Thursday, January 28, 2016

Pengertian Desa Adat

Definienda: Desa adat atau disebut juga dengan nagari, huta, marga dan lain-lain adalah unit pemerintahan (politik), sosial, ekonomi dan budaya masyarakat hukum adat. Desa adat adalah susunan asli yang mempunyai hak-hak asal usul berupa hak mengurus wilayah (hak ulayat) dan mengurus kehidupan masyarakat hukum adatnya. Dalam menjalankan pengurusan tersebut, Desa adat mendasari diri pada hukum adat untuk mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya.

Desa Adat menurut Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dalam sistem pemerintahan, yaitu menetapkan unit sosial masyarakat hukum adat seperti nagari, huta, kampong, mukim dan lain-lain sebagai badan hukum publik. Selanjutnya Pasl 103 UU Nomor 6 tahun 2014, Desa adat sebagai badan hukum publik mempunyai kewenangan tertentu berdasarkan hak asal usul, yaitu :

Desa Adat Wae Rebo, NTT
  1. Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli atau dengan kata lain pemerintahan berdasarkan struktur dan kelembagaan asli, seperti nagari, huta, marga dan lain-lain,
  2. Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat,
  3. Pelestarian nilai sosial dan budaya adat,
  4. Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat yang selaras dengan Hak Asasi Manusia,
  5. Penyelenggaraan sidang perdamaian desa adat yang sesuai dengan UU yang berlaku,
  6. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa adat berdasarkan hukum adat,
  7. Pengembagan kehidupan hukum adat.
Selain menjalankan tugas kewenangan berdasarkan hak asal usul diatas, desa adat juga menjalankan kewenangan yang dilimpahkan pemerintah pusat dan daerah. Sehingga desa adat adalah perpaduan unit sosial masyarakat adat dengan unit pemerintahan. Dalam konteks ini, desa adat adalah kuasi-negara (State Auxalary Bodies).

Contoh-contoh Desa Adat di Indonesia:  Desa Wae Rebo (NTT), Kampung Saga (NTT), Desa Les (Bali), Kampung Sindangbarang (Jawa Barat), Kampung Naga (Jawa Barat), Desa Sillanan (Sulawesi Selatan),

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:


Bagikan kepada Teman

0 Comment to "Pengertian Desa Adat"

Post a Comment

Blog ini menyajikan informasi dan pengetahuan populer yang Anda butuhkan secara responsible dan akuntabel, dinukil dari berbagai sumber terpercaya. Selamat berkunjung, semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Have a Nice Reading