Wednesday, February 25, 2015

Perbedaan Suap dan Gratifikasi adalah...

Definienda: Pada awal Tahun 2015, Indonesia dihiasi dengan kekisruhan atau polemik antara dua lembaga negara, KPK dan Polri. Polemik itu sebenarnya berawal dari sikap curiga lembaga KPK terhadap oknum Polri tentang gratiifikasi. Yang menjadi bahasan tulisan ini adalah gratifikasi. Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?  Mari simak ulasan yang saya kopi paste dari Diana Kusumasari, SH., MH dari hukumonline.com

GRATIFIKASI
Pengertian gratifikasi menurut Undang-undang Pemberantasan Tipikor adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Dalam pengertian di atas, tidak diatur nilai 'pemberian' yang diklasifikasikan sebagai suatu gratifikasi. Yang jelas gratifikasi diberikan oleh seseorang, golongan kepada seseorang lainnya yang berhubungan dengan jabatan (dinas).

SUAP
Suap menurut UU 11 Tahun 1980 adalah barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980).

Bagaimana sanksinya? Gratifikasi maupun suap dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu mereka dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang masing-masing dapat diancam pidana sebagai berikut.

Suap dapat diancam UU 11/1980 dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980). Sementara itu KUHP pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Pasal 149)

Dalam UU Pemberantasan Tipikor suap dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor).lapor dalam waktu 30 hari kerja. Setelah 30 hari kerja  si penerima tidak melaporkan diri gratifikasi dianggap suap

Bagikan kepada Teman

0 Comment to "Perbedaan Suap dan Gratifikasi adalah..."

Post a Comment

Blog ini menyajikan informasi dan pengetahuan populer yang Anda butuhkan secara responsible dan akuntabel, dinukil dari berbagai sumber terpercaya. Selamat berkunjung, semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Have a Nice Reading