SKP adalah sisa pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam waktu yang bersamaan (dalam kurun waktu 5 tahun terakhir). Persyaratan SKP hanya berlaku untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya. Satu penyedia barang jasa tidak boleh mengerjakan paket secara bersamaan melebihi dari kemampuan paket yang sudah ditentukan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Kemampuan paket dibedakan untuk usaha Kecil atau Non Kecil. Untuk usaha kecil kemampuan paketnya dibatasi sampai dengan 5 paket pengadaan barang jasa sedangkan untuk usaha non kecil dibatasi 6 paket atau 1,2 x N.
Sehingga SKP dapat didefinisikan sebagai jumlah paket yang boleh dimenangkan oleh suatu penyedia barang/jasa setelah dihitung dari Kemampuan Paketnya (KP) dikurangi jumlah pekerjaan yang sedang dikerjakannya.
KP untuk usaha kecil adalah 5 paket, sedangkan untuk usaha non kecil adalah 6 paket atau 1,2 x N, apa maksudnya N? N adalah jumlah paket pengadaan barang jasa yang pernah dikerjakan secara bersamaan dalam 5 tahun terakhir, sehingga kalau suatu penyedia non kecil pada tahun sebelumnya pernah mengerjakan 7 paket pekerjaan secara bersamaan, maka Kemampuan Paket (KP) badan usaha tersebut bukan 6 paket lagi tetapi menjadi 1,2 x 7 yaitu 8 paket pekerjaan.
Rumus Menghitung SKP sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 |
Lalu siapakah yang melakukan penghitungan SKP? Untuk menjawab pertanyaan dimaksud, maka Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui kelompok kerjanya menghitung SKP berdasarkan data/informasi dari isian formulir kualifikasi yang disampaikan oleh calon penyedia. Namun dalam praktiknya tidak mudah, karena kebanyakan para calon penyedia tidak memberikan informasi yang lengkap dalam formulir kualifikasinya. Inilah yang menjadi kelemahan jika proses pengadaan barang/jasa dilakukan secara manual (konvensional) dengan menggunakan media cetak. Solusi terbaik untuk mengatasi kelemahan ini pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement) sangat diperlukan.
Bahan bacaan:
Perpres Nomor 54 Tahun 2010
Mudjisantosa.net
Artikel Definienda Lainnya dapatdi d o w n l o a d melalui laman ini:
Salam kenal pak, sy mau tanya yg dimaksud wktu bersamaan dalam perhitungan SKP 1,2N ITU bagaimana? Bisa diberikan cntoh kasus
ReplyDelete(1) Misal untuk usaha non kecil bisa pake rumus 1,2 x N atau 1,2N. PT Apasaja dalam rentang waktu 5 tahun terakhir pernah mengerjakan 8 pekerjaan secara bersamaan (dalam 1 tahun anggaran), berarti KP=1,2 x 8 = 9,6 atau dibulatkan menjadi 10. Pada saat sekarang ada 6 pekerjaan yg sedang dikerjakan oleh PT Apasaja, berarti PT Apasaja dinilai masih bisa mengerjakan 4 pekerjaan lagi atau masih bisa memenangkan 4 paket pekerjaan lagi yg dilelang.
Delete(2) Misalnya SKP untuk usaha kecil, KP=5, sebut saja namanya CV. Sering Tender. berarti jika sekarang CV. Sering Tender sedang mengerjakan pekerjaan secara bersamaan ada 3 paket pekerjaan, berarti penyedia yg bernama CV. Sering Tender MASIH DAPAT mengerjakan 2 paket pekerjaan lagi.
Waktu bersamaan maksudnya, dalam tahun yang sama si penyedia mengerjakan/mendapat pekerjaan.
Semoga bermanfaat. Salam
terimakasih banyak atas tanggapannya pak. Sangat bermanfaat
DeleteSalam
William
Salam kenal pak...saya mau tanya...pada suatu kesempatan tender pt.M dengan kualifikasi M1 memenangkan 3 tender pada waktu bersamaan dengan rata-rata satu paket pekerjaan 5 milyar..apakah bisa di menangkan
ReplyDeletePak Edi, saya butuh informasi, dlm waktu bersamaan brp PT M tersebut sedang melaksanakan kegiatan ? Saya kira skrg tidak menggunakan kualifikasi M1, dsb. Bisa jadi jika PT M tsb tergategori badan usaha non kecil menggunakan rumus 1.2N. Jika dlm waktu 5 th terakhir mendapat pekerjaan 7, maka 1,2 x 7 = 8,4 (dibulatkan 8), skrg ia memenangkan 3 pekerjaan, maka sisanya adalah 5 pekerjaan lagi
DeleteTeima lasih atas pencerahan nya..ini terjadi pada perusahaan saya dalam waktu bersamaan perusahaan kami mengikuti 3 tender pekerjaan sekaligus masing2 nilai tendernya 4 milyar...dan perusahaan kami memenangi ketiga tender tersebut..tapi oleh pokja digugurkan satu alasannya...melebihi KMP (kemampuan mengerjakan paket) sebagaimana yang telah di atur dalam kempen PU..untuk M1 10 milyar
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung di blog ini. Semoga bermanfaat
Deleteada gak contoh formnya biar saya mudah memahami? sesuai dengan rumusan yg berlaku. terima kasih.
ReplyDeleteFormulir biasanya disediakan oleh Pokja ULP/Penyelenggara lelang
Deletebisa minta form pengisiannya, agar saya mudah mempelajari sesuai dengan rumusan yang berlaku. terima kasih
ReplyDeleteFormulir biasanya disediakan oleh Pokja ULP/Penyelenggara lelang
Delete