Wednesday, October 28, 2015

Definisi Analisis Jabatan

Definienda: Guna membantu organisasi mencapai tujuannya, diperlukan sumber daya manusia yang tepat, yang memiliki kemampuan sesuai dengan beban tugas yang harus dilaksanakan supaya tugasnya dilaksanakan secara efektif dan efisien. Definisi jabatan menurut Wursanto (1991: 39) adalah sebagai berikut: ”Jabatan diartikan sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai dalam susunan suatu organisasi.”


Jabatan berkaitan dengan serangkaian pekerjaan yang akan dilakukan dan persyaratan yang diperlukan untuk melakukan tugas tersebut dan kondisi lingkungan di mana pekerjaan tersebut dilakukan. Data yang dikumpulkan secara lebih rinci meliputi tugas-tugas (duties), tanggung jawab (responsibility), kemampuan manusia (human ability), dan standar unjuk kerja (performance standard).

Istilah analisis adalah terjemahan dari kata to analyze yang berarti ”menguraikan”. Jadi analisis jabatan berarti menguraikan suatu jabatan menjadi beberapa tugas (task).

Definisi analisis jabatan menurut Hariandja (2007: 48) adalah sebagai berikut: ”Analisis jabatan adalah usaha untuk mencari tahu tentang jabatan atau pekerjaan yang berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan dalam jabatan tersebut.” Sedangkan menurut Irawan, dkk. (1997: 46): ”Analisis jabatan merupakan informasi tertulis mengenai pekerjaan-pekerjaan apa yang harus dikerjakan oleh pegawai dalam suatu perusahaan agar tujuan tercapai”.

Sementara itu analisis jabatan menurut Sofyandi (2008: 90) adalah sebagai berikut: Analisis jabatan (job analysis) merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengetahui mengenai isi dari suatu jabatan (job content) yang meliputi tugas-tugas, pekerjaan-pekerjaan, tanggung jawab, kewenangan, dan kondisi kerja, dan mengenai syarat-syarat kualifikasi yang dibutuhkan (job requirements) seperti pendidikan, keahlian, kemampuan, pengalaman kerja, dan lain-lain, agar seseorang dapat menjalankan tugas-tugas dalam suatu jabatan dengan baik.

Schuler (Yuniarsih dan Suwatno, 2008: 98) berpendapat sebagai berikut: ’Job analysis is the process of describing and recording aspects of jobs,… the purposes of a job, its major duties or activities, and the conditions under which the job is performed.’

Dari definisi-definisi mengenai analisis jabatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa analisis jabatan merupakan upaya untuk mendapatkan informasi mengenai suatu jabatan dan syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat memegang jabatan tersebut dengan baik. Dari pengertian-pengertian tersebut, terlihat bahwa analisis jabatan merupakan suatu proses yang sangat penting dalam Manajemen SDM. Melalui analisis jabatan, akan diketahui berapa porsi/jabatan yang seharusnya ada dalam suatu organisasi dan kemampuan/kompetensi/kualifikasi apa saja yang dibutuhkan oleh pemangku jabatan yang dianalisis.

Dalam penempatan PNS pada jabatan yang tepat dalam susunan organisasi, terlebih dahulu harus diketahui mengenai informasi tentang tugas fungsi dan beban kerja organisasi tersebut. Informasi tersebut hanya dapat diketahui melalui hasil analisis jabatan. Analisis jabatan adalah proses untuk menguraikan data dan informasi tentang jabatan yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bahan penyusunan formasi pegawai, meliputi jumlah dan kualitas yang dibutuhkan.

Analisis jabatan bertujuan untuk mengetahui data/informasi guna menetapkan : (a) kuantitas dan kualitas PNS yang diperlukan dalam suatu organisasi; (b) pengembangan kompetensi PNS melalui pendidikan dan pelatihan; (c) evaluasi jabatan; (d) penilaian pelaksanaan pekerjaan; (e) promosi dan/atau pemindahan; serta (f) pengembangan kinerja organisasi. Dengan diperolehnya data dan informasi hasil analisis jabatan diharapkan perencanaan kepegawaian dapat dilaksanakan secara efektif. 

Dari kegiatan analisis jabatan, suatu organisasi pemerintah akan menghitung kebutuhan jumlah pegawai/karyawan yakni melalui analisis beban kerja (ABK).

Bahan Bacaan:

Hariandja, M.T.E. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia Pengadaan, Pengembangan, Pengkompensasian, dan Peningkatan Produktivitas Pegawai. Jakarta: Grasindo.
Hasibuan, M.S.P. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Irawan, P. dkk. 1997. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: STIA – LAN Press.
Keputusan MENPAN Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
Pynes, J.E. 2004. Human Resources Management for Public and Nonprofit Organizations (Second Edition). San Francisco: Jossey Bass.
Sofyandi, H. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Wursanto. 1991. Manajemen Kepegawaian 1. Yogyakarta: Kanisius.
Yuniarsih Tj dan Suwatno. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Teori, Aplikasi dan Isu Penelitian. Bandung: Alfabeta

Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:

Monday, October 26, 2015

Definisi Urusan Pemerintahan Konkuren

Definienda: Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan Pemerintahan Konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dengan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Berikut diagram/tabel yang menggambarkan pembagian urusan pemerintahan.


Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota (Pasal 9 UU 23/2014). Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan kepada Daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.

Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah meliputi Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar (indikator:Standar Pelayanan Minimummeliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.

Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:
a. tenaga kerja;
b. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
c. pangan;
d. pertanahan;
e. lingkungan hidup;
f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i. perhubungan;
j. komunikasi dan informatika;
k. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l. penanaman modal;
m. kepemudaan dan olah raga;
n. statistik;
o. persandian;
p. kebudayaan;
q. perpustakaan; dan
r. kearsipan.

Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi:
a. kelautan dan perikanan;
b. pariwisata;
c. pertanian;
d. kehutanan;
e. energi dan sumber daya mineral;
f. perdagangan;
g. perindustrian; dan
h. transmigrasi.

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional

Berdasarkan kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
  • Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  • Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
  • Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Berdasarkan kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah:
  • Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  • Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
Berdasarkan prinsip kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota adalah:
  • Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
  • Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  • Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
Artikel Definienda Lainnya dapat dibuka melalui laman ini:

Definisi Anak Berkebutuhan Khusus

Definienda:  Menurut Zainal Alimin, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) memiliki cakupan yang sangat luas. Dalam paradigma pendidikan kebutuhan khusus keberagaman anak sangat dihargai. Setiap anak memiliki latar belakang kehidupan budaya dan perkembangan yang berbeda-beda, dan oleh kaarena itu setiap anak dimungkinkan akan memiliki kebutuhan khusus serta hambatan belajar yang berbeda beda pula, sehingga setiap anak sesungguhnya memerlukan layanan pendidikan yang disesuiakan sejalan dengan hambatan belajar dan kebutuhan masing-masing anak Anak berkebutuhan khusus dapat diartikan sebagai seorang anak yang memerlukan pendidikan yang disesuiakan dengan hambatan belajar dan kebutuhan masing-masing anak secara individual.

Anak Kesulitan Belajar adalah Contoh Anak Berkebutuhan Khusus (Adhd-Centre.Com)
Lebih jauh Alimin mengungkapkan bahwa cakupan konsep anak berkebutuhan khusus dapat dikategorikan menjadi dua kelompok besar yaitu anak berkebutuhan khusus yang bersifat sementara (temporary) dan anak berkebutuhan khusus yang besifat menetap (permanent).

Anak Berkebutuhan Khusus Bersifat Sementara
Anak berkebutuhan khusus yang bersifat sementara (temporary) adalah anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan disebabkan oleh faktor-faktor eksternal. Misalnya seorang anak perempuan yang mengalami gangguan emosi karena trauma akibat diperekosa sehingga anak ini tidak dapat belajar. Pengalaman traumatis seperti itu bersifat sementra tetapi apabila anak ini tidak memperoleh intervensi yang tepat boleh jadi akan menjadi permanent. Anak seperti ini memerlukan layanan pendidikan kebutuhan khusus, yaitu pendidikan yang disesuikan dengan hambatan yang dialaminya tetapi anak ini tidak perlu dilayani di sekolah khusus (contoh SLB). Di sekolah biasa banyak sekali anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus yang bersifat temporer, dan oleh karena itu mereka memerlukan pendidikan yang disesuiakan yang disebut pendidikan kebutuhan khusus.

Anak Berkebutuhan Khusus Permanen
Anak berkebutuhan khusus yang bersifat permanen adalah anak-anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan yang bersifat internal dan akibat langsung dari kondisi kecacatan, yaitu seperti anak yang kehilangan fungsi penglihatan, pendengaran, gangguan perkembangan kecerdasan dan kognisi, gangguan gerak (motorik), gannguan iteraksi-komunikasi, gannguan emosi, sosial dan tingkah laku. Dengan kata lain anak berkebutuhan khusus yang bersifat permanent sama artinya dengan anak penyandang kecacatan (disabilitas/disabled).

Istilah anak berkebutuhan khusus bukan merupakan terjemahan atau kata lain dari anak penyandang cacat (disabled), tetapi anak berkebutuhan khusus mencakup spektrum yang luas yaitu meliputi anak berkebutuhan khusus temporer dan anak berkebutuhan khusus permanen (penyandang cacat). Oleh karena itu apabila menyebut anak berkebutuhan khusus selalu harus diikuti ungkapan termasuk anak penyandang cacat. Jadi anak penyandang cacat merupakan bagian atau anggota dari anak berkebutuhan khusus. Oleh karena itu konsekuensi logisnya adalah lingkup garapan pendidikan kebutuhan khusus menjadi sangat luas, berbeda dengan lingkup garapan pendidikan khusus yang hanya menyangkut anak penyandang cacat (penderita disabilitas/disabled)


Bacaan:
Zainal Alimin

Definisi Actio Pauliana

Definienda: Actio Pauliana adalah suatu upaya hukum untuk menuntut pembatalan perbuatan-perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditornya, misalnya hibah yang sengaja dilakukan debitor sebelum dirinya dinyatakan pailit yang mengurangi/membuat mustahil pemenuhan pembayaran utang-utangnya.


Yang perlu diketahui bahwa Actio Paulina dilakukan oleh kurator dan kreditor misalnya dilakukan pada kasus pinjam meminjam yang dilakukan oleh debitor serta pembayaran utang yang belum atau tidak dapat ditagih.

Secara khusus Actio Pauliana  diatur dalam Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK). Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan

Pasal 16 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa :
Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Oleh karena itu, kewenangan kurator untuk melakukan Actio Pauliana dimulai sejak putusan pailit diucapkan oleh Pengadilan Niaga, tidak perlu menunggu sampai putusan pailit tersebut berkekuatan hukum tetap. 

Actio Pauliana dapat dibatalkan, jika memenuhi persyaratan:
  1. Dilakukan Actio Pauliana tersebut untuk kepentingan harta pailit ;
  2. Debitor telah melakukan suatu perbuatan hukum;
  3. Debitur tersebut telah dinayatakan pailit, jadi tidak cukup misalnya jika terhadap debitur tersebut hanya diberlakukan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) ;
  4. Perbuatan hukum dimaksud telah merugikan kepentingan Kreditor;
  5. Perbuatan hukum tersebut dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan;
  6. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut Debitor mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditor;
  7. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut dilakukan pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor;
  8. Perbuatan hukum tersebut bukan merupakan Perbuatan hukum yang wajib dilakukan, yaitu tidak diwajibkan oleh perjanjian atau undang-undang, seperti membayar pajak misalnya.


bahan bacaan:
UU No. 37 Tahun 2004


Wednesday, September 9, 2015

Nadia Rahmawati, dkk #2: Tes Intelegensi, Kapan Dimulai

Definienda: Dari beberapa literatur, sejarah uji intelegensi atau kecerdasan pada awalnya telah dipraktekan di Kekaisaran Tiongkok sejak sebelum dinasti Han, yang dilakukan oleh seorang Jenderal di Kekaisaran Tiongkok, untuk menguji rakyat sipil yang ingin menjadi anggota legislatif berdasarkan pengetahuan menulis klasik, persoalan administratif dan manajerial.
kebumenmuda.com

Kemudian dilanjutkan sampai pada masa dinasti Han (200 SM- 200 M), namun seleksi ini tidak lagi untuk legislatif saja, tetapi mulai merambah pada bidang militer, perpajakan, pertanian, dan geografi. Meskipun diawali dengan sedikit mencontoh pada seleksi militer perancis dan Inggris. Sistem ujian telah disusun dan berisi aktivitas yang berbeda, seperti tinggal dalam sehari semalam dalam kabin untuk menulis artikel atau puisi, hanya  1% sampai dengan 7% yang diijinkan ikut ambil bagian pada ujian tahap kedua yang berakhir dalam tiga hari tiga malam. Menurut Gregory (1992), seleksi ini keras namun dapat memilih orang yang mewakili karakter orang Tiongkok yang kompleks. Tugas-tugas militer yang berat cukup dapat dilakukan dengan baik oleh para pegawai yang diterima dalam seleksi fisik dan psikologi yang intensif
Tokoh-tokoh yang berperan antara lain adalah Wundt. Beliau merupakan psikolog pertama yang menggunakan laboratorium dengan penelitiannya mengukur kecepatan berpikir. Wundt mengembangkan sebuah alat untuk menilai perbedaan dalam kecepatan berpikir. Sedangkan Cattel (1890) menemukan tes mental pertama kali. Yang memfokuskan pada tidak dapatnya membedakan antara energi mental dan energi jasmani. Meskipun Pada dasarnya tes mental temuan Cattel ini hampir sama dengan temuan Galton.

Tokoh yang tak kalah pentingnya adalah Alfred Binet. Selain kontribusi nyata pribadi beliau dengan menciptakan tes intelegensi, beliau juga bekerja sama dengan Simon (1904) untuk membuat instrumen pengukur intelegensi dengan skala pengukuran level umum pada soal- soal mengenai kehidupan sehari- hari. Perkembangan selanjutnya dua tokoh ini mengembangkan penggunaan tes intelegensi dengan tiga puluh items pertanyaan yang berfungsi mengidentifikasikan kemampuan integensi seseorang. Tahun 1912, Binet dan Simon membagi mental age dengan cronological age sehingga muncul konsep Intelegence Quotient (IQ).

Tokoh selanjutnya yang cukup berperan adalah Spearman dan Persun, dengan menemukan perhitungan korelasi statistik. Perkembangan selanjutnya dibuatlah suatu standar internasional yang dibuat di Amerika Serikat berjudul “Standards for Psychological and Educational Test” yang digunakan sampai sekarang. Kini tes psikologi semakin mudah, praktis, dan matematis dengan berbagai macam variasinya namun tanpa meninggalkan pedoman klasiknya. Psikodiagnostik adalah sejarah utama dari tes psikologi atau yang juga disebut psikometri. 


Penulis:
Nadia Rahmawati, 
Ajeng Septiana W. 
Riris Setya Rini, 
Iwan Budi Santoso,  dan 
Nisa Ulil Armina

Nadia Rahmawati, dkk #1: Kecerdasan

Definienda: Menurut pendekatan psikometris, kecerdasan dianggap sebagai sifat psikologis yang berbeda pada setiap individu. Kecerdasan bersifat dapat diperkirakan (can be estimated) dan diklasifikasikan berdasarkan hasil uji intelegensi.

Alfred Binet yang dikenal sebagai seorang psikolog dan juga pengacara (ahli hukum) dan dianggap telah mengembangkan pengukuran intelegensi yang pertama kali mengatakan kecerdasan adalah kemampuan yang terdiri dari tiga komponen:

Alfred Binet bersama dengan Theophile Simon mendefinisikan kecerdasan sebagai kemampuan yang terdiri dari 3 komponen, yaitu :
  1. kemampuan untuk mengarahkan fikiran atau mengarahkan tindakan,
  2. kemampuan untuk mengubah arah tindakan bila tindakan tersebut telah dilaksanakan, dan
  3. kemampuan untuk mengeritik diri sendiri atau melakukan autocriticism 

Menurut Binet kecerdasan atau sering disebut intelegensi merupakan sesuatu yang fungsional sehingga tingkat perkembangan individu dapat diamati dan dinilai berdasarkan kriteria tertentu. Apakah seseorang cukup cerdas atau tidak, dapat dinilai berdasarkan pengamatan terhadap cara dan kemampuan sesorang melakukan tindakan dan kemampuan mengubah arah tindakan apabila dibutuhkan.

kebumenmuda.com
Hasil karya terbesar dari Alfred Binet di bidang psikologi adalah apa yang sekarang ini dikenal dengan Intelligence Quotient atau IQ. Intelegensi menurut Alfred Binet merupakan lebih dari sekedar jumlah fungsi yang mandiri, oleh karena itu tingkah laku yang dianggap intelegen hendaknya dimiliki berdasarkan pada aktivitas-aktivitas yang menggabungkan berbagai macam ite. Binet berpendapat bahwa tingkat intelegensi dapat dibuktikan dari tanggapan orang-orang pada semua umur terhadap situasi yang ada dilingkungan sekitarnya. 

Dalam perkembangannya, Binet dengan rekan sejabatnya Theophile Simon mengembangkan suatu metode yang  membedakan intelegensi anak normal dengan anak lemah pikir yang dikenal dengan tes Binet-Simon. Kemudian Tes Binet direvisi pada tahun 1916 di standford university menjadi tes Stanford Binet, ini bertujuan untuk dapat digunakan (khususnya) di Amerika Serikat pada waktu itu. 


Penulis:
Nadia Rahmawati, 
Ajeng Septiana W. 
Riris Setya Rini, 
Iwan Budi Santoso,  dan 
Nisa Ulil Armina