Tuesday, December 10, 2019

ASN (Aparatur Sipil Negara)

Definienda: Lama tak mengelola blog, terutama defiienda. Kali ini saya mencorat-coret sebuah posting tentang birokrasi di Indonesia.  Birokrasi di Indonesia, yang menjalankan atau penggeraknya adalah mayoritas ASN atau Aparatur Sipil Negara. Konsep ASN muncul setelah diundangkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut regulasi yang disahkan 15 Januari 2014 ini (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6, TLN Nomor 5494), yang dimaksud ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan yang dimaksud Pegawai ASN adalah adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

ASN Pemkab Bangka mengikuti apel

Pegawai ASN sendiri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, yaitu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, dan PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jadi, di Indonesia untuk aparatur sipil terdapat Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK sebagai penggerak birokrasi dan tugas-tugas fungsional lainnya.


Sungailiat, 09122019

Bagikan kepada Teman

0 Comment to "ASN (Aparatur Sipil Negara)"

Post a Comment

Blog ini menyajikan informasi dan pengetahuan populer yang Anda butuhkan secara responsible dan akuntabel, dinukil dari berbagai sumber terpercaya. Selamat berkunjung, semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Have a Nice Reading