Menurut Perka LKPP No. 14 tahun 2012 secara umum dibagi kedalam dua metode yaitu pembelian langsung dan permintaan penawaran. Dari sisi pembelian, pengadaan langsung diatur diantaranya dengan pasal 39 ayat (1) Perpres 54 tahun 2010 sebagaiamana diubah terakhir dengan Perpres nomor 70 tahun 2012 dengan nilai paling tinggi sampai dengan Rp. 200 juta untuk non konsultansi dan pasal 45 Perpres 54 tahun 2010 dengan nilai paling tinggi Rp. 50 juta untuk konsultansi (Saamsul Ramli : 2013).
Selanjutnya Pasal 57 ayat (5) mengurai bahwa Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
- pembelian/pembayaran langsungkepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan kuitansi;
- permintaan penawaranyang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.
Perlu dipahami juga sebagai bahan pertimbangan Anda juga wajib memperhatikan pasal 66 ayat 1 bahwa PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/ Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.
Jika dihubungan dengan Pasal 1 ayat (1) jelas bahwa pengadaan barang/jasa adalah sebuah proses untuk mendapatkan barang/jasa, bukan sebuah proses untuk mendapatkan bukti perjanjian. Tanda bukti perjanjian tertuang dalam pasal 55 ayat (1) terdiri dari bukti pembelian, kuitansi, Surat Perintah Kerja (SPK), dan surat perjanjian.Terlebih kalau ditelaah secara seksama bahwa pasal 55 berada dalam hirarki Bagian Ketiga tentang Pemilihan Sistem Pengadaan. Bagian tersebut terdiri dari 7 paragraf yang masing-masing terdiri dari :
- Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
- Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
- Penetapan Metode Penyampaian Dokumen
- Penetapan Metode Evaluasi Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
- Metode Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi
- Penetapan Jenis Kontrak
- Tanda Bukti Perjanjian
Dengan struktur seperti tersebut jelas bahwa tanda bukti perjanjian bukan merupakan tujuan dari proses pengadaan tetapi merupakan bagian dari sistem pengadaan yang dipilih untuk mendapatkan barang/jasa.
Tahapan Pengadaan Langsung
Berikut adalah tahapan proses pengadaan barang/jasa dengan Pengadaan Langsung:
- PA/KPA mengumumkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) di website Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi/Papan pengumuman masing-masing untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE (RUP diumumkan setelah disetujui oleh DPR atau setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, mengumumkan kembali RUP, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA).
- PA/KPA menyerahkan RUP dan KAK kepada PPK.
- PPK menyusun HPS (untuk tanda bukti perjanjian berupa nota pembelian tidak disusun HPS)
- Selanjutnya HPS, spesifikasi teknis/barang, gambar dan rancangan SPK disampaikan kepada Pejabat Pengadaan.
- Pejabat Pengadaan melakukan proses Pengadaan Langsung sesuai dengan SDP (Standar Dokumen Pengadaan)
- Pejabat Pengadaan menyampaikan hasil proses Pengadaan Langsung dan salinan dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK serta menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA.
- PPK mengadakan ikatan perjanjian berupa SPK/Kuitansi dengan Penyedia (format SPK dapat dilihat di SDP).
- Setelah penyedia menyelesaikan kewajibannya sehingga pekerjaan telah 100%, maka dilakukan Serah Terima Barang/Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO)/Serah Terima Jasa Konsultansi/Serah Terima Jasa Lainnya
- Setelah masa pemeliharaan selesai dilakukan Serah Terima Akhir Pekerjaan (BA FHO) untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
Untuk Pengadaan Barang, tinggal menambahkan kelengkapannya sesuai contoh proses pekerjaan konstruksi tanpa menambahkan proses prakualifikasi tetapi pascakualifikasi (menurut Perpres No. 70 tahun 2012 pasal 56 ayat 4a : “Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dikecualikan untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya”, tidak dijelaskan bahwa harus pascakualifikasi, tetapi berdasarkan perka LKPP No. 15 tahun 2012 tentang SDP Perpres 70 tahun 2012, dipaparkan bahwa menggunakan pascakualifikasi, maka dibuatkan pascakualifikasinya).
Pengadaan Langsung Dengan Nilai Sampai Dengan Rp. 10.000.000,00
Pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia/ pedagang. (Pasal 57 ayat (5) huruf a Perpres 70/2012). Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan bukti pembelian. (Pasal 55 ayat (2) Perpres 70/2012).
Perlu diketahui juga bahwa pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012), PPK tidak perlu menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang menggunakan bukti pembelian (Pasal 66 ayat (1) Perpres 70/2012.
Pengadaan Langsung Dengan Nilai Sampai Dengan Rp. 50.000.000,00
Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. (pasal 16 ayat (3) Perpres 70/2013). Pengadaan langsung dilakukan dengan metode prakualifikasi, tetapi metode prakualifikasi tidak berlaku untuk pengadaan langsung barang. (Pasal 56 ayat (4a) Perpres 70/2012). Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan berdasarkan harga ketetapan gubernur/bupati. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012). Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembelian / pembayaran langsung kepada Penyedia / pedagang. (Pasal 57 ayat (5) huruf a Perpres 70/2012). Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan bukti pembelian. (Pasal 55 ayat (2) Perpres 70/2012).
Perlu diketahui bahwa pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012), PPK tidak perlu menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang menggunakan bukti pembelian (Pasal 66 ayat (1) Perpres 70/2012
Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembelian / pembayaran langsung kepada Penyedia / pedagang. (Pasal 57 ayat (5) huruf a Perpres 70/2012). Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan kuitansi. (Pasal 55 ayat (3) Perpres 70/2012). Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012).
Untuk pengadaan langsung barang yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi (yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000,-), pejabat pengadaan dapat memerintahkan seseorang untuk melakukan proses pengadaan langsung untuk barang yang harganya sudah pasti dan tidak bisa dinegosiasi sekurang-kurangnya meliputi:
- Memesan barang sesuai dengan kebutuhan atau mendatangi langsung ke penyedia barang;
- Melakukan transaksi
- Menerima barang;
- Melakukan pembayaran;
- Menerima bukti pembelian atau kuitansi;
- Melaporkan kepada Pejabat Pengadaan (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)
Namun, jika harganya belum pasti, proses pengadaan langsung harus dilakukan sendiri oleh pejabat pengadaan (Pasal 16 ayat (3) Perpres 70/2012)
Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia barang/pedagang. (Pasal 57 ayat (5) huruf b Perpres 70/2012). Tanda bukti transaksi/perjanjian menggunakan SPK. (Pasal 55 ayat (4) Perpres 70/2012). Penyedia Barang yang mengikuti Pengadaan Barang melalui Pengadaan Langsung diundang oleh ULP/Pejabat
Pengadaan Langsung Dengan Nilai Sampai Dengan Rp. 200.000.000,00
PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA. (BAB II Bagian A Angka 3 Huruf a Perka LKPP 14/2012). PPK menetapkan Hargaa Perkiraan Sendiri (HPS) paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (Pasal 66 Perpres 70/2012 & BAB II Bagian A Angka 3 Huruf a Perka LKPP 14/2012)
- HPS dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
- HPS ditetapkan berdasarkan harga barang yang dikeluarkan oleh pabrikan / distributor tunggal atau informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- HPS telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keuntungan dan biaya overhead (OH). Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN;
- HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.
- Berdasarkan ketentuan diatas, untuk pengadaan barang, tata cara perhitungan HPS dapat dirumuskan sbb:
- Harga Perhitungan Sendiri (HPS) = Harga pada tingkat distributor + 15% Keuntungan dan OH (Overhead) + 10% PPN
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)
- Calon penyedia yang diundang adalah penyedia yang telah disurvei (baik melalui media elektronik dan/atau non-elektronik) yang harga penjualannya paling rendah berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, dan diyakini mampu.
- Penyedia yang diyakini mampu adalah penyedia yang memenuhi syarat berdasarkan Pasal 19 Perpres 70/2012.
Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)
Kemudian Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)
Jika harga penawarannya terlalu tinggi, dilakukan negosiasi harga. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Fungsi HPS bukan sebagai dasar pembelian, tapi sebagai batas tertinggi yang boleh dibeli oleh pemerintah jika harga yang berlaku dipasar terlampau tinggi.
Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia lain; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung. (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012).