Wednesday, August 26, 2015

Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dengan Swakelola

Definienda: Swakelola  adalah  kegiatan  Pengadaan  Barang/Jasa  dimana pekerjaannya
Pengadaan.org
direncanakan,  dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh  K/L/D/I   sebagai   penanggung   jawab  anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat 
(Pasal 26 Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 70 Tahun 2012, dan iubah terakhir kalinya dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015)

Pengadaan Barang dan Jasa dengan Swakelola terdiri dari 3 jenis atau tipe, yakni:
1. Swakelola oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran
2. Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain (IPL)
3. Swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas)

Tipe I Swakelola oleh K/L/D/I sebagai Penanggung Jawab Anggaran

Swakelola Tipe 1 dilaksanakan apabila pekerjaan yang akan diswakelolakan merupakan tugas dan fungsi dari K/L/D/I yang bersangkutan. Misalnya Dinas PU dan Perumahan melaksanakan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, Dinas Kesehatan menyelenggarakan penyuluhan bagi bidan desa, dsb.

Tipe II Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain (IPL)

Swakelola tipe II ini dipilih apabila ada Instansi Pemerintah Lain (IPL) yang secara keahlian teknis lebih menguasai dari pada SKPD berada. Contoh; Bappeda bekerjasama dengan BPS (Biro Pusat Statistik) untuk pekerjaan penyusunan Daerah Dalam Angka (BPS lebih ahli dalam masalah pengolahan data statistik), Kajian Pengembangan Wilayah Pesisir Pulau Bangka terjalin kerjasama Bappeda dengan Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro Semarang (Jurusan PWK Undip lebih kompeten tentang kajian pengembangan wilayah), dsb

Tipe III Swakelola oleh Kelompok Masyarakat 

Swakelola tipe III, dipilih apabila dalam pekerjaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau untuk kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu melaksanakannya, sebagai contoh: Kegiatan perbaikan saluran air (drainase) di desa, pekerjaan pemeliharaan jamban/WC Umum, dan contoh-contoh pekerjaan sederhana lainnya.

Jenis Pekerjaan yang Dapat Dilakukan secara Swakelola?

Ketika Saudara para Kepala SKPD (PA/KPA) mendapati rencana suatu pekerjaan, apabila termasuk ke dalam salah satu kriteria pekerjaan di bawah ini, maka dapat dilakukan dengan cara swakelola, yakni:
  1. Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia , serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I;
  2. Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I ;
  3. Pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa;
  4. Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;
  5. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
  6. Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
  7. Pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;
  8. Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan;
  9. Pekerjaan Industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;
  10. Penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
  11. Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.

Perpres 54/2010
Perpres 70/2012
Perpres 4/2015

Bagikan kepada Teman

0 Comment to "Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dengan Swakelola"

Post a Comment

Blog ini menyajikan informasi dan pengetahuan populer yang Anda butuhkan secara responsible dan akuntabel, dinukil dari berbagai sumber terpercaya. Selamat berkunjung, semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Have a Nice Reading