk usia sekolahnya sebagai berikut:
a. Usia 7-12   = 2.000
b. Usis 13-15  = 1.200
c. Usia 16-18  = 1.500

Setelah dilakukan sensus/pendataan, jumlah siswa dari jenjang SD sampai jenjang SMA/SMK terdapat data siswa berdasarkan usia sebagaimana tabel berikut:

No
Sekolah
Jumlah Siswa berdasarkan Usia




5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
1
SD 1
10
11
12
12
13
65
300
100
15
15
6




2
SD 2
11
10
11
12
13
13
240
100
55
1
5




3
SD 3
12
13
12
11
12
56
120
56
25
1
0




4
SMP 1






100
150
150
231
75
20
20


5
SMP 2






75
50
100
100
90
21



6
SMA 1









5
15
100
170
100
66
7
SMK X









4
17
150
160
170
76

A
B
C
D

Setelah dilakukan pendataan, ternyata di jenjang SD terdapat siswa usia 5-6 sebanyak 70 orang, Usia 7 s.d 12 tahun sebanyak 1.158, siswa usia 13 s.d. 15 sebanyak 123 orang siswa. Sementara itu di jenjang SMP terdapat siswa usia 11 s.d. 12 sebanyak 375 orang), usia 13 s.d. 15 sebanyak 746 orang, dan usia 16 s.d 17 tahun sebanyak  61 orang. Untuk keperluan menghitung APS 7-12, maka siswa SD yang diluar usia 7-12 tidak dijumlahkan, tetapi jika ada siswa SMP yang masih berusia di bawah 13 tahun dihitung, sehingga prinsip penghitungan APS 7-12 adalah menghitung siswa usia 7-12 disemua jenjang pendidikan.

Untuk menghitung APS Penduduk Usia Sekolah 7-12 dengan rumus sebagaimana tulisan saya terdahulu (klik disini), maka yang harus diperhatikan adalah Anda harus mengambil/menjumlahkan seluruh siswa aktif usia berusia 7 - 12 baik di jenjang SD maupun SMP. Dari tabel di atas (lihat kelompok B). Dari tabel di atas maka jumlah siswa usia 7 - 12 di jenjang SD sebanyak 1.158 ditambah siswa usia 11-12 pada jenjang SMP sebanyak 375 orang, maka 1.158 + 375 = 1.533. APS 7-12 dihitung dengan cara membandingkan (proporsi) jumlah siswa 7-12 berbanding jumlah penduduk usia 7-12 atau  1.533 : 2.000 = 76,65%. 

Sehingga dari hasil penghitung APS Penduduk Usia 7-12 yang tertampung mendapat layanan pendidikan di kabupaten/daerah X di atas baru 76,65%. Sisanya 23,35% dianggap belum mendapat layanan pendidikan, meskipun kenyataannya banyak siswa SD kelas I yang berusia di bawah 7 tahun namun tidak dihitung dalam hitungan APS.