Showing posts with label Planologi Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Planologi Pendidikan. Show all posts

Monday, October 26, 2015

Definisi Anak Berkebutuhan Khusus

Definienda:  Menurut Zainal Alimin, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) memiliki cakupan yang sangat luas. Dalam paradigma pendidikan kebutuhan khusus keberagaman anak sangat dihargai. Setiap anak memiliki latar belakang kehidupan budaya dan perkembangan yang berbeda-beda, dan oleh kaarena itu setiap anak dimungkinkan akan memiliki kebutuhan khusus serta hambatan belajar yang berbeda beda pula, sehingga setiap anak sesungguhnya memerlukan layanan pendidikan yang disesuiakan sejalan dengan hambatan belajar dan kebutuhan masing-masing anak Anak berkebutuhan khusus dapat diartikan sebagai seorang anak yang memerlukan pendidikan yang disesuiakan dengan hambatan belajar dan kebutuhan masing-masing anak secara individual.

Anak Kesulitan Belajar adalah Contoh Anak Berkebutuhan Khusus (Adhd-Centre.Com)
Lebih jauh Alimin mengungkapkan bahwa cakupan konsep anak berkebutuhan khusus dapat dikategorikan menjadi dua kelompok besar yaitu anak berkebutuhan khusus yang bersifat sementara (temporary) dan anak berkebutuhan khusus yang besifat menetap (permanent).

Anak Berkebutuhan Khusus Bersifat Sementara
Anak berkebutuhan khusus yang bersifat sementara (temporary) adalah anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan disebabkan oleh faktor-faktor eksternal. Misalnya seorang anak perempuan yang mengalami gangguan emosi karena trauma akibat diperekosa sehingga anak ini tidak dapat belajar. Pengalaman traumatis seperti itu bersifat sementra tetapi apabila anak ini tidak memperoleh intervensi yang tepat boleh jadi akan menjadi permanent. Anak seperti ini memerlukan layanan pendidikan kebutuhan khusus, yaitu pendidikan yang disesuikan dengan hambatan yang dialaminya tetapi anak ini tidak perlu dilayani di sekolah khusus (contoh SLB). Di sekolah biasa banyak sekali anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus yang bersifat temporer, dan oleh karena itu mereka memerlukan pendidikan yang disesuiakan yang disebut pendidikan kebutuhan khusus.

Anak Berkebutuhan Khusus Permanen
Anak berkebutuhan khusus yang bersifat permanen adalah anak-anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan yang bersifat internal dan akibat langsung dari kondisi kecacatan, yaitu seperti anak yang kehilangan fungsi penglihatan, pendengaran, gangguan perkembangan kecerdasan dan kognisi, gangguan gerak (motorik), gannguan iteraksi-komunikasi, gannguan emosi, sosial dan tingkah laku. Dengan kata lain anak berkebutuhan khusus yang bersifat permanent sama artinya dengan anak penyandang kecacatan (disabilitas/disabled).

Istilah anak berkebutuhan khusus bukan merupakan terjemahan atau kata lain dari anak penyandang cacat (disabled), tetapi anak berkebutuhan khusus mencakup spektrum yang luas yaitu meliputi anak berkebutuhan khusus temporer dan anak berkebutuhan khusus permanen (penyandang cacat). Oleh karena itu apabila menyebut anak berkebutuhan khusus selalu harus diikuti ungkapan termasuk anak penyandang cacat. Jadi anak penyandang cacat merupakan bagian atau anggota dari anak berkebutuhan khusus. Oleh karena itu konsekuensi logisnya adalah lingkup garapan pendidikan kebutuhan khusus menjadi sangat luas, berbeda dengan lingkup garapan pendidikan khusus yang hanya menyangkut anak penyandang cacat (penderita disabilitas/disabled)


Bacaan:
Zainal Alimin

Saturday, June 6, 2015

Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Pertisipasi Murni (APM)

Definienda: Bagi orang yang berkecimpung dengan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan khususnya pendidikan, tentu istilah Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) sudah tidak asing lagi.

APK, Pengertian dan Kegunaannya

Secara konseptual, APK adalah proporsi anak sekolah aktif pada suatu jenjang pendidikan tertentu terhadap penduduk pada kelompok usia sekolah tertentu. Sejak tahun 2007 Pendidikan Non Formal (Paket A, Paket B, dan Paket C) turut diperhitungkan. Tujuan mengukur APK adalah untuk menunjukkan tingkat partisipasi penduduk secara umum pada suatu tingkat pendidikan di suatu wilayah/negara.

Rumusan Penghitungan APK
APK yang tinggi tentu menunjukkan tingginya tingkat partisipasi sekolah, tanpa memperhatikan ketepatan usia sekolah pada jenjang pendidikannya. Jika nilai APK mendekati atau lebih dari 100 persen menunjukkan bahwa ada penduduk yang sekolah belum mencukupi umur dan atau melebihi umur yang seharusnya. Selain itu juga dapat menunjukkan bahwa wilayah/negara tersebut mampu menampung penduduk usia sekolah lebih dari target yang sesungguhnya.

APM, Pengertian dan Kegunaannya


APM adalah proporsi penduduk pada kelompok usia jenjang pendidikan tertentu yang masih bersekolah terhadap penduduk pada kelompok umur tersebut. Sejak tahun 2007, Pendidikan Non Formal (Paket A, Paket B, dan Paket C) turut diperhitungkan. Sedangkan kegunaan atau tujuan pengukuran APM adalah untuk mengukur daya serap sistem pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. 
Rumus Penghitungan APM

APM menunjukkan seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan sesuai pada jenjang pendidikannya. Jika APM = 100, berarti seluruh anak usia sekolah dapat bersekolah tepat waktu.

Jika demikian maka sesungguhnya keberhasilan pelayanan pendidikan di suatu wilayah/negara dilihat dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM).

Tuesday, May 12, 2015

Angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) adalah...

Definienda: Rata-rata lama sekolah (RLS/MYS) adalah rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk menempuh semua jenis pendidikan formal yang pernah dijalani. Indikator RLS ini dihitung dari variabel pendidikan tertinggi yang ditamatkan dan tingkat pendidikan yang sedang dijalankan. Standar UNDP (Badan Program Pembangunan PBB) adalah minimal 0 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Cara Menghitung Angka Rata-rata Lama Sekolah (ilustrasi: Komunitas Ayah Edy)
Angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) akan menjadi salah satu komponen pembentuk indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI) yaitu   pengukuran perbandingan dari harapan hidup, melek huruf, pendidikan dan standar hidup untuk semua negara seluruh dunia. IPM digunakan untuk mengklasifikasikan apakah sebuah negara adalah negara maju, negara berkembang atau negara terbelakang dan juga untuk mengukur pengaruh dari kebijaksanaan ekonomi terhadap kualitas hidup di suau wilayah. Angka Rata-rata Lama Sekolah akan menjadi salah satu dari 4 komponen yaitu: Angka Harapan Hidup, Angka Melek Huruf, Angka Rerata Lama Sekolah serta Pengeluaran per Kapita.

Angka harapan hidup adalah perkiraan lama hidup rata-rata penduduk dengan asumsi tidak ada perubahan pola mortalitas (kematian) menurut umur. Angka ini adalah angka pendekatan yang menunjukan kemampuan untuk bertahan hidup lebih lama. Standar UNDP besarnya adalah 25 < x > 85 (minimal 25 tahun dan maksimal 85 tahun). Sedangkan Angka melek huruf adalah proporsi penduduk berusia 15 tahun ke atas yang dapat membaca dan menulis dalam huruf latin ata lainnya. Standar UNDP minimal 0% dan maksimal 100%, selanjutnya pengeluaran perkapita, PDRB riil perkapita yang telah disesuaikan untuk menggambarkan daya beli masyarakat (parity purchasing power).



Cara Menghitung Angka Rata-Rata Lama Sekolah (RLS/MYS)

Misalkan Anda ditugaskan menghitung Angka rata-rata lama sekolah di Kelurahan Parit Padang. Dari data statistik diketahui jumlah penduduk Kelurahan Paritpadang sadalah 4.000 jiwa. Setelah dilakukan reduksi data di Kelurahan Paritpadang jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas sebanyak 3.314 jiwa. Jadi data yang diambil adalah data penduduk usia 15 ke atas saja, sedangkan data penduduk usia 0-4, 5-9 sampai 10-14 diabaikan atau disingkirkan.

Jumlah penduduk Kelurahan Paritpadang usia 15 tahun ke atas yang menyelesaikan atau sedang mengikuti pendidikan formal beserta dengan penghitungan lama pendidikan (sekolah) sebagai berikut:
Ijazah Pendidikan Formal yang Dimiliki
Jumlah Penduduk
15  keatas
yg sedang sekolah / telah berijazah
Lama Masa Pendidikan yg Dihabiskan
Jumlah Penduduk X Lama Pendidikan yg Dihabiskan
Doktor
2
21
         42
S2
12
18
       216
S1
121
16
    1.936
DIII
210
15
    3.150
SMA/SMK/MA
457
12
     5.484
SMP/MTs
756
9
     6.804
SD/MI
1.756
6
   10.366
Jumlah
3.314

    28.168

Pertanyaan: Berapakah angka rata-rata lama sekolah di Kelurahan Paritpadang?

Angka RLS di Kelurahan Paritpadang dapat dihitung dengan cara 28.168 : 3.314 = 8,50 tahun. 

Ini maknanya rata-rata lama sekolah di Kelurahan Paritpadang adalah 8,50 tahun atau rata-rata menyelesaikan pendidikan  kelas VIII SMP pada semester I. Dengan iniformasi ini pimpinan daerah dapat mengambil kebijakan, dalam rangka meningkatkan Angka Rata-rata Lama Sekolah. Misalnya meningkatkan pembangunan unit sekolah atau ruang kelas baru, pemberian beasiswa bagi penduduk kurang mampu, pembebasan uang sekolah, pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi, dsb. Regulasi yang bisa dibuat dalam rangka meningkatkan Angka Rata-rata Lama Sekolah misalnya pencanangan Wajib Belajar 12 Tahun dengan sebuah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Daerah.

Untuk menghitung Angka Rata-rata Lama Sekolah, data dan informasi yang dibutuhkan adalah:
a. Data penduduk menurut kelompok Usia
b. Data penduduk menurut Gender
c. Data penduduk menurut pendidikan

Demikian, semoga bermanfaat.

Thursday, April 2, 2015

Layanan Pendidikan Merupakan Urusan Pemerintahan Konkuren

Definienda: Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan pemerintahan daerah. Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren. Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah adalah urusan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama. 

Urusan pemerintahan yang dapat dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren adalah urusan-urusan pemerintahan selain urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah. Dengan demikian dalam setiap bidang urusan pemerintahan yang bersifat konkuren senantiasa terdapat bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Jika demikian, urusan pemerintahan konkuren yang digarap bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota adalah misalnya urusan pemerintahan wajib baik yang berhubungan dengan pelayanan dasar (basic service) dan bukan pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.
Pelayanan Pendidikan termasuk Urusan Pemerintahan Konkuren

Untuk mewujudkan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat konkuren tersebut secara proporsional antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota maka ditetapkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi.

Penggunaan ketiga kriteria tersebut diterapkan secara kumulatif sebagai satu kesatuan dengan mempertimbangkan keserasian dan keadilan hubungan antar tingkatan dan susunan pemerintahan.

Kriteria eksternalitas didasarkan atas pemikiran bahwa tingkat pemerintahan yang berwenang atas suatu urusan pemerintahan ditentukan oleh jangkauan dampak yang diakibatkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengakuan atau klaim atas dampak tersebut, maka ditentukan kriteria akuntabilitas yaitu tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan dampak yang timbul adalah yang paling berwenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tersebut.

*) dinukil dari PP 38/2007

Wednesday, March 4, 2015

Angka Partisipasi Sekolah (APS): #2 Cara Penghitungan

Definienda: Setelah menulis tentang pengertian dan manfaat Angka Partisipasi Sekolah (APS), maka saya mengajak pembaca yang kebetulan berkutat di perencanaan pendidikan untuk berlatih bagaimana menghitung Angka Partisipasi Sekolah (APS).


APS dikenal sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan terhadap akses layanan pendidikan di suatu wilayah baik Provinsi, Kabupaten atau Kota di Indonesia. Semakin tinggi nilai APS, maka daerah tersebut dianggap berhasil menyelenggarakan layanan akses pendidikan. 

APS yang tinggi menunjukkan terbukanya peluang yang lebih besar dalam mengakses pendidikan secara umum. Pada kelompok umur mana peluang tersebut terjadi dapat dilihat dari besarnya APS pada setiap kelompok umur. 

Angka Partisipasi Sekolah merupakan ukuran daya serap lembaga pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. Namun demikian meningkatnya APS tidak selalu dapat diartikan sebagai meningkatnya pemerataan kesempatan masyarakat untuk mengenyam pendidikan, sebab belum tentu siswa yang berada di daerah tersebut berasal dari daerah/wilayah sendiri, karena bisa saja siswa berasal dari daerah lainnya. Contoh, di suatu kabupaten X tidak terdapat SMK Pariwisata. Maka penduduk usia sekolah tamatan SMP dari kabupaten/kota tetanggabisa saja bersekolah di wilayah tersebut, sehingga nilai APS untuk penduduk usia sekolah 16-18 mengalami kenaikan, meskipun secara sosial masih banyak dijumpai anak usia sekolah 16-18 belum tertampung di lembaga pendidikan SMA sederajat.

Bagaimanakah Cara Menghitung APS usia Sekolah?

Misalnya di Kabupaten/daerah X jumlah penduduk usia sekolahnya sebagai berikut:
a. Usia 7-12   = 2.000
b. Usis 13-15  = 1.200
c. Usia 16-18  = 1.500

Setelah dilakukan sensus/pendataan, jumlah siswa dari jenjang SD sampai jenjang SMA/SMK terdapat data siswa berdasarkan usia sebagaimana tabel berikut:

No
Sekolah
Jumlah Siswa berdasarkan Usia




5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
1
SD 1
10
11
12
12
13
65
300
100
15
15
6




2
SD 2
11
10
11
12
13
13
240
100
55
1
5




3
SD 3
12
13
12
11
12
56
120
56
25
1
0




4
SMP 1






100
150
150
231
75
20
20


5
SMP 2






75
50
100
100
90
21



6
SMA 1









5
15
100
170
100
66
7
SMK X









4
17
150
160
170
76

A
B
C
D

Setelah dilakukan pendataan, ternyata di jenjang SD terdapat siswa usia 5-6 sebanyak 70 orang, Usia 7 s.d 12 tahun sebanyak 1.158, siswa usia 13 s.d. 15 sebanyak 123 orang siswa. Sementara itu di jenjang SMP terdapat siswa usia 11 s.d. 12 sebanyak 375 orang), usia 13 s.d. 15 sebanyak 746 orang, dan usia 16 s.d 17 tahun sebanyak  61 orang. Untuk keperluan menghitung APS 7-12, maka siswa SD yang diluar usia 7-12 tidak dijumlahkan, tetapi jika ada siswa SMP yang masih berusia di bawah 13 tahun dihitung, sehingga prinsip penghitungan APS 7-12 adalah menghitung siswa usia 7-12 disemua jenjang pendidikan.

Untuk menghitung APS Penduduk Usia Sekolah 7-12 dengan rumus sebagaimana tulisan saya terdahulu (klik disini), maka yang harus diperhatikan adalah Anda harus mengambil/menjumlahkan seluruh siswa aktif usia berusia 7 - 12 baik di jenjang SD maupun SMP. Dari tabel di atas (lihat kelompok B). Dari tabel di atas maka jumlah siswa usia 7 - 12 di jenjang SD sebanyak 1.158 ditambah siswa usia 11-12 pada jenjang SMP sebanyak 375 orang, maka 1.158 + 375 = 1.533. APS 7-12 dihitung dengan cara membandingkan (proporsi) jumlah siswa 7-12 berbanding jumlah penduduk usia 7-12 atau  1.533 : 2.000 = 76,65%. 

Sehingga dari hasil penghitung APS Penduduk Usia 7-12 yang tertampung mendapat layanan pendidikan di kabupaten/daerah X di atas baru 76,65%. Sisanya 23,35% dianggap belum mendapat layanan pendidikan, meskipun kenyataannya banyak siswa SD kelas I yang berusia di bawah 7 tahun namun tidak dihitung dalam hitungan APS.