Showing posts with label Planologi Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Planologi Pendidikan. Show all posts

Thursday, April 2, 2015

Layanan Pendidikan Merupakan Urusan Pemerintahan Konkuren

Definienda: Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan pemerintahan daerah. Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren. Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah adalah urusan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama. 

Urusan pemerintahan yang dapat dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren adalah urusan-urusan pemerintahan selain urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah. Dengan demikian dalam setiap bidang urusan pemerintahan yang bersifat konkuren senantiasa terdapat bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Jika demikian, urusan pemerintahan konkuren yang digarap bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota adalah misalnya urusan pemerintahan wajib baik yang berhubungan dengan pelayanan dasar (basic service) dan bukan pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.
Pelayanan Pendidikan termasuk Urusan Pemerintahan Konkuren

Untuk mewujudkan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat konkuren tersebut secara proporsional antara Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota maka ditetapkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi.

Penggunaan ketiga kriteria tersebut diterapkan secara kumulatif sebagai satu kesatuan dengan mempertimbangkan keserasian dan keadilan hubungan antar tingkatan dan susunan pemerintahan.

Kriteria eksternalitas didasarkan atas pemikiran bahwa tingkat pemerintahan yang berwenang atas suatu urusan pemerintahan ditentukan oleh jangkauan dampak yang diakibatkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengakuan atau klaim atas dampak tersebut, maka ditentukan kriteria akuntabilitas yaitu tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan dampak yang timbul adalah yang paling berwenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tersebut.

*) dinukil dari PP 38/2007

Wednesday, March 4, 2015

Angka Partisipasi Sekolah (APS): #2 Cara Penghitungan

Definienda: Setelah menulis tentang pengertian dan manfaat Angka Partisipasi Sekolah (APS), maka saya mengajak pembaca yang kebetulan berkutat di perencanaan pendidikan untuk berlatih bagaimana menghitung Angka Partisipasi Sekolah (APS).


APS dikenal sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan terhadap akses layanan pendidikan di suatu wilayah baik Provinsi, Kabupaten atau Kota di Indonesia. Semakin tinggi nilai APS, maka daerah tersebut dianggap berhasil menyelenggarakan layanan akses pendidikan. 

APS yang tinggi menunjukkan terbukanya peluang yang lebih besar dalam mengakses pendidikan secara umum. Pada kelompok umur mana peluang tersebut terjadi dapat dilihat dari besarnya APS pada setiap kelompok umur. 

Angka Partisipasi Sekolah merupakan ukuran daya serap lembaga pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. Namun demikian meningkatnya APS tidak selalu dapat diartikan sebagai meningkatnya pemerataan kesempatan masyarakat untuk mengenyam pendidikan, sebab belum tentu siswa yang berada di daerah tersebut berasal dari daerah/wilayah sendiri, karena bisa saja siswa berasal dari daerah lainnya. Contoh, di suatu kabupaten X tidak terdapat SMK Pariwisata. Maka penduduk usia sekolah tamatan SMP dari kabupaten/kota tetanggabisa saja bersekolah di wilayah tersebut, sehingga nilai APS untuk penduduk usia sekolah 16-18 mengalami kenaikan, meskipun secara sosial masih banyak dijumpai anak usia sekolah 16-18 belum tertampung di lembaga pendidikan SMA sederajat.

Bagaimanakah Cara Menghitung APS usia Sekolah?

Misalnya di Kabupaten/daerah X jumlah penduduk usia sekolahnya sebagai berikut:
a. Usia 7-12   = 2.000
b. Usis 13-15  = 1.200
c. Usia 16-18  = 1.500

Setelah dilakukan sensus/pendataan, jumlah siswa dari jenjang SD sampai jenjang SMA/SMK terdapat data siswa berdasarkan usia sebagaimana tabel berikut:

No
Sekolah
Jumlah Siswa berdasarkan Usia




5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
1
SD 1
10
11
12
12
13
65
300
100
15
15
6




2
SD 2
11
10
11
12
13
13
240
100
55
1
5




3
SD 3
12
13
12
11
12
56
120
56
25
1
0




4
SMP 1






100
150
150
231
75
20
20


5
SMP 2






75
50
100
100
90
21



6
SMA 1









5
15
100
170
100
66
7
SMK X









4
17
150
160
170
76

A
B
C
D

Setelah dilakukan pendataan, ternyata di jenjang SD terdapat siswa usia 5-6 sebanyak 70 orang, Usia 7 s.d 12 tahun sebanyak 1.158, siswa usia 13 s.d. 15 sebanyak 123 orang siswa. Sementara itu di jenjang SMP terdapat siswa usia 11 s.d. 12 sebanyak 375 orang), usia 13 s.d. 15 sebanyak 746 orang, dan usia 16 s.d 17 tahun sebanyak  61 orang. Untuk keperluan menghitung APS 7-12, maka siswa SD yang diluar usia 7-12 tidak dijumlahkan, tetapi jika ada siswa SMP yang masih berusia di bawah 13 tahun dihitung, sehingga prinsip penghitungan APS 7-12 adalah menghitung siswa usia 7-12 disemua jenjang pendidikan.

Untuk menghitung APS Penduduk Usia Sekolah 7-12 dengan rumus sebagaimana tulisan saya terdahulu (klik disini), maka yang harus diperhatikan adalah Anda harus mengambil/menjumlahkan seluruh siswa aktif usia berusia 7 - 12 baik di jenjang SD maupun SMP. Dari tabel di atas (lihat kelompok B). Dari tabel di atas maka jumlah siswa usia 7 - 12 di jenjang SD sebanyak 1.158 ditambah siswa usia 11-12 pada jenjang SMP sebanyak 375 orang, maka 1.158 + 375 = 1.533. APS 7-12 dihitung dengan cara membandingkan (proporsi) jumlah siswa 7-12 berbanding jumlah penduduk usia 7-12 atau  1.533 : 2.000 = 76,65%. 

Sehingga dari hasil penghitung APS Penduduk Usia 7-12 yang tertampung mendapat layanan pendidikan di kabupaten/daerah X di atas baru 76,65%. Sisanya 23,35% dianggap belum mendapat layanan pendidikan, meskipun kenyataannya banyak siswa SD kelas I yang berusia di bawah 7 tahun namun tidak dihitung dalam hitungan APS.