Showing posts with label Uncategorized. Show all posts
Showing posts with label Uncategorized. Show all posts

Wednesday, April 1, 2015

SKP: Sisa Kemampuan Paket dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa

Definienda:  Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa pemerintah khususnya pemilihan penyedia jasa kontruksi dipersyaratkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), persyaratan SKP ini dimunculkan sebagai prasyarat kualifikasi penyedia barang jasa. Dalam persyaratan kualifikasi pengadaan barang jasa pemerintah SKP hanya dipersyaratkan hanya untuk pengadaan barang jasa konstruksi dan jasa lainnya sesuai ketentuan yang diatur Pasal 19 Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah keempat kalinya dengan Perpres Nomo 4 Tahun 2015.

SKP adalah sisa pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam waktu yang bersamaan (dalam kurun waktu 5 tahun terakhir). Persyaratan SKP hanya berlaku untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya.  Satu penyedia barang jasa tidak boleh mengerjakan paket secara bersamaan melebihi dari kemampuan paket yang sudah ditentukan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Kemampuan paket dibedakan untuk usaha Kecil atau Non Kecil. Untuk usaha kecil kemampuan paketnya dibatasi sampai dengan 5 paket pengadaan barang jasa sedangkan untuk usaha non kecil dibatasi 6 paket atau 1,2 x N. 

Sehingga SKP dapat didefinisikan sebagai jumlah paket yang boleh dimenangkan oleh suatu penyedia barang/jasa setelah dihitung dari Kemampuan Paketnya (KP) dikurangi jumlah pekerjaan yang sedang dikerjakannya.

KP untuk usaha kecil adalah 5 paket, sedangkan untuk usaha non kecil adalah 6 paket atau 1,2 x N, apa maksudnya N? N adalah jumlah paket pengadaan barang jasa yang pernah dikerjakan secara bersamaan dalam 5 tahun terakhir, sehingga kalau suatu penyedia non kecil pada tahun sebelumnya pernah mengerjakan 7 paket pekerjaan secara bersamaan, maka Kemampuan Paket (KP) badan usaha tersebut bukan 6 paket lagi tetapi menjadi 1,2 x 7 yaitu 8 paket pekerjaan.
Rumus Menghitung SKP sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010
Kemudian dari mana kita bisa mengetahui jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan? Yaitu dari formulir isian kualifikasi yang di dalamnya ada formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh penyedia tersebut. Hitung berapa jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan kemudian kurangkan dengan Kemampuan Paketnya (5 atau 6 atau 1,2 N).

Lalu siapakah yang melakukan penghitungan SKP? Untuk menjawab pertanyaan dimaksud, maka Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui kelompok kerjanya menghitung SKP berdasarkan data/informasi dari isian formulir kualifikasi yang disampaikan oleh calon penyedia. Namun dalam praktiknya tidak mudah, karena kebanyakan para calon penyedia tidak memberikan informasi yang lengkap dalam formulir kualifikasinya. Inilah yang menjadi kelemahan jika proses pengadaan barang/jasa dilakukan secara manual (konvensional) dengan menggunakan media cetak. Solusi terbaik untuk mengatasi kelemahan ini pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement) sangat diperlukan.



Bahan bacaan:
Perpres Nomor 54 Tahun 2010
Mudjisantosa.net

Artikel Definienda Lainnya dapatdi  d o w n l o a d  melalui laman ini:

Tuesday, February 3, 2015

Antara Data, Datum dan Informasi #1

Definienda: Setiap hari, saya, anda, teman anda selalu atau pernah bicara tentang data. Apa sih data? Definienda akan mengetengahkan pengertian dan hal ihwal tentang data. 

Pengertian Data
Data adalah bentuk jamak dari datum. Jadi bentuk singular (tunggal) dari data itu adalah
Contoh Data 
datum. Data dapat dianggap sebagai sesuatu yang pernah terjadi atau fakta. Data adalah segala macam bentuk benda, karakter (titik, koma, spasi, angka, huruf, simbol), warna, bunyi, kata kerja, kata benda, dan sebagainya. So, Data could be anything. Saya juga setuju jika ada pendapat bahwa data merupakan bahasa, mathematical, dan simbol-simbol pengganti lain yang disepakati oleh umum dalam menggambarkan objek, manusia, peristiwa, aktivitas, konsep, dan objek-objek penting lainnya. Singkat cerita, data merupakan suatu kenyataan apa adanya (raw facts).

Data belum memiliki makna bagi pembacanya jika :
  1. pembaca tidak memiliki kepentingan (relevan) atau 
  2. pembaca tidak memiliki pengalaman terhadap fakta tersebut
Sebagai contoh, ketika Anda sedang menikmati suguhan berita tentang Pak Jokowi melakukan blusukan di televisi, di layar televisi tersebut terlihat tayangan marquee text atau running text yang bunyinya misalnya "Lorenzo akan menggunakan YZR M1 pada musim MotoGp 2015 ..." karena Anda tidak memiliki kepentingan terhadap data itu, niscaya anda tidak akan memperhatikannya, tentu saja running text tersebut tidak bermakna apa-apa bagi Anda.

Data akan bermanfaat bagi penggunanya jika:
  1. objektif (objective), tidak direkayasa
  2. cukup mewakili dari objek (representative)
  3. up to date (tidak jadul, tidak kadaluarsa)
  4. relevan dengan tujuan si pengguna (relevant).
Klasifikasi Data
Data dapat diklasifikasikan menurut cara memperoleh, sumber, jenis dan sifatnya, serta skala pengukurannya.

I. Berdasarkan Cara Memperoleh, data dapat dibedakan Data Primer dan Data Sekunder.
  • Data Primer adalah data yang diperoleh dengan carara langsung dari sumbernya oleh peneliti/yang berkepentingan misalnya dengan cara menyebarkan kuisioner, wawancara atau pengamatan.
  • Data Sekunder adalah data yang diperoleh tidak secara langsung oleh peneliti atau pihak yang berkepentingan, misalnya dokumen-dokumen laporan, jurnal, dan lainnya.
II. Berdasarkan jenisnya, data dapat dibedakan Data Kualitatif dan Data Kuantitatif.
  • Data Kualitatif adalah data yang dinyatakan dalam bentuk kata-kata atau bukan dalam bentuk angka. Data kualitatif berbentuk pernyataan verbal, simbol atau gambar. 
    Data Kualitatif biasanya menjelaskan karakteristik atau sifat dari objek yang diteliti. Sebagai contoh: kondisi objek (rusak berat, rusak sedang, rusak ringan; amat cukup baik, baik), pekerjaan (pengangguran, buruh, petani/nelayan, pengusaha/wiraswasta, Pegawai BUMN, PNS/TNI/Polri), tingkat kepuasan ( sangat tidak puas, tidak puas, puas, sangat puas), sikap (sangat setuju, setuju, tidak setuju, sangat tidak setuju). Data kualitatif juga dapat berupa warna, jenis kelamin, status perkawinan, dll.
  • Data kuantitatif adalah data yang berbentuk bilangan, atau data kualitatif yang diangkakan. Contoh: tinggi, umur, jumlah, skor hasil belajar, temperatur, dll.
III. Berdasarkan Waktu Pengumpulannya, dibedakan data berkala dan data cross section
  • Data Berkala (Time series) yakni data yang terkumpul dari waktu ke waktu untuk memberikan gambaran perkembangan suatu kegiatan/fenomena. sebagai contoh: data perkembangan harga sembilan macam bahan pokok (sembako) selama 6 bulan terakhir yang dikumpulkan setiap bulan.
  • Data Cross Section, yaitu  data yang terkumpul pada suatu waktu tertentu untuk memberikan gambaran perkembangan keadaan atau kegiatan pada waktu itu. sebagai contoh: data sensus penduduk tahun 2010, data hasil Ujian Nasional siswa SMK Tahun 2012, dll.
IV. Pembagian data menurut skala pengukurannya
Skala pengukuran adalah aturan penggunaan notasi bilangan dalam pengukuran. Menurut skala pengukurannya, data dapat dibedakan atas empat jenis, yaitu: data nominal, data ordinal, data interval, dan data rasio
  • Data nominal adalah data yang diberikan pada objek atau kategori yang tidak menggambarkan kedudukan objek atau kategori dimaksud terhadap objek atau kategori lainnya, namun hanya sekedar label atau kode saja. Data ini hanya mengelompokkan objek/kategori ke dalam kelompok tertentu. Data nominal memiliki ciri hanya dapat dibedakan antara satu dengan lainnya dan tidak bisa diurutkan/dibandingkan. Data ini mempunyai karakter-karakter yaitu (1) kategori data bersifat saling lepas (satu objek hanya masuk pada satu kelompok saja). (2) Kategori data tidak disusun secara logis. Sebagai contoh data skala nominal: warna rambut, jenis kelamin, etnis/suku, agama dan lain-lain
  • Data ordinal adalah data yang penomoran objek atau kategorinya disusun menurut besarnya, yaitu dari tingkat terendah ke tingkat tertinggi atau sebaliknya dengan rentang yang tidak harus sama. Data ini memiliki ciri seperti ciri data nominal ditambah satu ciri lagi, yaitu kategori data dapat disusun/diurutkan berdasarkan urutan logis dan sesuai dengan besarnya karakteristik yang dimiliki. Contoh data berskala ordinal yaitu:
    tingkat pendidikan, golongan pegawai, kasta, dll.
  • Data interval yakni data dengan objek/kategori yang dapat dibedakan antara data satu dengan lainnya, dapat diurutkan berdasarkan suatu atribut dan memiliki jarak yang memberikan informasi tentang interval antara tiap objek/kategori sama. Besarnya interval dapat ditambah atau dikurangi. Data ini memiliki ciri sama dengan ciri pada data ordinal ditambah satu ciri lagi, yaitu urutan kategori data mempunyai jarak yang sama. Dalam data interval tidak memiliki nilai nol mutlak. Contoh data berskala interval yakni: temperatur, skor hasil belajar, skor hasil tes psikologi, skor IQ, dll. Hasil pengukuran suhu (temperatur) menggunakan termometer yang dinyatakan dalam ukuran derajat. Rentang temperatur antara 00 Celcius sampai  10 Celcius memiliki jarak yang sama dengan 10 Celcius sampai  20 Celcius. Oleh karena itu berlaku operasi matematis ( +, – ), misalnya 150 Celcius + 150 Celcius = 300 Celcius. Namun demikian tidak dapat dinyatakan bahwa benda yang bersuhu 150 Celcius memiliki ukuran panas separuhnya dari benda yang bersuhu 300 Celcius. Demikian juga, tidak dapat dikatakan bahwa benda dengan suhu 00 Celcius tidak memiliki suhu sama sekali. Angka 00 Celcius memiliki sifat relatif (tidak mutlak). Artinya, jika diukur dengan menggunakan Termometer Fahrenheit diperoleh 00 Celcius = 320 Fahrenheit. Kecerdasaran intelektual yang dinyatakan dalam IQ. Rentang IQ 100 sampai  110 memiliki jarak yang sama dengan 110 sampai  120. Namun demikian tidak dapat dinyatakan orang yang memiliki IQ 150 tingkat kecerdasannya 1,5 kali dari orang yang memiliki IQ 100. Begitulah.
  • Data rasio yaitu data yang memiliki sifat-sifat data nominal, data ordinal, dan data interval tetapi dilengkapi dengan kepemilikan nilai atau titik nol mutlak/absolut dengan makna empiris. Data rasio dapat dibagi atau dikali. Jadi, data rasio memiliki sifat; dapat dibedakan, diurutkan, punya jarak, dan punya nol mutlak. Contoh data berskala rasio: Umur, tinggi badan, berat, dll. Data hasil pengukuran berat suatu benda yang dinyatakan dalam gram memiliki semua sifat-sifat sebagai data interval. Benda yang beratnya 1 kg berbeda secara nyata dengan benda yang beratnya 2 kg. Ukuran berat benda dapat diurutkan mulai dari yang terberat sampai yang terringan. Perbedaan antara benda yang beratnya 1 kg dengan 2 kg memiliki rentang berat yang sama dengan perbedaan antara benda yang beratnya 2 kg dengan 3 kg. Angka 0 kg menunjukkan tidak ada benda (berat) yang diukur. Benda yang beratnya 2 kg 2 kali lebih berat dibandingkan dengan benda yang beratnya 1 kg.

daftar bacaan:
  1. J Supranto, Statistik, Teori Dan Aplikasi, Edisi Kelima, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1987
  2. Moh. Nazir, Ph.D. Metode Penelitian, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

Sunday, December 21, 2014

Sistem; Konsep, Definisi, Unsur-unsur dan Jenis-jenisnya #1

Definienda: Dalam pergaulan sehari-hari Anda sering kali mendengar kata sistem. Misalnya dalam percakapan di kafe kopi tiam atau obrolan semi resmi sampai forum formal seperti diskusi panel, forum ilmiah dan sebagainya. Mari kita lihat dua contoh pernyataan yang sama-sama menggunakan kata sistem di bawah ini:
National Geographic

Contoh 1:
"Jantung adalah salah satu organ dalam sistem peredaran darah manusia dan hewan"

Contoh 2:
"Untuk mengatasi kemacetan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas digunakan prinsip sistem buka tutup yang diatur oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)" ini adalah contoh kalimat yang dikutip dari sebuah draft skripsi seorang mahasiswa.

Kedua contoh kalimat di atas adalah aplikasi dari pandangan W.A. Shrode dan Dan Voich, Jr dalam bukunya Organization and Management (1974). Shrode dan Voich mengklasifikasikan pengertian dan penggunaan sistem, yaitu yang merujuk kepada suatu identitas, wujud suatu benda (abstrak atau konseptual maupun benda konkret) yang memiliki tata aturan atau susunan struktural dari bagian-bagian/elemen-elemennya (entitas), dan yang merujuk kepada metode untuk mencapai tujuan. Contoh kalimat 1 adalah aplikasi sistem sebagai wujud suatu benda, sedangkan contoh kalimat 2 pengertian sistem lebih merujuk kepada metode untuk mencapai tujuan.

Definisi Sistem
Berikut ini definisi sistem menurut para ahli. 
Definisi yang paling sederhana sistem telah dikemukakan oleh Johnson, Kast dan Rosenzweig: 
Suatu sistem adalah suatu kebulatan/entitas yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau kombinasi hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan/entitas yang kompleks atau utuh"
Campbell (1979) memberikan definisi secara lengkap yang menunjukkan adanya tujuan yang hendak dicapai. Menurutnya, sistem adalah merupakan himpunan komponen yang saling berkaitan yang bersama-sama berfungsi untuk mencapai sesuatu tujuan.

Awad (1979) menyatakan bahwa sesuatu disebut sistem apabila merupakan sehimpunan komponen yang terorganisasikan dan berkaitan dengan sesuai rencana untuk mencapai tujuan tertentu.

Sejalan dengan Campbell dan Awad, Murdick dan Ross (1984) mendefinisikan sistem sebagai suatu sperangkat / susunan elemen-elemen yang berinteraksi dan membentuk aktivitas atau proses atau prosedur yang terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan. Definisi-definisi Campbell maupun Awad memang sedikit njlimet dan rumit, maka dari itu Murdick dan Ross memberikan gambaran yang dapat menjelaskan sistem dengan memberi contoh:
  1. Sistem Pabrik, yakni sekelompok orang, mesin dan fasilitas lain (disebut juga unsur atau sehimpunan elemen) melakukan kegiatan atau bekerja untuk menghasilkan jumlah dan jenis produk tertentu (kendaraan bermotor, sebagai tujuan bersama) dengan cara mendayagunakan dan mengolah atau memberlakukan persyaratan produk, jadwal, bahan mentah, bahan baku, sumberdaya lainnya (listrik) yang diubah menjadi daya mekanik (mengolah data, bahan dan energi) guna menghasilkan hasil karya/produk dan informasi yang telah direncanakan atau diterapkan pada para pelanggan (guna menghasilkan barang pada saat yang telah ditentukan).
  2. Sistem Informasi Manajemen. Sekumpulan orang, seperangkat pedoman dan alat perlengkapan pegolah data (sebagai sekumpulan unsur/elemen) yang berfungsi memilih,  menyimpan, mengolah dan memanggil kembali (retrieval) data (mengolah data dan bahan sebagai suatu proses) untuk mengurangi ketidakpastian di dalam pembuatan keputusan (sebagai tujuan bersama) dengan menghasilkan informasi bagi pimpinan/pengambil kebijakan (decission maker).
  3. Sistem Organisasi Usaha. Sekumpulan orang (sebagai sehimpunan unsur/elemen) mencari dan mengolah sumber-sumber material dan informasi (membuat kegiatan) untuk mencapai berbagai macam tujuan bersama.
Dari ketiga penjelasan Murdick dan Ross terlihat ada unsur di dalam definisi yang selalau ada yaitu: (1) sehimpunan unsur/elemen, (2) tujuan sistem, (3) wujud hasil kegiatan atau proses (dalam durasi waktu tertentu), dan (4) pengolahan data/energi/bahan.


Bahan Bacaan:
Awad, E.M., (1979) System Analysis and Design. Homewood Illinois: Richard D. Irwin
Kast, F.E., and Rosenzwigh (1970). Organization and Management: A System Approach. New York: McGraw Hill
Shrode, W.A and Dan Voich, Jr. (1974) Organization and Management: Basic System Concepts. Malaysia: Irwin Book Co.

Monday, October 27, 2014

Read Only Memory [ROM]

ROM adalah singkatan dari Read-Only Memory, dan secara teknis ROM mengacu pada media penyimpanan dari sebuah perangkat yang  berisi file dari operating system (OS) atau system operasi yang tidak bisa diubah sama sekali selama pengoperasian normal perangkat tersebut. Artinya data yang tersimpan pada ROM hanya dapat dibaca (read only). ROM sebagaian besar digunakan untuk memperbaharui firmware.

Salah Satu Jenis Perangkat keras ROM
Firmware merupakan Read-only pada Operating System yang bersifat permanen dan pengguna tidak memiliki akses untuk memodifikasi (mengubah) data. Modifikasi dari firmware sebenarnya masih  dimungkinkan, hanya saja tidak semudah penggunaan seperti biasanya (dalam keadaan normal). Dibutuhkan hardware atau software khusus untuk melakukan hal tersebut. Sebagai contoh jika di komputer/tablet/smartphone,  file firmware adalah file berekstensi *.ftf  maka dapat diflash ke perangkat komputer atau ponsel  smartphone dengan menggunakan software flashtool.

Karena ROM bersifat read only (hanya bisa membaca) dan permanen dan non-volatile, ia hanya mengatur memori bahkan ketika sumber energi terputus. Sebaliknya, memori akses acak (RAM) mudah hilang; kehilangan data tersebut terbukti ketika sumber energy (listrik/batere) terputus/hilang, maka apa yang kita lakukan melalui perangkat input, sebelum dilakukan penyimpanan (saving) data akan hilang atau tidak ada perubahan.

Ada berbagai macam chip ROM yang terletak di motherboard dan beberapa diantaranya dapat dipasang pada expansion board. Chip adalah bagian penting bagi sistem input/output dasar (BIOS), pada saat komputer booting (permulaan aktivasi komputer), membaca dan menulis ke perangkat periferal, manajemen data dasar dan perangkat lunak sebagai dasar memproses utilitas tertentu

Friday, March 14, 2014

Déjà vu ialah...

Déjà vu berasal dari kata Perancis, adalah suatu perasaan ketika seseorang seolah-olah mengalami sesuatu yang pernah terjadi sebelumnya. Sekelompok ahli psikologi mengidentifikasinya dengan gangguan pada otak sedangkan lainnya menghubungkan Déjà vu dengan kehidupan lain di masa lalu. Pada suatu waktu, beberapa di antara kita tentu pernah mengalami hal ini

Déjà vu ialah peristiwa di mana seseorang merasa yakin telah mengalami situasi baru sebelumnya. Selama mengalami sebuah situasi baru, seseorang merasakan suatu kesamaan dengan sesuatu yang dialami di masa lalu. Seseorang merasa telah melalui hal yang sama baru saja terjadi di masa lalu atau telah melihat hal itu dalam mimpinya. 

Déjà vu berasal dari kata Perancis, adalah suatu perasaan ketika seseorang seolah-olah mengalami sesuatu yang pernah terjadi sebelumnya. Sekelompok ahli psikologi mengidentifikasinya dengan gangguan pada otak sedangkan lainnya menghubungkan Déjà vu dengan kehidupan lain di masa lalu. Pada suatu waktu, beberapa di antara kita tentu pernah mengalami hal ini

Istilah Déjà vu ini pertama kali diperkenalkan oleh Emile Boirac yang merupakan seorang peneliti di bidang psikologi berkebangsaan Perancis. Kebanyakan mereka yang mengalami Deja vu mengklaim telah melihat sesatu dalam mimpi mereka atau sangat yakin telah melihat itu beberapa waktu yang lalu.


Déjà vu terjadi dalam berbagai bentuk, ada yang hanya bisa mengingat samar-samar, ada yang hanya mengingat lokasi kejadian, dan ada pula yang mengingat hal-hal yang sangat mendetail. Secara garis besar, déjà vu terdiri dari lima jenis:

Déjà vu
Jenis ini paling banyak terjadi, di mana kita merasakan suatu kondisi yang sama sebelumnya dan yakin pernah terjadi di masa yang lampau dan berulang kali. Pada saat itu, kita diikuti perasaan takut, rasa familiar yang kuat, dan merasa aneh.

Deja vecu
Perasaan yang terjadi pada deja veculebih hebat dari pada déjà vu. Seseorang akan merasa pernah berada dalam suatu kondisi tertentu sebelumnya dengan memori yang tertanam dalam otak dengan lebih detail misalnya ingat akan suara ataupun bau.

Deja senti
Adalah fenomena “pernah merasakan” sesuatu. Suatu ketika kamu pernah merasakan sesuatu dan berkata “oh iya, Aku ingat!” atau “oh iya, Aku tahu itu!”. Namun, satu dua menit kemudian sadar bahwa sebenarnya Anda tidak pernah berbicara apa pun.

Jamais vu
Jamais vu adalah kebalikan dari déjà vu. Kata ini sendiri berarti tidak pernah mengalami/melihat. Pada tipe ini justru tiba-tiba kehilangan memorinya dalam mengingat segala hal yang pernah terjadi dalam diri. Hal ini bisa terjadi karena kelelahan otak.

Deja visite
Tipe ini lebih menitikberatkan pada memori seseorang akan sebuah tempat yang belum pernah ia datangi sebelumnya, tetapi merasa pernah merasa berada pada lokasi yang sama dan umumnya berkaitan dengan tempat atau geografi.

Tuesday, December 31, 2013

Penunjukan Langsung adalah...

Penunjukan langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa. Metode pemilihan langsung dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Perpres No. 54 tahun 2010 yang menyatakan bahwa:

  1. ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
  2. Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa lainnya dilakukan dengan: (a) Pelelangan yang terdiri atas Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana; (b) Penunjukan Langsung; (c) Pengadaan Langsung; atau (d) Kontes/Sayembara
  3. Pemilihan Penyedia Pekerja Konstruksi dilakukan dengan: (a) Pelelangan Umum; (b) Pelelangan Terbatas; (c) Pemilihan Langsung; (d) Penunjukan Langsung; (e) Pengadaan Langsung.

Kemudian Perpres No. 70 Tahun 2012 sebagai pengganti Perpres No. 54 tahun 2010 mengubah mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) sehingga Pasal 35 berbunyi

  1. ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
  2. Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa lainnya dilakukan dengan cara: (a) Pelelangan Umum; (b) Pelelangan Terbatas; (c) Pelelangan Sederhana; (d) Penunjukan Langsung; (e) Pengadaan Langsung; atau (f) Kontes.
  3. Pemilihan Penyedia Pekerja Konstruksi dilakukan dengan cara: (a) Pelelangan Umum; (b) Pelelangan Terbatas; (c) Pemilihan Langsung; (d) Penunjukan Langsung; (e) Pengadaan Langsung. 
  4. Ayat 3(a) Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan: (a) Pelelangan Umum; (b) Pelelangan Sederhana; (c) Penunjukan Langsung; (d) Pengadaan langsung; dan (e) Sayembara

Selain dengan metode Penunjukan Langsung, dimunkinkan juga dengan cara Pengadaan Langsung sebagaimana Perpres 70 Tahun 2012 menyebutkan. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/ Penunjukan Langsung.

Pada Pasal 17 Perpres No.70 Tahun 2012 Pasal 2 huruf (g) dan huruf (h) ditentukan tugas pokok dan kewenangan yang berbunyi:

Kewenangan Kelompok Kerja ULP:

  • Menjawab sanggahan;
  • Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
  • Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
  • Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);

Kewenangan Pejabat Pengadaan:

  • Menetapkan Penyediaan Barang/Jasa untuk:
  • Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); dan/atau
  • Pengadaan Langsung untuk Paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyediaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;


Dilihat dari pengertian yang diberikan oleh Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini terhadap Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung, pengertian yang diberikan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan melaui percepatan pelaksanaan belanja negara. Dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja Negara perlu percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada prinsipnya pemilihan penyedia barang dan jasa harus dilakukan secara swakelola, penunjukan langsung dan pelelangan. Khususnya dalam hal pelelangan agar tercapai persaingan yang kompetitif dan akhirnya diperoleh penawaran yang efisien, dengan tetap mengacu kepada prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu transparan, adil dan persaingan yang sehat. Hanya dalam keadaan tertentu atau terpaksa dilakukan dengan cara penunjukan langsung atau pemilihan langsung.

Bahan Bacaan:

  • Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
  • Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Mustafa Kamal Rokan, 2010, Hukum Persaingan Usaha; Teori dan Praktiknya di Indonesia, PT. RajaGrafindo, Jakarta
  • Johny Ibrahim, 2006, Hukum Persaingan Usaha (Filosofi, Teori dan Implikasi Penerapannya di Indonesia), Bayu Media, Malang
  • Adrian Sutedi, 2012, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar Grafika, Jakarta,
  • Suswinarno, 2012, Aman dari Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Visimedia, Jakarta