Tuesday, December 31, 2013

Penunjukan Langsung adalah...

Penunjukan langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa. Metode pemilihan langsung dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Perpres No. 54 tahun 2010 yang menyatakan bahwa:

  1. ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
  2. Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa lainnya dilakukan dengan: (a) Pelelangan yang terdiri atas Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana; (b) Penunjukan Langsung; (c) Pengadaan Langsung; atau (d) Kontes/Sayembara
  3. Pemilihan Penyedia Pekerja Konstruksi dilakukan dengan: (a) Pelelangan Umum; (b) Pelelangan Terbatas; (c) Pemilihan Langsung; (d) Penunjukan Langsung; (e) Pengadaan Langsung.

Kemudian Perpres No. 70 Tahun 2012 sebagai pengganti Perpres No. 54 tahun 2010 mengubah mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) sehingga Pasal 35 berbunyi

  1. ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
  2. Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa lainnya dilakukan dengan cara: (a) Pelelangan Umum; (b) Pelelangan Terbatas; (c) Pelelangan Sederhana; (d) Penunjukan Langsung; (e) Pengadaan Langsung; atau (f) Kontes.
  3. Pemilihan Penyedia Pekerja Konstruksi dilakukan dengan cara: (a) Pelelangan Umum; (b) Pelelangan Terbatas; (c) Pemilihan Langsung; (d) Penunjukan Langsung; (e) Pengadaan Langsung. 
  4. Ayat 3(a) Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan: (a) Pelelangan Umum; (b) Pelelangan Sederhana; (c) Penunjukan Langsung; (d) Pengadaan langsung; dan (e) Sayembara

Selain dengan metode Penunjukan Langsung, dimunkinkan juga dengan cara Pengadaan Langsung sebagaimana Perpres 70 Tahun 2012 menyebutkan. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/ Penunjukan Langsung.

Pada Pasal 17 Perpres No.70 Tahun 2012 Pasal 2 huruf (g) dan huruf (h) ditentukan tugas pokok dan kewenangan yang berbunyi:

Kewenangan Kelompok Kerja ULP:

  • Menjawab sanggahan;
  • Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
  • Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
  • Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);

Kewenangan Pejabat Pengadaan:

  • Menetapkan Penyediaan Barang/Jasa untuk:
  • Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); dan/atau
  • Pengadaan Langsung untuk Paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyediaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;


Dilihat dari pengertian yang diberikan oleh Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini terhadap Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung, pengertian yang diberikan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan melaui percepatan pelaksanaan belanja negara. Dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja Negara perlu percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada prinsipnya pemilihan penyedia barang dan jasa harus dilakukan secara swakelola, penunjukan langsung dan pelelangan. Khususnya dalam hal pelelangan agar tercapai persaingan yang kompetitif dan akhirnya diperoleh penawaran yang efisien, dengan tetap mengacu kepada prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu transparan, adil dan persaingan yang sehat. Hanya dalam keadaan tertentu atau terpaksa dilakukan dengan cara penunjukan langsung atau pemilihan langsung.

Bahan Bacaan:

  • Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
  • Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Mustafa Kamal Rokan, 2010, Hukum Persaingan Usaha; Teori dan Praktiknya di Indonesia, PT. RajaGrafindo, Jakarta
  • Johny Ibrahim, 2006, Hukum Persaingan Usaha (Filosofi, Teori dan Implikasi Penerapannya di Indonesia), Bayu Media, Malang
  • Adrian Sutedi, 2012, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar Grafika, Jakarta,
  • Suswinarno, 2012, Aman dari Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Visimedia, Jakarta

Bagikan kepada Teman

0 Comment to "Penunjukan Langsung adalah..."

Post a Comment

Blog ini menyajikan informasi dan pengetahuan populer yang Anda butuhkan secara responsible dan akuntabel, dinukil dari berbagai sumber terpercaya. Selamat berkunjung, semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Have a Nice Reading