Monday, February 15, 2016

Definisi Persalinan

Definienda: Persalinan adalah suatu proses fisiologis yang memungkinkan serangkaian perubahan yang besar pada ibu untuk dapat melahirkan janinnya melaui jalan lahir.

Persalinan adalah suatu proses dimana seorang wanita melahirkan bayi yang diawali dengan kontraksi uterus yang teratur dan memuncak pada saat pengeluaran bayi sampai dengan pengeluaran plasenta dan selaputnya dimana proses persalinan ini akan berlangsung selama 12 sampai 14 jam.
Persalinan adalah suatu proses pengeluaran hasil konsepsi yang dapat hidup dari dalam uterus ke dunia luar (Prawirohardjo, 2002).

Persalinan dan kelahiran normal adalah proses pengeluaran janin yang terjadi pada kehamilan cukup bulan (37–42 minggu), lahir spontan dengan presentasi belakang kepala yang berlangsung dalam 18 jam, tanpa komplikasi baik pada ibu maupun pada janin (Prawirohardjo, 2002).

Persalinan adalah serangkaian kejadian yang berakhir dengan pengeluaran bayi yang cukup bulan atau hampir cukup bulan, disusul dengan pengeluaran plasenta dan selaput janin dari tubuh ibu melalui jalan lahir atau melalui jalan lain, berlangsung dengan bantuan atau tanpa bantuan (kekuatan ibu sendiri).

Sebab-sebab Persalinan
Menurut ilmu kebidanan, dapat diutarakan bahwa sebab-sebab persalinan adalah:

a. Penurunan Kadar Progesteron
Progesteron menimbulkan relaksasi otot-otot rahim. Sebaliknya estrogen meninggikan kerentanan otot rahim. Selama kehamilan terdapat keseimbangan antara kadar progesteron dan estrogen didalam darah, tetapi pada akhir kehamilan atau 1-2 minggu sebelum partus terjadi penurunan pada progesteron sehingga timbul his.

b. Teori Oxytocin
Pada akhir kehamilan kadar oxytocin bertambah. Oleh karena itu timbul kontraksi otot-otot rahim.

c. Keregangan Otot-Otot
Seperti halnya dengan kandung kencing dan lambung, bila dindingnya teregang oleh karena isinya bertambah maka timbul kontraksi untuk mengeluarkan isinya.
Demikian pula dengan rahim, maka dengan majunya kehamilan makin teregang otot-otot dan otot-otot rahim makin rentan.

d. Pengaruh Janin
Hypofise dan kelenjar supra renal janin rupa-rupanya juga memegang peranan, oleh karena pada anencephalus kehamilan sering lebih lama dari biasa.

e. Teori Prostaglandin
Kadar prostaglandin dalam kehamilan dari minggu ke 15 sampai aterm terus meningkat. Pemberian prostaglandin saat hamil dapat menimbulkan kontraksi otot rahim sehingga hasil konsepsi dikeluarkan. Prostaglandin dianggap dapat merupakan pemicu terjadinya persalinan.

Thursday, January 28, 2016

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Manajemen Berbasis Sekolah atau School Based Management, School Based Decision Making and Management oleh Hallinger dan Hausman (1992) yang dikutip oleh Syamsudin (2012) didefinisikan sebagai pemberian kewenangan kepada sekolah untuk bebas menata organisasi sekolah, manajemen persekolahan, pengelolaan kelas, optimalisasi kerjasama (kepala sekolah, orangtua dan guru) dan pemberian kesempatan yang kreatif dan inovarif kepada sekolah. Istilah School Based Management dimaksud di atas mulai diperkenalkan di Amerika Serikat pada 1970. MBS lahir sebagai koreksi atas kinerja sekolah yang dalam hasil analisis para pakar tidak mampu memberi respon kontekstual atas tuntutan dan kebutuhan masyarakat.



Foto: SMA Negeri 1 Mendo Barat

Di Indonesia MBS mulai diperkenalkan tahun 1999 oleh Departemen Pendidikan Nasional melalui Proyek perintisan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), sehingga MBS merupakan model otonomi pendidikan yang diterapkan di sekolah. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah salah satu strategi wajib yang Indonesia tetapkan sebagai standar dalam  mengembangkan keunggulan  pengelolaan sekolah. Penegasan ini dituangkan dalam UU-SPN Nomor 20 tahun 2003 pada pasal 51 ayat 1 bahwa pengelolaan satuan pendidikan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:

Pengertian Desa Adat

Definienda: Desa adat atau disebut juga dengan nagari, huta, marga dan lain-lain adalah unit pemerintahan (politik), sosial, ekonomi dan budaya masyarakat hukum adat. Desa adat adalah susunan asli yang mempunyai hak-hak asal usul berupa hak mengurus wilayah (hak ulayat) dan mengurus kehidupan masyarakat hukum adatnya. Dalam menjalankan pengurusan tersebut, Desa adat mendasari diri pada hukum adat untuk mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya.

Desa Adat menurut Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dalam sistem pemerintahan, yaitu menetapkan unit sosial masyarakat hukum adat seperti nagari, huta, kampong, mukim dan lain-lain sebagai badan hukum publik. Selanjutnya Pasl 103 UU Nomor 6 tahun 2014, Desa adat sebagai badan hukum publik mempunyai kewenangan tertentu berdasarkan hak asal usul, yaitu :

Desa Adat Wae Rebo, NTT
  1. Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli atau dengan kata lain pemerintahan berdasarkan struktur dan kelembagaan asli, seperti nagari, huta, marga dan lain-lain,
  2. Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat,
  3. Pelestarian nilai sosial dan budaya adat,
  4. Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat yang selaras dengan Hak Asasi Manusia,
  5. Penyelenggaraan sidang perdamaian desa adat yang sesuai dengan UU yang berlaku,
  6. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa adat berdasarkan hukum adat,
  7. Pengembagan kehidupan hukum adat.
Selain menjalankan tugas kewenangan berdasarkan hak asal usul diatas, desa adat juga menjalankan kewenangan yang dilimpahkan pemerintah pusat dan daerah. Sehingga desa adat adalah perpaduan unit sosial masyarakat adat dengan unit pemerintahan. Dalam konteks ini, desa adat adalah kuasi-negara (State Auxalary Bodies).

Contoh-contoh Desa Adat di Indonesia:  Desa Wae Rebo (NTT), Kampung Saga (NTT), Desa Les (Bali), Kampung Sindangbarang (Jawa Barat), Kampung Naga (Jawa Barat), Desa Sillanan (Sulawesi Selatan),

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:


Thursday, December 31, 2015

SDGs adalah...

Definienda: Saai ini dunia mengenal konsep SDGs. Mungkin anda belum begitu banyak mengenalnya, namun bagi orang-orang yang berkecimpung di perencanaan pembangunan, konsep SDGs sudah agak populer.

SDGs merupakan kependekan dari Sustainable Development Goals, yaitu sebuah dokumen yang akan menjadi sebuah acuan dalam kerangka pembangunan dan perundingan negara-negara di dunia. SDGs. Sustainable Development Goals (SDGs) atau disebut juga Global Goals dicanangkan oleh PBB secara resmi pada 25 September 2015. Konsep SDGs sendiri lahir pada Konferensi PBB Sustainable Developments Rio+20 pada Tahun 2012.
17 ikon Tujuan SDGs
Konsep SDGs melanjutkan konsep pembangunan Millenium Development Goals (MDGs) di mana konsep itu sudah berakhir pada tahun 2015. Jadi, kerangka pembangunan yang berkaitan dengan perubahan situasi dunia yang semula menggunakan konsep MGDs sekarang diganti SDGs. SDGs menggantikan MDGs (Millenium Development Goals) yang berakhir pada Tahun 2015. SDGs lahir dengan 17 tujuan, yaitu:
  1. Menghapus kemiskinan dalam segala bentuknya di manapun
  2. Mengakhiri kelaparan, mencapai keamanan pangan dan perbaikan gizi, dan memajukan pertanian berkelanjutan
  3. Memastikan hidup yang sehat dan memajukan kesejahteraan bagi semua orang di semua usia
  4. Memastikan kualitas pendidikan yang inklusif dan adil serta mempromosikan kesempatan belajar seumur hidup bagi semua
  5. Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan
  6. Memastikan ketersediaan dan pengelolaan air dan sanitasi bagi yang berkelanjutan bagi semua
  7. Memastikan akses ke energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua
  8. Mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan inklusif, kesempatan kerja yang penuh dan produktif serta pekerjaan yang layak bagi semua
  9. Membangun infrastruktur yang tangguh, menggalakkan industrialisasi yang berkelanjutan dan inklusif dan mengembangkan inovasi
  10. Mengurangi kesenjangan di dalam dan antar negara.
  11. Menjadikan kota dan pemukiman manusia inklusif, aman, berketahanan dan berkelanjutan.
  12. Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
  13. Mengambil tindakan mendesak untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya.
  14. Melestarikan dan menggunakan samudera, lautan serta sumber daya laut secara berkelanjutan untuk pembangunan berkelanjutan.
  15. Melindungi, memperbarui, serta mendorong penggunaan ekosistem daratan yang berkelanjutan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi penggurunan, menghentikan dan memulihkan degradasi tanah, serta menghentikan kerugian keanekaragaman hayati.
  16. Mendorong masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan bagi semua orang, serta membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif di seluruh tingkatan.
  17. Memperkuat cara-cara implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.
 Demikian, semoga bermanfaat.

Wednesday, November 25, 2015

Desa: Definisi dan Pengakuan dari Negara

Definienda: Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh puluhan keluarga dan bersifat homogen. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraria dan tingkat pendidikannya relatif rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan antarmasyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para pendahulu mereka.

beritabantul.com
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah yang disebut desa.

Definisi
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya, yang dimaksud yang dimaksud dengan desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa dan Desa Adat
Desa atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia, sedangkan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berbeda dari Desa pada umumnya, terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal, dan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa. 

Desa dan Desa Adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli. 

Desa Adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan Desa, pembangunan Desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam posisi seperti ini, Desa dan Desa Adat mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, di masa depan Desa dan Desa Adat dapat melakukan perubahan wajah Desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Dalam status yang sama seperti itu, Desa dan Desa Adat diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu genealogis, teritorial, dan/atau gabungan genealogis dengan teritorial. Yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan teritorial. Dalam kaitan tersebut, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Keberadaan desa adat dapat dilakukan berdasarkan setidaknya 2 pendekatan, yaitu:

Pendekatan Teritori
  1. Ada desa adat yang wilayahnya utuh melingkupi 1 desa formal, contoh: Desa Kanekes di Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak (masyarakat Baduy), Lembang di Kabupaten Tana Toraja, dan desa Pakraman di Bali.
  2. Ada desa adat yang wilayahnya merupakan bagian dari desa formal, contoh: Desa Pakraman di Bali.
  3. Ada desa adat yang wilayahnya melingkupi beberapa desa formal, contoh: Masyarakat Adat Kasepuhan meliputi 141 desa, 4 kecamatan dan 3 kabupaten; Banua dari suku Dayak; Nagari di Sumatera Barat, dan desa Pakraman di Bali.

Pendekatan status hukum.
  1. Desa-desa di Jawa merupakan desa yang mempunyai status hukum sebagai badan hukum publik; sementara desa-desa di luar Jawa tidak sebagai badan hukum.[28]
  2. UU Mahkamah Konstitusi telah memberikan legal standing kepada masyarakat adat (Pasal 51 ayat (1) butir b UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Bahan bacaan:
UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pedulitanah.blogspot.com
Revolusidesa.com

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:

Tuesday, November 10, 2015

Definisi Angka Melek Huruf (AMH)

Definienda: Angka Melek Huruf (AMH) adalah proporsi penduduk usia 15 tahun ke atas yang mempunyai kemampuan membaca dan menulis huruf latin dan huruf lainnya, tanpa harus mengerti apa yang di baca/ditulisnya terhadap penduduk usia 15 tahun ke atas.

Angka Buta Huruf (ABH) adalah proporsi penduduk usia 15 tahun ke atas yang tidak mempunyai kemampuan membaca dan menulis huruf latin dan huruf lainnya terhadap penduduk usia 15 tahun ke atas.

Dalam perencanaan pembangunan wilayah, AMH digunakan untuk melihat pencapaian indikator dasar yang telah dicapai oleh suatu daerah, karena membaca merupakan dasar utama dalam memperluas ilmu pengetahuan. AMH merupakan indikator penting untuk melihat sejauh mana penduduk suatu daerah terbuka terhadap pengetahuan.

Angka Melek Huruf (AMH) dihitung dengan menggunakan rumus:

Keterangan:
AMHt 15 = jumlah penduduk 15 ke atas yang melek huruf tahun ke-t 
Pt 15 = jumlah penduduk 15 pada tahun ke-t 

Angka Buta Huruf (ABH) dihitung dengan menggunakan rumus:



Keterangan:
ABHt 15 =jumlah penduduk 15 yang buta huruf pada tahun ke-t 
Pt 15 = jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas pada tahun ke-t

Selain dari Susenas, variabel indikator AMH dan ABH juga didapat dari Sensus Penduduk (SP), Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

Bagaimana mengintepretasi AMH?

Tingkat melek huruf yang tinggi (atau tingkat buta huruf rendah) menunjukkan adanya sebuah sistem pendidikan dasar yang efektif dan/atau program keaksaraan yang memungkinkan sebagian besar penduduk untuk memperoleh kemampuan menggunakan kata-kata tertulis dalam kehidupan sehari-hari dan melanjutkan pembelajarannya.

Berikut Contoh grafik AMH Kabupaten Bandung, 2010 sebagai berikut:

Sumber: Bsndungkab.go.id

Dari grafik tersaji, terlihat sebaran Angka Melek Huruf perkecamatan di Kabupaten Bandung, untuk tahun 2010 sudah sangat merata (walaupun ada perbedaan namun rentangnya relatif kecil), Nilai AMH paling kecil berada pada kecamatan Arjasari sebesar 96,51 % sedang yang paling tinggi adalah kecamatan Margahayu sebesar 99,77%. Secara keseluruhan AMH untuk Kabupaten Bandung adalah 98,41 %, terjadi koreksi untuk tahun 2009 dengan nilai 98,87 %. (Bandungkab.go.id, 2012)

Sumber:
Sirusa BPS.go.id
Bandungkab.go.id
Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini: