Wednesday, April 1, 2015

SKP: Sisa Kemampuan Paket dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa

Definienda:  Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa pemerintah khususnya pemilihan penyedia jasa kontruksi dipersyaratkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), persyaratan SKP ini dimunculkan sebagai prasyarat kualifikasi penyedia barang jasa. Dalam persyaratan kualifikasi pengadaan barang jasa pemerintah SKP hanya dipersyaratkan hanya untuk pengadaan barang jasa konstruksi dan jasa lainnya sesuai ketentuan yang diatur Pasal 19 Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah keempat kalinya dengan Perpres Nomo 4 Tahun 2015.

SKP adalah sisa pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam waktu yang bersamaan (dalam kurun waktu 5 tahun terakhir). Persyaratan SKP hanya berlaku untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya.  Satu penyedia barang jasa tidak boleh mengerjakan paket secara bersamaan melebihi dari kemampuan paket yang sudah ditentukan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Kemampuan paket dibedakan untuk usaha Kecil atau Non Kecil. Untuk usaha kecil kemampuan paketnya dibatasi sampai dengan 5 paket pengadaan barang jasa sedangkan untuk usaha non kecil dibatasi 6 paket atau 1,2 x N. 

Sehingga SKP dapat didefinisikan sebagai jumlah paket yang boleh dimenangkan oleh suatu penyedia barang/jasa setelah dihitung dari Kemampuan Paketnya (KP) dikurangi jumlah pekerjaan yang sedang dikerjakannya.

KP untuk usaha kecil adalah 5 paket, sedangkan untuk usaha non kecil adalah 6 paket atau 1,2 x N, apa maksudnya N? N adalah jumlah paket pengadaan barang jasa yang pernah dikerjakan secara bersamaan dalam 5 tahun terakhir, sehingga kalau suatu penyedia non kecil pada tahun sebelumnya pernah mengerjakan 7 paket pekerjaan secara bersamaan, maka Kemampuan Paket (KP) badan usaha tersebut bukan 6 paket lagi tetapi menjadi 1,2 x 7 yaitu 8 paket pekerjaan.
Rumus Menghitung SKP sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010
Kemudian dari mana kita bisa mengetahui jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan? Yaitu dari formulir isian kualifikasi yang di dalamnya ada formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh penyedia tersebut. Hitung berapa jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan kemudian kurangkan dengan Kemampuan Paketnya (5 atau 6 atau 1,2 N).

Lalu siapakah yang melakukan penghitungan SKP? Untuk menjawab pertanyaan dimaksud, maka Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui kelompok kerjanya menghitung SKP berdasarkan data/informasi dari isian formulir kualifikasi yang disampaikan oleh calon penyedia. Namun dalam praktiknya tidak mudah, karena kebanyakan para calon penyedia tidak memberikan informasi yang lengkap dalam formulir kualifikasinya. Inilah yang menjadi kelemahan jika proses pengadaan barang/jasa dilakukan secara manual (konvensional) dengan menggunakan media cetak. Solusi terbaik untuk mengatasi kelemahan ini pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement) sangat diperlukan.



Bahan bacaan:
Perpres Nomor 54 Tahun 2010
Mudjisantosa.net

Artikel Definienda Lainnya dapatdi  d o w n l o a d  melalui laman ini:

Bagikan kepada Teman

11 Responses to "SKP: Sisa Kemampuan Paket dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa"

  1. Salam kenal pak, sy mau tanya yg dimaksud wktu bersamaan dalam perhitungan SKP 1,2N ITU bagaimana? Bisa diberikan cntoh kasus

    ReplyDelete
    Replies
    1. (1) Misal untuk usaha non kecil bisa pake rumus 1,2 x N atau 1,2N. PT Apasaja dalam rentang waktu 5 tahun terakhir pernah mengerjakan 8 pekerjaan secara bersamaan (dalam 1 tahun anggaran), berarti KP=1,2 x 8 = 9,6 atau dibulatkan menjadi 10. Pada saat sekarang ada 6 pekerjaan yg sedang dikerjakan oleh PT Apasaja, berarti PT Apasaja dinilai masih bisa mengerjakan 4 pekerjaan lagi atau masih bisa memenangkan 4 paket pekerjaan lagi yg dilelang.

      (2) Misalnya SKP untuk usaha kecil, KP=5, sebut saja namanya CV. Sering Tender. berarti jika sekarang CV. Sering Tender sedang mengerjakan pekerjaan secara bersamaan ada 3 paket pekerjaan, berarti penyedia yg bernama CV. Sering Tender MASIH DAPAT mengerjakan 2 paket pekerjaan lagi.

      Waktu bersamaan maksudnya, dalam tahun yang sama si penyedia mengerjakan/mendapat pekerjaan.

      Semoga bermanfaat. Salam

      Delete
    2. terimakasih banyak atas tanggapannya pak. Sangat bermanfaat


      Salam

      William

      Delete
  2. Salam kenal pak...saya mau tanya...pada suatu kesempatan tender pt.M dengan kualifikasi M1 memenangkan 3 tender pada waktu bersamaan dengan rata-rata satu paket pekerjaan 5 milyar..apakah bisa di menangkan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak Edi, saya butuh informasi, dlm waktu bersamaan brp PT M tersebut sedang melaksanakan kegiatan ? Saya kira skrg tidak menggunakan kualifikasi M1, dsb. Bisa jadi jika PT M tsb tergategori badan usaha non kecil menggunakan rumus 1.2N. Jika dlm waktu 5 th terakhir mendapat pekerjaan 7, maka 1,2 x 7 = 8,4 (dibulatkan 8), skrg ia memenangkan 3 pekerjaan, maka sisanya adalah 5 pekerjaan lagi

      Delete
  3. Teima lasih atas pencerahan nya..ini terjadi pada perusahaan saya dalam waktu bersamaan perusahaan kami mengikuti 3 tender pekerjaan sekaligus masing2 nilai tendernya 4 milyar...dan perusahaan kami memenangi ketiga tender tersebut..tapi oleh pokja digugurkan satu alasannya...melebihi KMP (kemampuan mengerjakan paket) sebagaimana yang telah di atur dalam kempen PU..untuk M1 10 milyar

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sudah berkunjung di blog ini. Semoga bermanfaat

      Delete
  4. ada gak contoh formnya biar saya mudah memahami? sesuai dengan rumusan yg berlaku. terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Formulir biasanya disediakan oleh Pokja ULP/Penyelenggara lelang

      Delete
  5. bisa minta form pengisiannya, agar saya mudah mempelajari sesuai dengan rumusan yang berlaku. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Formulir biasanya disediakan oleh Pokja ULP/Penyelenggara lelang

      Delete

Blog ini menyajikan informasi dan pengetahuan populer yang Anda butuhkan secara responsible dan akuntabel, dinukil dari berbagai sumber terpercaya. Selamat berkunjung, semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Have a Nice Reading