Monday, October 26, 2015

Definisi Anak Berkebutuhan Khusus

Definienda:  Menurut Zainal Alimin, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) memiliki cakupan yang sangat luas. Dalam paradigma pendidikan kebutuhan khusus keberagaman anak sangat dihargai. Setiap anak memiliki latar belakang kehidupan budaya dan perkembangan yang berbeda-beda, dan oleh kaarena itu setiap anak dimungkinkan akan memiliki kebutuhan khusus serta hambatan belajar yang berbeda beda pula, sehingga setiap anak sesungguhnya memerlukan layanan pendidikan yang disesuiakan sejalan dengan hambatan belajar dan kebutuhan masing-masing anak Anak berkebutuhan khusus dapat diartikan sebagai seorang anak yang memerlukan pendidikan yang disesuiakan dengan hambatan belajar dan kebutuhan masing-masing anak secara individual.

Anak Kesulitan Belajar adalah Contoh Anak Berkebutuhan Khusus (Adhd-Centre.Com)
Lebih jauh Alimin mengungkapkan bahwa cakupan konsep anak berkebutuhan khusus dapat dikategorikan menjadi dua kelompok besar yaitu anak berkebutuhan khusus yang bersifat sementara (temporary) dan anak berkebutuhan khusus yang besifat menetap (permanent).

Anak Berkebutuhan Khusus Bersifat Sementara
Anak berkebutuhan khusus yang bersifat sementara (temporary) adalah anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan disebabkan oleh faktor-faktor eksternal. Misalnya seorang anak perempuan yang mengalami gangguan emosi karena trauma akibat diperekosa sehingga anak ini tidak dapat belajar. Pengalaman traumatis seperti itu bersifat sementra tetapi apabila anak ini tidak memperoleh intervensi yang tepat boleh jadi akan menjadi permanent. Anak seperti ini memerlukan layanan pendidikan kebutuhan khusus, yaitu pendidikan yang disesuikan dengan hambatan yang dialaminya tetapi anak ini tidak perlu dilayani di sekolah khusus (contoh SLB). Di sekolah biasa banyak sekali anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus yang bersifat temporer, dan oleh karena itu mereka memerlukan pendidikan yang disesuiakan yang disebut pendidikan kebutuhan khusus.

Anak Berkebutuhan Khusus Permanen
Anak berkebutuhan khusus yang bersifat permanen adalah anak-anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan yang bersifat internal dan akibat langsung dari kondisi kecacatan, yaitu seperti anak yang kehilangan fungsi penglihatan, pendengaran, gangguan perkembangan kecerdasan dan kognisi, gangguan gerak (motorik), gannguan iteraksi-komunikasi, gannguan emosi, sosial dan tingkah laku. Dengan kata lain anak berkebutuhan khusus yang bersifat permanent sama artinya dengan anak penyandang kecacatan (disabilitas/disabled).

Istilah anak berkebutuhan khusus bukan merupakan terjemahan atau kata lain dari anak penyandang cacat (disabled), tetapi anak berkebutuhan khusus mencakup spektrum yang luas yaitu meliputi anak berkebutuhan khusus temporer dan anak berkebutuhan khusus permanen (penyandang cacat). Oleh karena itu apabila menyebut anak berkebutuhan khusus selalu harus diikuti ungkapan termasuk anak penyandang cacat. Jadi anak penyandang cacat merupakan bagian atau anggota dari anak berkebutuhan khusus. Oleh karena itu konsekuensi logisnya adalah lingkup garapan pendidikan kebutuhan khusus menjadi sangat luas, berbeda dengan lingkup garapan pendidikan khusus yang hanya menyangkut anak penyandang cacat (penderita disabilitas/disabled)


Bacaan:
Zainal Alimin

Definisi Actio Pauliana

Definienda: Actio Pauliana adalah suatu upaya hukum untuk menuntut pembatalan perbuatan-perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditornya, misalnya hibah yang sengaja dilakukan debitor sebelum dirinya dinyatakan pailit yang mengurangi/membuat mustahil pemenuhan pembayaran utang-utangnya.


Yang perlu diketahui bahwa Actio Paulina dilakukan oleh kurator dan kreditor misalnya dilakukan pada kasus pinjam meminjam yang dilakukan oleh debitor serta pembayaran utang yang belum atau tidak dapat ditagih.

Secara khusus Actio Pauliana  diatur dalam Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK). Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan

Pasal 16 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa :
Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Oleh karena itu, kewenangan kurator untuk melakukan Actio Pauliana dimulai sejak putusan pailit diucapkan oleh Pengadilan Niaga, tidak perlu menunggu sampai putusan pailit tersebut berkekuatan hukum tetap. 

Actio Pauliana dapat dibatalkan, jika memenuhi persyaratan:
  1. Dilakukan Actio Pauliana tersebut untuk kepentingan harta pailit ;
  2. Debitor telah melakukan suatu perbuatan hukum;
  3. Debitur tersebut telah dinayatakan pailit, jadi tidak cukup misalnya jika terhadap debitur tersebut hanya diberlakukan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) ;
  4. Perbuatan hukum dimaksud telah merugikan kepentingan Kreditor;
  5. Perbuatan hukum tersebut dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan;
  6. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut Debitor mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditor;
  7. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut dilakukan pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor;
  8. Perbuatan hukum tersebut bukan merupakan Perbuatan hukum yang wajib dilakukan, yaitu tidak diwajibkan oleh perjanjian atau undang-undang, seperti membayar pajak misalnya.


bahan bacaan:
UU No. 37 Tahun 2004


Wednesday, September 9, 2015

Nadia Rahmawati, dkk #2: Tes Intelegensi, Kapan Dimulai

Definienda: Dari beberapa literatur, sejarah uji intelegensi atau kecerdasan pada awalnya telah dipraktekan di Kekaisaran Tiongkok sejak sebelum dinasti Han, yang dilakukan oleh seorang Jenderal di Kekaisaran Tiongkok, untuk menguji rakyat sipil yang ingin menjadi anggota legislatif berdasarkan pengetahuan menulis klasik, persoalan administratif dan manajerial.
kebumenmuda.com

Kemudian dilanjutkan sampai pada masa dinasti Han (200 SM- 200 M), namun seleksi ini tidak lagi untuk legislatif saja, tetapi mulai merambah pada bidang militer, perpajakan, pertanian, dan geografi. Meskipun diawali dengan sedikit mencontoh pada seleksi militer perancis dan Inggris. Sistem ujian telah disusun dan berisi aktivitas yang berbeda, seperti tinggal dalam sehari semalam dalam kabin untuk menulis artikel atau puisi, hanya  1% sampai dengan 7% yang diijinkan ikut ambil bagian pada ujian tahap kedua yang berakhir dalam tiga hari tiga malam. Menurut Gregory (1992), seleksi ini keras namun dapat memilih orang yang mewakili karakter orang Tiongkok yang kompleks. Tugas-tugas militer yang berat cukup dapat dilakukan dengan baik oleh para pegawai yang diterima dalam seleksi fisik dan psikologi yang intensif
Tokoh-tokoh yang berperan antara lain adalah Wundt. Beliau merupakan psikolog pertama yang menggunakan laboratorium dengan penelitiannya mengukur kecepatan berpikir. Wundt mengembangkan sebuah alat untuk menilai perbedaan dalam kecepatan berpikir. Sedangkan Cattel (1890) menemukan tes mental pertama kali. Yang memfokuskan pada tidak dapatnya membedakan antara energi mental dan energi jasmani. Meskipun Pada dasarnya tes mental temuan Cattel ini hampir sama dengan temuan Galton.

Tokoh yang tak kalah pentingnya adalah Alfred Binet. Selain kontribusi nyata pribadi beliau dengan menciptakan tes intelegensi, beliau juga bekerja sama dengan Simon (1904) untuk membuat instrumen pengukur intelegensi dengan skala pengukuran level umum pada soal- soal mengenai kehidupan sehari- hari. Perkembangan selanjutnya dua tokoh ini mengembangkan penggunaan tes intelegensi dengan tiga puluh items pertanyaan yang berfungsi mengidentifikasikan kemampuan integensi seseorang. Tahun 1912, Binet dan Simon membagi mental age dengan cronological age sehingga muncul konsep Intelegence Quotient (IQ).

Tokoh selanjutnya yang cukup berperan adalah Spearman dan Persun, dengan menemukan perhitungan korelasi statistik. Perkembangan selanjutnya dibuatlah suatu standar internasional yang dibuat di Amerika Serikat berjudul “Standards for Psychological and Educational Test” yang digunakan sampai sekarang. Kini tes psikologi semakin mudah, praktis, dan matematis dengan berbagai macam variasinya namun tanpa meninggalkan pedoman klasiknya. Psikodiagnostik adalah sejarah utama dari tes psikologi atau yang juga disebut psikometri. 


Penulis:
Nadia Rahmawati, 
Ajeng Septiana W. 
Riris Setya Rini, 
Iwan Budi Santoso,  dan 
Nisa Ulil Armina

Nadia Rahmawati, dkk #1: Kecerdasan

Definienda: Menurut pendekatan psikometris, kecerdasan dianggap sebagai sifat psikologis yang berbeda pada setiap individu. Kecerdasan bersifat dapat diperkirakan (can be estimated) dan diklasifikasikan berdasarkan hasil uji intelegensi.

Alfred Binet yang dikenal sebagai seorang psikolog dan juga pengacara (ahli hukum) dan dianggap telah mengembangkan pengukuran intelegensi yang pertama kali mengatakan kecerdasan adalah kemampuan yang terdiri dari tiga komponen:

Alfred Binet bersama dengan Theophile Simon mendefinisikan kecerdasan sebagai kemampuan yang terdiri dari 3 komponen, yaitu :
  1. kemampuan untuk mengarahkan fikiran atau mengarahkan tindakan,
  2. kemampuan untuk mengubah arah tindakan bila tindakan tersebut telah dilaksanakan, dan
  3. kemampuan untuk mengeritik diri sendiri atau melakukan autocriticism 

Menurut Binet kecerdasan atau sering disebut intelegensi merupakan sesuatu yang fungsional sehingga tingkat perkembangan individu dapat diamati dan dinilai berdasarkan kriteria tertentu. Apakah seseorang cukup cerdas atau tidak, dapat dinilai berdasarkan pengamatan terhadap cara dan kemampuan sesorang melakukan tindakan dan kemampuan mengubah arah tindakan apabila dibutuhkan.

kebumenmuda.com
Hasil karya terbesar dari Alfred Binet di bidang psikologi adalah apa yang sekarang ini dikenal dengan Intelligence Quotient atau IQ. Intelegensi menurut Alfred Binet merupakan lebih dari sekedar jumlah fungsi yang mandiri, oleh karena itu tingkah laku yang dianggap intelegen hendaknya dimiliki berdasarkan pada aktivitas-aktivitas yang menggabungkan berbagai macam ite. Binet berpendapat bahwa tingkat intelegensi dapat dibuktikan dari tanggapan orang-orang pada semua umur terhadap situasi yang ada dilingkungan sekitarnya. 

Dalam perkembangannya, Binet dengan rekan sejabatnya Theophile Simon mengembangkan suatu metode yang  membedakan intelegensi anak normal dengan anak lemah pikir yang dikenal dengan tes Binet-Simon. Kemudian Tes Binet direvisi pada tahun 1916 di standford university menjadi tes Stanford Binet, ini bertujuan untuk dapat digunakan (khususnya) di Amerika Serikat pada waktu itu. 


Penulis:
Nadia Rahmawati, 
Ajeng Septiana W. 
Riris Setya Rini, 
Iwan Budi Santoso,  dan 
Nisa Ulil Armina

Sunday, August 30, 2015

Jaminan Pelaksanaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Definienda: Jaminan Pelaksanaan merupakan jaminan atas kesanggupan principal untuk melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak. Besarnya nilai jaminan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, biasanya sebesar 5% (lima persen) s.d. 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak dengan periode jaminan sesuai dengan jangka waktu kontrak.

Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa membutuhkan Jaminan Pelaksanaan untuk menjamin agar pelaksanaan kontrak dapat diselesaikan dengan baik. Jaminan pelaksanaan yang dipersyaratkan adalah sebesar 5% dari kontrak bila kontraknya lebih dari atau sama dengan 80% HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Tetapi jika kontraknya kurang dari 80% HPS maka Jaminan pelaksanaannya harus 5% dari HPS nya.
indotrading.com

Jaminan Pelaksanaan harus diberikan oleh penyedia ketika akan ditandatanganinya kontrak pengadaan barang/jasa. Pejabat Pembuat Komitmen tidak akan tandatangan kontrak bila jaminan penawaran belum diberikan penyedia. Jaminan pelaksanaan dapat dikeluarkan oleh bank umum, asuransi, atau penerbit jaminan, tetapi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) lebih menyukai jaminan dari bank umum.

Jaminan pelaksanaan akan dicairkan jika penyedia melanggar persyaratan di dalam kontrak pengadaan barang jasa atau adanya wanprestasi. Jaminan penlaksanaan harus dapat dicairkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak dikeluarkannya surat permintaan pencairan dari PPK. Atau apabila terjadi keterlambatan maka jumlah denda tidak boleh melebih dari nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5%.

Jaminan Pelaksanaan akan dikembalikan kepada Penyedia apabila pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 100% dan diganti dengan jaminan pemeliharaan ketika pekerjaan masuk ke dalam masa pemeliharaan pekerjaan. Sehingga jangka waktu jaminan pelaksanaan adalah harus mengcover masa pelaksanaan pengadaan barang jasa ditambah dengan 14 hari untuk proses administrasi. Misalkan kalau masa pelaksanaan pekerjaan pengadaan itu adalah 90 hari dalam kontrak, maka masa jaminan pelaksanaan adalah 104 hari.

Thursday, August 27, 2015

Teori Basis Ekonomi

Definienda: Sektor basis adalah sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah karena mempunyai keuntungan kompetitif (Competitive Advantage) yang cukup tinggi. Sedangkan sektor non basis adalah sektor-sektor lainnya yang kurang potensial tetapi berfungsi sebagai penunjang sektor basis atau service industries (Sjafrizal, 2008). Aktivitas basis memiliki peranan sebagai penggerak utama (primer mover) dalam pertumbuhan suatu wilayah. Semakin besar ekspor suatu wilayah ke wilayah lain akan semakin maju pertumbuhanan wilayah tersebut, dan demikian sebaliknya. Setiap perubahan yang terjadi pada sektor basis akan menimbulkan efek ganda (multiplier effect) dalam perekonomian regional (Adisasmita, 2005). 

Teori basis ekspor murni dikembangkan pertama kali oleh Charles Tiebout. Teori ini membagi kegiatan produksi/jenis pekerjaan yang terdapat di dalam satu wilayah atas sektor basis dan sektor non basis. Kegiatan basis adalah kegiatan yang bersifat exogenous artinya tidak terikat pada kondisi internal perekonomian wilayah dan sekaligus berfungsi mendorong tumbuhnya jenis pekerjaan lainnya. 

Sedangkan kegiatan non basis adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah itu sendiri. Oleh karena itu, pertumbuhannya tergantung kepada kondisi umum perekonomian wilayah tersebut. Artinya, sektor ini bersifat endogenous (tidak bebas tumbuh). Pertumbuhannya tergantung kepada kondisi perekonomian wilayah secara keseluruhan. Sektor basis ekonomi suatu wilayah dapat dianalisis dengan teknik Location Quotient (LQ), yaitu suatu perbandingan tentang besarnya peranan suatu sektor/industri di suatu daerah terhadap besarnya peranan sektor/industri tersebut secara nasional (Tarigan, 2007).

Analisis LQ digunakan untuk menentukan komoditas unggulan dari segi produksinya. Ada beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk menentukan kegiatan basis dan bukan basis, diantaranya adalah teknik Location Quotient (LQ) yang diperkenalkan oleh Charles Tiebout. Pendekatan ini sering digunakan untuk mengukur basis ekonomi. Dalam teknik LQ pengukuran dari kegiatan ekonomi secara relatif berdasarkan nilai tambah bruto atau tenaga kerja. Analisis LQ juga dapat digunakan untuk menetukan komoditas unggulan
dari sisi produksinya. 

Asumsi yang digunakan dalam teknik ini adalah semua penduduk disetiap daerah mempunyai pola permintaan yang sama dengan pola permintaan pada tingkat regional/nasional (pola permintaan secara geografis sama), produktivitas tenaga kerja, dan setiap industri menghasilkan barang yang homogen pada setiap sektor (Arsyad,
1999). Pendekatan LQ mempunyai dua kelebihan diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Memperhitungkan ekspor, baik secara langsung maupun tidak lansung (barang antara).
  2. Metode ini tidak mahal dan dapat diterapkan pada data distrik untuk mengetahui kecendrungan.

Kelebihan analisis LQ yang lainnya adalah analisis ini bisa dibuat menarik apabila dilakukan dalam bentuk time series/trend, artinya dianalisis selama kurun waktu tertentu. Dalam hal ini perkembangan LQ bisa dilihat untuk suatu komoditi tertentu dalam kurun waktu yang berbeda, apakah terjadi kenaikan atau penurunan (Tarigan, 2005).

Menurut Glasson (1974), semakin banyak sektor basis dalam suatu wilayah akan menambah arus pendapatan ke wilayah tersebut, menambah permintaan terhadap barang dan jasa di dalamnya, dan menimbulkan kenaikan volume sektor non basis.

bumn.go.id
Glasson juga menyarankan untuk menggunakan metode location quotient dalam menentukan apakah sektor tersebut basis atau tidak. Untuk mengetahui apakah suatu sektor merupakan sektor basis atau non basis dapat digunakan beberapa metode, yaitu metode pengukuran langsung dan metode pengukuran tidak langsung. Metode pengukuran langsung dapat dilakukan dengan melakukan survey langsung untuk mengidentifikasi sektor mana yang merupakan sektor basis. Metode ini dilakukan untuk menentukan sektor basis dengan tepat, akan tetapi memerlukan biaya, waktu dan tenaga yang cukup besar.

Oleh karena itu, maka sebagian pakar ekonomi menggunakan metode pengukuran tidak langsung, yaitu metode Arbriter, dilakukan dengan cara membagi secara langsung kegiatan perekonomian ke dalam kategori ekspor dan non ekspor tanpa melakukan penelitian secara spesifik di tingkat lokal. Metode ini tidak memperhitungkan kenyataan bahwa dalam kegiatan ekonomi terdapat kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang yang sebagian diekspor atau dijual, metode Location Quotient (LQ) merupakan suatu alat analisa untuk melihat peranan suatu sektor tertentu dalam suatu wilayah dengan peranan sektor tersebut dalam wilayah yang lebih luas, dan metode kebutuhan minimum metode ini sangat tergantung pada pemilihan persentase minimum dan tingkat disagregasi. disagregasi yang terlalu terperinci dapat mengakibatkan hampir semua sektor menjadi basis atau ekspor.

Dari ketiga metode tersebut Glasson (1977) menyarankan metode LQ dalam menentukan sektor basis. Richardson (1977) menyatakan bahwa teknik LQ adalah yang paling lazim digunakan dalam studi-studi basis empirik. Asumsinya adalah jika suatu daerah lebih berspesialisasi dalam memproduksi suatu barang tertentu, maka wilayah tersebut mengekspor barang tersebut sesuai dengan tingkat spesialisasinya dalam memproduksi barang tersebut.

Bacaan:


Glasson, John. 1990. Pengantar Perencanaan Regional. Terjemahan Paul   Sitohang. Jakarta: LPFEUI.
Arsyad, Lincolin, 1999. Pengantar Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Daerah. BPFE, Yogyakarta.
Richardson, Harry. 1973. Dasar-Dasar Ekonomi Regional. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.
Tarigan, Robinson, 2003. Ekonomi Regional, Medan: Bumi Aksara.

………………….., 2007. Ekonomi Regional, Teori dan Aplikasi, PT. Bumi Aksara,Cetakan Keempat, Jakarta.