Friday, November 6, 2015

Definisi Tunalaras

Definienda: Menurut T.Sutjihati Somantri, (2007 : 139) Anak tunalaras sering juga disebut anak tunasosial karena tingkah laku anak ini menunjukkan penentangan terhadap norma-norma sosial masyarakat yang berwujud seperti mencuri, mengganggu, dan menyakiti orang lain.

Individu penyandang tunalaras biasanya menunjukan perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di sekitarnya. Tunalaras dapat disebabkan karena faktor internal dan faktor eksternal yaitu pengaruh dari lingkungan sekitar.

Public Law 94-242 (Undang-undang tentang PLB di Amerika Serikat) mengemukakan pengertian tunalaras dengan istilah gangguan emosi, yaitu gangguan emosi adalah suatu kondisi yang menunjukkan salah satu atau lebih gejala-gejala berikut dalam satu kurun waktu tertentu dengan tingkat yang tinggi yang mempengaruhi prestasi belajar:
  • Ketidakmampuan belajar dan tidak dapat dikatkan dengan factor kecerdasan, penginderaan atau kesehatan
  • Ketidakmampuan menjalin hubungan yang menyenangkan teman dan guru
  • Bertingkah laku yang tidak pantas pada keadaan normal
  • Perasaan tertekan atau tidak bahagia terus-menerus
  • Cenderung menunjukkan gejala-gejala fisik seperti takut pada masalah-masalah sekolah.

Kauffman (1977) dalam Firda, 2012, mengemukakan bahwa penyandang tunalaras adalah anak yang secara kronis dan mencolok berinteraksi dengan lingkungannya dengan cara yang secara social tidak dapat diterima atau secara pribadi tidak menyenangkan tetapi masih dapat diajar untuk bersikap yang secara social dapat diterima dan secara pribadi menyenangkan.

Sechmid dan Mercer (1981) dalam Firda, 2012 mengemukakan bahwa anak tunalaras adalah anak yang secara kondisi dan terus menerus menunjukkan penyimpangan tingkah laku tingkat berat yang mempengaruhi proses belajar meskipun telah menerima layanan belajar serta bimbingan, seperti anak lain. Ketidakmampuan menjalin hubungan baik dengan orang lain dan gangguan belajarnya tidak disebabkan oleh kelainan fisik saraf / intelegensia.

Nelson (1981) dalam Firda, 2012 mengemukakan bahwa tingkah laku seorang murid dikatakan menyimpang jika:
  • Menyimpang dari perilaku yang oleh orang dewasa dianggap normal menurut usia dan jenis kelaminnya.
  • Penyimpangan terjadi dengan frekuensi dan intensitas tinggi
  • Penyimpangan berlangsung dalam waktu yang relatif lama.
Beberapa komponen yang penting diperhatkan adalah adanya penyimpangan tingkah laku yang terus-menerus menurut norma yang berlaku sehingga menimbulkan ketidakmampuan belajar dan penyesuaian diri penyimpangan itu tetap ada walaupun telah menerima layanan serta bimbingan.

Dalam bukunya, Sutjihati Soemantri menulis bahwa klasifikasi anak tunalaras secara garis besar terdiri dari dua kategori, yaitu:
  1. Anak yang mengalami kesukaran dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial dan
  2. Anak yang mengalami gangguan emosi
Tiap jenis anak tersebut dapat dibagi lagi sesuai dengan besar dan ringannya kelainan yang dialaminya.


Bahan Bacaan:
T, Sutjiati Somantri. 2006. Psikologi Anak LuarBiasa. Bandung: Reflika Aditama
Firda, blog warna-warni dunia PhieRda, diakses tanggal 5/11/2015

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:

Definisi Tunadaksa

Definienda: Menyambung obrolan kami tentang anak-anak berkebutuhan khusus pada acara rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah bidang Pendidikan pagi tadi, dan setelah menyajikan informasi dan pengetahuan tentang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Menurut Sutjihati Somantri, bahwa tunadaksa adalah suatu keadaan rusak atau terganggu sebagai akibat gangguan bentuk atau hambatan pada tulang, otot dan sendi dalam fungsinya yang normal. Kondisi ini dapat disebabkan oleh penyakit, kecelakaan atau dapat juga disebabkan oleh pembawaan sejak lahir. 

Sedangkan menurut Mohammad Efendi, bahwa tunadaksa adalah ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya disebabkan oleh berkurangnya kemampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsi secara normal akibat luka, penyakit, atau pertumbuhan yang tidak sempurna. Aqila Smart mempertegas lagi bahwa tunadaksa merupakan sebutan yang paling sopan bagi orang-orang yang memiliki kelainan fisik, khususnya anggota badan, seperti kaki, tangan, atau bentuk tubuh lainnya.

Klasifikasi Tunadaksa

Secara umum, karakteristik kelainan anaak yang dikategorikan sebagai penyandang tunadaksa dapat dikelompokkan menjadi:

I. Tunadaksa Ortopedi (orthopedically handicapped)

Penyandang tunadaksa ortopedi merupakan anak tunadaksa yang mengalami kelainan, kecacatan, ketunaan tertentu pada bagian tulang, otot tubuh, ataupun daerah persendian baik yang dibawa sejak lahir (congenital) maupun yang diperoleh kemudian (karena penyakit atau kecelakaan) sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi tubuh secara normal. Menurut ilmu kedokteran, untuk menetapkan siapa-siapa yang cacat (tunadaksa) dan perlu diberikan pertolongan rehabilitasi jika mempunyai kelainan pada tubuh yang sifatnya menetap dan tidak akan berubah dalam waktu 6 bulan.

Penggolongan penyandanf tunadaksa dalam kelompok kelainan sistem otot dan rangka adalah sebagai berikut :

a. Poliomyelitis

Poliomyelitis merupakan suatu infeksi pada sumsum tulang belakang yang disebabkan oleh virus polio yang mengakibatkan kelumpuhan dan bersifat menetap.
Dilihat dari sel-sel motorik yang rusak, kelumpuhan anak polio dibedakan menjadi :
  • Tipe spinal  yaitu kelumpuhan pada otot leher, sekat dada, tangan dan kaki
  • Tipe bulbair yaitu kelumpuhan fungsi motorik pada satu atau lebih saraf tepi dengan ditandai adanya gangguan pernafasan
  • Tipe bulbispinalis yaitu gabungan antara tipe spinal dan bulbair
  • Encephalitis yang biasa disertai dengan demam, kesadaran menurun, tremor, dan kadang-kadang kejang.

Kelumpuhan pada polio bersifat layu dan biasanya tidak menyebabkan gangguan kecerdasan atau alat indra. Akibat yang disebabkan oleh penyakit ini adalah otot menjadi kecil (atropi) karena kerusakan sel saraf,adanya kekakuan sendi, pemendekan anggota gerak,tulang belakang melengkung kesalah satu sisi seperti huruf S (Scoliosis), kelainan telapak kaki yang membengkok keluar atau kedalam,dislokasi (sendi yang ke luar dari dudukannya), lutut melenting ke belakang (genu recorvatum).

b. Muscle dystrophy

Merupakan jenis penyakit yang mengakibatkan otot tidak berkembang karena mengalami kelumpuhan yang bersifat progresif dan simetris. Penyakit ini diduga ada hubungannya dengan keturunan (genetis).

c. Spinal bifida

Merupakan jenis kelainan pada tulang belakang yang ditandai dengan terbukanya satu tiga ruas tulang belakang dan tidak tertutupnya kembali selama proses perkembangan. Akibatnya fungsi jaringan saraf terganggu dan dapat mengakibatkan kelumpuhan, hydrocephalus, yaitu pembesaran pada kepala karena produksi cairan yang berlebihan. Biasanya kasus ini disertai dengan ketunagrahitaan.

II. Tunadaksa Saraf (neurologically handicapped)
Tunadaksa saraf yaitu jenis tunadaksa yang mengalami kelainan akibat gangguan pada susunan saraf di otak. Otak sebagai pengontrol tubuh memiliki sejumlah saraf yang menjadi pengendali mekanisme tubuh sehingga jika otak mengalami kelainan, sesuatu akan terjadi pada organisme fisik, emosi, dan mental. Luka pda bagian tertentu, efeknya penderita akan mengalami gangguan dalam perkembangan, mungkin akan berakibat ketidakmampuan dalam melaksanakan berbagai bentuk kegiatan.

Dalam banyak kasus, luka atau gangguan yang terjadi pada otak atau bagian-bagiannya baik yang didapat sebelum, selama, maupun sesudah kelahiran dapat menyebabkan gangguan pada mental, kekacauan bahasa (aphasia), ketidakmampuan membaca (disleksia), ketidakmampuan menulis (agrafia), ketidakmampuan memahami kata-kata (word deafness), ketidakmampuan berbicara (speech defect), ketidakmampuan berhitung (akalkuli), dan berbagai bentuk gangguan gerak lainnya.

Salah satu bentuk kelainan yang terjadi pada fungsi otak dapat dilihat pada anak cerebral palsy. Cerebral palsy berasal dari kata cerebral yang artinya otak, dan palsy yang mempunyai arti ketidakmampuan atau gangguan motorik (Kirk dalam Efendi, 2006). The United Cerebral palsy Association dalam Efendi (2006:118) mendefinisikan cerebral palsy menyangkut gambaran klinis yang diakibatkan oleh luka pada otak, terutama pada komponen yang menjadi penghalang dalam gerak sehingga keadaan anak yang dikategorikan cerebral palsy dapat digambarkan sebagai kondisi semenjak anak-anak dengan kondisi nyata seperti lumpuh, lemah, tidak adanya koordinasi atau penyimpangan fungsi gerak yang disebabkan oleh patologi pusat kontrol gerak di otak.

Cerebral palsy ditandai oleh adanya kelainan gerak, sikap atau bentuk tubuh, gangguan koordinasi, kadang-kadang disertai gangguan psikologis dan sensoris yang disebabkan oleh adanya kerusakan atau kecatatan pada masa perkembangan otak. Dalam Wardani (2008: 7.4) cerebral palsy menurut derajat kecacatannya diklasifikasikan menjadi :
  1. Cerebal Palsy Ringan; dengan karakteristik dapat berjalan tanpa alat bantu, bicara jelas, dan dapat menolong diri sendiri.
  2. Cerebal Palsy Ringan Sedang dengan ciri-ciri membutuhkan bantuan untuk latihan bicara, berjalan, dan mengurus diri.
  3. Cerebal Palsy Ringan Berat dengan karakteristik membutuhkan perawatan tetap dalam ambulansi, bicara, dan menolong diri.

Menurut Hallahan & Kaufman dalam Efendi (2006:119) dilihat dari yang tampak pada aktivitas motorik, anak cerebral palsy dapat dikelompokkan menjadi:

a. Spasticity
Ciri-cirinya terdapat kekakuan pada sebagian atau seluruh ototnya hal ini disebabkan oleh kondisi anak yang mengalami spasticity terjadi karena lapisan luar otak (khususnya lapisan motor) bidang piramida dan beberapa kemungkinan bidang ekstra piramida yang berhubungan dengan pengontrolan gerakan sadar tidak berfungsi sempurna. Daerah tertentu pada otak dapat menimbulkan gerakan tertentu, kontraksi, atau rangsangan. Faktor yang menyebabkan terjadinya kondisi tersebut disebut supresor. Apabila ada salah satu supresor ini masuk, maka akan terjadi suatu desakan, akibatnya otot akan berada dalam kondisi tegang dan kejang.

Ketika kondisi otot kejang keseimbangan akan hilang, gerakan yang muncul menjadi tidak harmonis, tidak terkontrol, dan kontraksi otot tidak teratur sehingga gerakan yang tampak seperti suatu hentakan. Beberapa kelompok otot yang dapat dipengaruhi oleh kelumpuhan jenis ini antara lain:
  1. Monoplegia, jika salah satu anggota badan mengalami kekejangan.
  2. Hemiplegia, jika salah satu dari anggota tubuh seperti kaki dan tangan mengalami kekejangan.
  3. Triplegia, bila tiga di antara anggota tubuh, seperti dua kaki dan satu tangan mengalami kekejangan
  4. Paraplegia, bila kekejangan itu terjadi pada kedua kaki.
  5. Quadriplegia, jika kekejangan yang muncul pada keempat anggota tubuh, sebagian kadang-kadang di kepala dan anggota tubuh lainnya.


b. Athetosis
Penyebab athetosis yaitu luka pada sistem ekstra piramida yang terletak pada otak depan maupun tengah. Ekstra piramida menjembatani antara kegiatan otot dan kontrol gerak secara otomatis seperti berjalan dan ekspresi wajah.

Penyandangtunadaksa yang menderita athetosis tampak susah payah untuk berjalan, menggeliat-geliat, dan terhuyung-huyung. Gerakannya tidak berirama dan tidak mengikuti urutan yang wajar sehingga perilakunya sering tidak terkontrol. Meskipun penderita athetosis mampu meletakkan tangan pada mulutnya, namun ketika melakukan gerakan ini tampak berbagai bentuk gerakan yang tidak terkontrol dan ekstrem.

Dalam kondisi tidur, penderita athetosis menggerakkan badannya seperti menggeliat tidak tampak, namun gerakan ini akan muncul pada saat penderita dalam keadaan sadar. Gerakan abnormal penderita athetosis kian menghebat apabila disertai emosi yang tinggi pada dirinya. Karakteristik dari penderita ini mengalami problem pada sejumlah besar tangan, bibir, lidah, serta sejumlah kecil kaki.

c. Ataxia
Kondisi ataxia disebabkan oleh luka pada otak kecil yang terletak di bagian belakang kepala (cerebellum) yang bekerja sebagai pengontrol keseimbangan dan koordinasi pada kerja otot. Anak yang menderita ataxia gerakannya tidak teratur, berjalan dengan langkah yang tinggi dan dengan mudah menjatuhkannya. Terkadang matanya tidak terkoordinasi, gerakannya seperti tersentak-sentak (nygtamus). Penderita ataxia tidak terdeteksi ketika dilahirkan, namun ketika masa meraban dan berjalan kondisi ini tampak jelas. Ataxia ada beberapa tingkatan mulai dari yang ringan sampai yang sangat berat tergantung perluasan luka pada cerebellum.

d. Tremor dan Regidity
Ciri-cirinya penderita memperlihatkan gerak yang tidak terkontrol, kekakuan pada seluruh tubuh sehingga sulit dibengkokkan, getaran terus menerus pada mata, tangan, atau kepala. Tremor dan regidity mirip dengan athetosis yaitu disebabkan oleh luka pada sistem ekstra piramida.

Tremor pada penderita cerebral palsy dapat diketahui manakala terjadi perubahan fibrasi tubuh secara alami tidak beraturan. Hal ini terjadi akibat gangguan keseimbangan antara kelompok otot yang bekerja berlawanan. Regidity merupakan interferensi terhadap postural tone yang disebabkan oleh resistensi otot-otot agonis dan antagonis. Tremor dan regidity gerakannya terbatas dan menurut irama tertentu serta agak lambat.

Bahan Bacaan:
Sutjihati Somantri, Psikologi Anak Luar Biasa, Bandung : Refika Aditama, 2006
Aqila Smart, Anak Cacat Bukan Kiamat Metode Pembelajaran & Terapi untuk Anak

Berkebutuhan Khusus, Yogyakarta : Kata Hati, 2010
Mohammad Efendi, Pengantar Psikopedagogik Anak Berkelainan, 
Jakarta : Bumi Aksara,2008
Firda, Tunadaksa dan Layanan Pendidikannya, 2012, tersedia dalam warna-warni dunia PhieRda

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:

Definisi Tunagrahita

Definienda: Di sela-sela penyusunan rancangan peraturan daerah di bidang pendidikan, salah satu peserta rapat menanyakan kepada saya apa yang dimaksud dengan anak dengan tuna grahita. Anak atau siswa dengan keadaan tuna grahita termasuk ke dalam kategori Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Berikut penjelasan saya tentang anak atau siswa dengan keadaan Tuna Grahita.
Atlet Tunagrahita tatkala berpose bersama Presiden SBY dan Ibu Negara
 (antaranews.com)

Ada masyarakat awam yang menyebut anak tunagrahita itu sebagai orang gila, Antara anak tunagrahita dengan anak sakit ingatan dan sakit mental jelas berbeda. Dalam bahasa Inggris sakit mental disebut mental illness, yaitu kegagalan dalam membina kepribadian dan tingkah laku. 

Dalam bahasa Inggris tunagrahita disebut mentally retarded atau mental retardation, yaitu ketidak mampuan dalam memecahkan persoalan karena inteligensinya kurang berkembang.

Untuk lebih memahami apa yang disebut anak tunagrahita, akan dikemukakan definisi yang sering dijadikan acuan dalam berbagai tulisan mengenai anak tunagrahita, Definisi tersebut dari American Association on Mentally Deficiency (AAMD) yang dikutif Grossman sebagai berikut Mental retardation refers to significantly sub average general intellectuall functioning existing concurrently with deficits adaptive behavior and manifested during the development period (Hallahan and Kauffman, 1982 : 40)

Di Amerika Serikat istilah yang umum digunakan sekarang ialah mental retardation. Di Inggris menggunakan istilah mentally retarded. Sedangkan di New Zeland istilah resminya intellectually handicapped. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menggunakan istilah mentally retarded atau intellectually disabled. Di Indonesia dulu untuk menyebut anak tunagrahita itu lemah ingatan, lemah otak, lemah fikiran, cacat mental, dan terbelakang mental. Istilah-istilah  tersebut sudah ditinggalkan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan. 

Sekarang Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan peraturan, bahwa istilah yang resminya adalah tunagrahita. Tuna grahita adalah keterbelakangan mental, termasuk disini yang keterbelakangan mental ringan dan keterbelakangan mental sedang (Penjelasan Pasal 3 ayat (3) PP 72 Tahun 1991). Perlu diketahui bahwa istilah-istilah yang dikemukakan di atas mengandung makna yang sama, yaitu semuanya menunjuk kepada anak yang mempunyai fungsi intelektual umum di bawah rata-rata.

Klasifikasi Tunagrahita

Pengelompokan yang sudah lama dikenal ialah debil untuk yang ringan, imbesil untuk anak yang sedang, dan idiot untuk anak yang berat. Untuk ketiga kelompok anak tunagrahita tersebut ada juga yang menyebutnya sebagai berikut : mampu didik dengan IQ berkisar antara 50 - 70, mampu latih antara 30 - 50, dan perlu rawat dengan IQ kurang dari 30. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 1991, Pengelompokan anak tunagrahita pun dirubah menjadi anak tunagrahita ringan, tunagrahita sedang (lihat pasal 3). Sementara itu para ahli Indonesia mengklasifikasikan penderita tunagrahita menjadi 3, yakni:
a. Tunagrahita ringan IQ 50-70
b. Tunagrahita sedang IQ 55 - 40
c. Tunagrahita berat IQ <30

Anak tunagrahita Ringan merupakan salah satu dari anak yang mengalami gangguan perkembangan dalam mentalnya, anak tunagrahita ringan memiliki tingkat kecerdasan antara 50-75. Anak tunagrahita ringan memiliki kemampuan sosialisasi dan motorik yang baik, dan dalam kemampuan akademis masih dapat menguasai sebatas pada bidang tertentu. Mulyono Abdurrahman (1994: 26-27) mengungkapkan bahwa anak tunagrahita ringan adalah anak tunagrahita dengan tingkat IQ 50 – 75, sekalipun dengan tingkat mental yang subnormal demikian dipandang masih mempunyai potensi untuk menguasai mata pelajaran ditingkat sekolah dasar.

Karakteristik anak tunagrahita ringan menurut Astati (1996: 26) adalah sebagai berikut:
  • Karakteristik fisik; Penyandang tunagrahita ringan usia dewasa, memilikin keadaan tubuh yang baik. Namun jika tidak mendapat latihan yang baik, kemungkinan akan mengakibatkan postur fisik kurang dinamis dan kurang berwibawa. Oleh karena itu, anak tunagrahita ringan membutuhkan latihan keseimbangan bagaimana membiasakan diri untuk menumbuhkan sikap tubuh yang baik, memiliki gambaran tubuh dan lain-lain.
  • Karakteristik bicara atau berkomunikasi; Kemampuan berbicara menunjukkan kelancaran, hanya saja dalam perbendaharaan kata terbatas jika dibandingkan dengan anak normal biasa. Anak tunagrahita ringan juga mengalami kesulitan dalam menarik kesimpulan mengenai pembicaraan.
  • Karakteristik kecerdasan; Kecerdasan paling tinggi anak tunagrahita ringan sama dengan anak normal usia 12 tahun, walaupun telah mencapai usia dewasa. Anak tunagrahita ringan mampu berkomunikasi secara tertulis walaupun sifatnya sederhana.
  • Karakteristik pekerjaan; Kemampuan dibidang pekerjaan, anak tunagrahita ringan dapat mengerjakan pekerjaan yang sifatnya semi skilled. Pekerjaan pekerjaan tertentu dapat dijadikan bekal hidupnya, dapat berproduksi lebih baik dari pada kelompok tunagrahita lainnya sehingga dapat mempunyai penghasilan.


Bahan Bacaan:
Maman Abdurahman, Saepul R tersedia pada file.upi.edu akses 5/11/2015
Noname, tersedia pada eprints.uny.ac.id akses 5/11/2015
PP 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa
www.ditplb.or.id
dan berbagai sumber


Wednesday, October 28, 2015

Definisi Analisis Beban Kerja Sebagai Tindak Lanjut Analisis Jabatan

Definienda: Sebelumnya sudah saya bahas tentang Analisis Jabatan (Job Analisys). Keluaran dari analisis jabatan yaitu memberikan informasi yang berguna untuk menentukan syarat-syarat tenaga kerja secara kualitatif. Analisis jabatan menunjukkan jenis-jenis jabatan dan karyawan-karyawan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas-tugas itu, akan tetapi fungsi penyusunan tenaga kerja belum jelas karena kuantitas (jumlah) pegawai yang diperlukan belum dihitung.

Prosedur yang lazim dipergunakan untuk menentukan berapa jumlah tenaga kerja yang diperlukan adalah dengan menganalisis pengalaman. Catatan-catatan tentang hasil pekerjaan dapat menunjukkan volume dari pada hasil dan jumlah pegawai dalam suatu bagian. Kemudian dapat dihitung hasil rata-rata tiap pegawai.

Tentang pedoman mana yang digunakan untuk pelaksanaan Analisis Jabatan di lingkungan lembaga pemerintah? Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 33 Tahun 2011 dapat digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan Analisis Jabatan.

Analisis Beban Kerja

Sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satuan waktu tertentu disebut dengan beban kerja. Sedangkan analisis beban kerja adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari masing-masing organisasi, misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka waktu tertentu.

Analisa beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu, atau dengan kata lain analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah personalia dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang tepat dilimpahkan kepada seorang petugas, terutama personal yang mengurusi kepegawaian (manajemen sumber daya manusia).

Teknik analisis beban kerja (workload analysis) memerlukan penggunaan rasio-rasio atau pedoman-pedoman penyusunan staf standar dalam upaya mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan pegawai. Analisis beban kerja mengidentifikasi baik jumlah karyawan maupun tipe-tipe karyawan yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi. Langkah pertamanya adalah mengidentifikasi seberapa banyak keluaran (output) yang hendak dicapai organisasi. Hal ini selanjutnya diterjemahkan ke dalam jumlah jam kerja karyawan pada setiap kategori pekerjaan yang akan diperlukan untuk mencapai tingkat keluaran (output) tersebut. Apabila keluaran (output) diperkirakan berubah, maka perubahan pekerjaan dapat diramalkan dengan mengkalkulasi berapa banyak jam kerja karyawan yang dibutuhkan.

Bahan bacaan:
Analisis Jabatan, tersedia pada STIALAN Bandung.ac.id

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:

Definisi Analisis Jabatan

Definienda: Guna membantu organisasi mencapai tujuannya, diperlukan sumber daya manusia yang tepat, yang memiliki kemampuan sesuai dengan beban tugas yang harus dilaksanakan supaya tugasnya dilaksanakan secara efektif dan efisien. Definisi jabatan menurut Wursanto (1991: 39) adalah sebagai berikut: ”Jabatan diartikan sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai dalam susunan suatu organisasi.”


Jabatan berkaitan dengan serangkaian pekerjaan yang akan dilakukan dan persyaratan yang diperlukan untuk melakukan tugas tersebut dan kondisi lingkungan di mana pekerjaan tersebut dilakukan. Data yang dikumpulkan secara lebih rinci meliputi tugas-tugas (duties), tanggung jawab (responsibility), kemampuan manusia (human ability), dan standar unjuk kerja (performance standard).

Istilah analisis adalah terjemahan dari kata to analyze yang berarti ”menguraikan”. Jadi analisis jabatan berarti menguraikan suatu jabatan menjadi beberapa tugas (task).

Definisi analisis jabatan menurut Hariandja (2007: 48) adalah sebagai berikut: ”Analisis jabatan adalah usaha untuk mencari tahu tentang jabatan atau pekerjaan yang berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan dalam jabatan tersebut.” Sedangkan menurut Irawan, dkk. (1997: 46): ”Analisis jabatan merupakan informasi tertulis mengenai pekerjaan-pekerjaan apa yang harus dikerjakan oleh pegawai dalam suatu perusahaan agar tujuan tercapai”.

Sementara itu analisis jabatan menurut Sofyandi (2008: 90) adalah sebagai berikut: Analisis jabatan (job analysis) merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengetahui mengenai isi dari suatu jabatan (job content) yang meliputi tugas-tugas, pekerjaan-pekerjaan, tanggung jawab, kewenangan, dan kondisi kerja, dan mengenai syarat-syarat kualifikasi yang dibutuhkan (job requirements) seperti pendidikan, keahlian, kemampuan, pengalaman kerja, dan lain-lain, agar seseorang dapat menjalankan tugas-tugas dalam suatu jabatan dengan baik.

Schuler (Yuniarsih dan Suwatno, 2008: 98) berpendapat sebagai berikut: ’Job analysis is the process of describing and recording aspects of jobs,… the purposes of a job, its major duties or activities, and the conditions under which the job is performed.’

Dari definisi-definisi mengenai analisis jabatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa analisis jabatan merupakan upaya untuk mendapatkan informasi mengenai suatu jabatan dan syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat memegang jabatan tersebut dengan baik. Dari pengertian-pengertian tersebut, terlihat bahwa analisis jabatan merupakan suatu proses yang sangat penting dalam Manajemen SDM. Melalui analisis jabatan, akan diketahui berapa porsi/jabatan yang seharusnya ada dalam suatu organisasi dan kemampuan/kompetensi/kualifikasi apa saja yang dibutuhkan oleh pemangku jabatan yang dianalisis.

Dalam penempatan PNS pada jabatan yang tepat dalam susunan organisasi, terlebih dahulu harus diketahui mengenai informasi tentang tugas fungsi dan beban kerja organisasi tersebut. Informasi tersebut hanya dapat diketahui melalui hasil analisis jabatan. Analisis jabatan adalah proses untuk menguraikan data dan informasi tentang jabatan yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bahan penyusunan formasi pegawai, meliputi jumlah dan kualitas yang dibutuhkan.

Analisis jabatan bertujuan untuk mengetahui data/informasi guna menetapkan : (a) kuantitas dan kualitas PNS yang diperlukan dalam suatu organisasi; (b) pengembangan kompetensi PNS melalui pendidikan dan pelatihan; (c) evaluasi jabatan; (d) penilaian pelaksanaan pekerjaan; (e) promosi dan/atau pemindahan; serta (f) pengembangan kinerja organisasi. Dengan diperolehnya data dan informasi hasil analisis jabatan diharapkan perencanaan kepegawaian dapat dilaksanakan secara efektif. 

Dari kegiatan analisis jabatan, suatu organisasi pemerintah akan menghitung kebutuhan jumlah pegawai/karyawan yakni melalui analisis beban kerja (ABK).

Bahan Bacaan:

Hariandja, M.T.E. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia Pengadaan, Pengembangan, Pengkompensasian, dan Peningkatan Produktivitas Pegawai. Jakarta: Grasindo.
Hasibuan, M.S.P. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Irawan, P. dkk. 1997. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: STIA – LAN Press.
Keputusan MENPAN Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
Pynes, J.E. 2004. Human Resources Management for Public and Nonprofit Organizations (Second Edition). San Francisco: Jossey Bass.
Sofyandi, H. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Wursanto. 1991. Manajemen Kepegawaian 1. Yogyakarta: Kanisius.
Yuniarsih Tj dan Suwatno. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Teori, Aplikasi dan Isu Penelitian. Bandung: Alfabeta

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:

Monday, October 26, 2015

Definisi Urusan Pemerintahan Konkuren

Definienda: Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan Pemerintahan Konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dengan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Berikut diagram/tabel yang menggambarkan pembagian urusan pemerintahan.


Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota (Pasal 9 UU 23/2014). Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan kepada Daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.

Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah meliputi Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar (indikator:Standar Pelayanan Minimummeliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.

Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:
a. tenaga kerja;
b. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
c. pangan;
d. pertanahan;
e. lingkungan hidup;
f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i. perhubungan;
j. komunikasi dan informatika;
k. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l. penanaman modal;
m. kepemudaan dan olah raga;
n. statistik;
o. persandian;
p. kebudayaan;
q. perpustakaan; dan
r. kearsipan.

Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi:
a. kelautan dan perikanan;
b. pariwisata;
c. pertanian;
d. kehutanan;
e. energi dan sumber daya mineral;
f. perdagangan;
g. perindustrian; dan
h. transmigrasi.

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional

Berdasarkan kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
  • Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  • Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
  • Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Berdasarkan kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah:
  • Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  • Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
Berdasarkan prinsip kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota adalah:
  • Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  • Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini: