Definienda: Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owners Estimate (OE) adalah harga barang dan/atau jasa yang dihitung dan ditetapkan secara keahlian dan berdasarkan data (survei) yang dapat dipertanggung jawabkan.
HPS/Owners Estimate (OE) |
Nilai total HPS bersifat terbuka dan bukan rahasia kecuali rincian HPS per item kegiatan/pekerjaan. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 66 ayat (5) butir a menyebutkan HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Lebih lanjut pada pasal 66 ayat (7) butir b dinyatakan bahwa Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan barang/jasa dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber lain yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian penyusunan HPS/OE merupakan salah satu kunci keberhasilan kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa yang kredibel.
Apakah semua metode pengadaan barang/jasa memerlukan HPS? HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes dan sayembara.
Manfaat HPS
- Alat untuk menilai kewajaran penawaran harga termasuk rinciannya
- Sebagai dasar menghitung nilai jaminan penawaran
- Sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
- Sebagai dasar untuk menetapkan besaran Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS
Siapakah yang memiliki tugas menetapkan HPS?
Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi: Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun demikian bila PPK tidak memiliki kecakapan atau kompeten, atau tidak memiliki waktu dalam penyusunan HPS maka dapat meminta bantuan/jasa dari konsultan untuk membuatkan/menyusun HPS. HPS yang dibuat oleh konsultan selanjutnya direview yaitu apakah sudah benar susunannya, hasil operasi perhitungannya dan diperbarui (updating) sesuai harga pasarnya.
Pengumpulan Data dalam Penyusunan HPS
Data-data atau informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS adalah:
- Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan;
- Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
- Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
- Biaya (yang tercantum) dalam kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
- Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia.
- Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
- Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
- Norma indeks; dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
- data tertulis berupa surat atau daftar harga dari penyedia
- catatan pembicaraan telpon
- SMS (short messages system) lengkap disertai kapan (tanggal dan jam penerimaan) dan darimana SMS tersebut dikirim
- catatan hasil wawancara lisan
- brosur dari distributor/agen resmi
- data katalog dari penjual
- fotocopy data BPS
- print out data internet
- nota/kuitansi pembelian
- data kontrak yang telah dilakukan dsb.
Sebagai contoh, jika PPK mencari informasi dengan komunikasi melalui telepon seluler (HP), chating kepada Toko X, Y dan Z, dan informasi
yang diperoleh melalui SMS, dapat dicatat tanggal jam menit berapa, nama
barang/jasa, sumber informasi (nama usaha dan nama orang pemberi
informasi, jabatan pemberi informasi, harga barang/jasa, spesifikasi
barang/jasa), harga tersebut sudah termasuk keuntungan atau belum, apakah
ada biaya pengiriman/pemasangan, sudah termasuk PPN atau belum, ada
potongan harga atau tidak untuk pembelian sejumlah tertentu dimaksud.
Data pasar tersebut tidak harus berupa jawaban tertulis dari obyek survei yang harus distempel. Data-data tersebut dikoleksi atau berupa catatan-catatan (kertas kerja) yang kemudian diwujudkan dalam tabel berupa Harga Perkiraan Sendiri. Jadi HPS dibuat secara profesional, yang dokumen HPS tersebut dilampiri kertas kerja perhitungan dan catatan mengenai informasi harga barang/jasa.
Ketentuan Umum dalam Penyusunan HPS
- HPS memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- HPS memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead maksimal 15%
- HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan PPh Penyedia
- Nilai total HPS tidak rahasia
- Nilai rincian HPS rahasia, kecuali yang sudah ada dalam dokumen anggaran
- HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara
- HPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pascakualifikasi dan ditambah masa prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Standar Harga yang
diterbitkan oleh Kepala Daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk
menghitung adanya kerugian Negara, demikian pula dengan HPS yang
ditetapkan oleh PPK. Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar
setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang
dilaksanakannya Pengadaan (pasal 66 ayat (7), sehingga tidak dapat
dijadikan dasar untuk menghitung kerugian Negara pada saat pemeriksaan
dilakukan.
Bahan Bacaan
Perpres Nomor 54 Tahun 2010
Perpres Nomor 70 Tahun 2012
thankyu imponya
ReplyDelete