Desa Adat menurut Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dalam sistem pemerintahan, yaitu menetapkan unit sosial masyarakat hukum adat seperti nagari, huta, kampong, mukim dan lain-lain sebagai badan hukum publik. Selanjutnya Pasl 103 UU Nomor 6 tahun 2014, Desa adat sebagai badan hukum publik mempunyai kewenangan tertentu berdasarkan hak asal usul, yaitu :
![]() |
Desa Adat Wae Rebo, NTT |
- Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli atau dengan kata lain pemerintahan berdasarkan struktur dan kelembagaan asli, seperti nagari, huta, marga dan lain-lain,
- Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat,
- Pelestarian nilai sosial dan budaya adat,
- Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat yang selaras dengan Hak Asasi Manusia,
- Penyelenggaraan sidang perdamaian desa adat yang sesuai dengan UU yang berlaku,
- Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa adat berdasarkan hukum adat,
- Pengembagan kehidupan hukum adat.
Contoh-contoh Desa Adat di Indonesia: Desa Wae Rebo (NTT), Kampung Saga (NTT), Desa Les (Bali), Kampung Sindangbarang (Jawa Barat), Kampung Naga (Jawa Barat), Desa Sillanan (Sulawesi Selatan),
Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:
0 Comment to "Pengertian Desa Adat"
Post a Comment
Blog ini menyajikan informasi dan pengetahuan populer yang Anda butuhkan secara responsible dan akuntabel, dinukil dari berbagai sumber terpercaya. Selamat berkunjung, semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Have a Nice Reading